BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

Bendahara Dishub DKI Diperiksa Kejagung

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Murni Semesta (CMS) Syahrul Hafiz soal korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eni Qurnaeni.

Keduanya, Syahrul dan Eni dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dengan tersangka Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Eni diperiksa mengenai proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana pengadaan bus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/4/2014).

Menurutnya, Eni dinilai mengetahui proses pencairan uang kepada pihak pelaksana pengadaan Bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. Sementara itu pemeriksaan terhadap Syahrul yang merupakan konsultan pengawas untuk kegiatan pengadaan Bus Transjakarta, pada pokoknya mengenai tugas perusahaan.

"Selaku konsultan pengawas diperiksa mengenai kegiatan pengadaan Bus Transjakarta paket 1 berupa bus gandeng yang dilaksanakan oleh PT Korindo Motors dan paket 5 dilaksanakan oleh PT Ifani Dewi," ujar.

Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta telah memeriksa sebanyak enam saksi diantaranya tiga orang konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Muhajiri, Vian Marantha Haryanto dan Wina Libyawati.

Kemudian, seorang dari konsultan pengawas PT CMS yakni I Gede Eka Lesmana. Serta Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa atau Serah Terima Barang. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Diketahui, Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Dan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.[bay]

Tidak ada komentar: