Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli
Hasan menegaskan musuh utama bangsa Indonesia adalah kesenjangan sosial
yang semakin tinggi. Akibatnya keadilan sosial tidak bisa terwujud.
"Soal
kesenjangan sosial itu semakin tinggi. Contohnya kesenjangan antara
kaya dengan miskin. Kemudian antara Pulau Jawa dengan luar Jawa,
Indonesia timur dengan bagian barat. Ada perbedaan yang jauh," kata
Zulkifli dalam sidang pleno I Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan
(KNIB) di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di
Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (23/5/2016).
Dia menegaskan
tujuan Indonesia saat ini adalah terwujudnya keadilan sosial sehingga
tidak ada lagi kesenjangan sosial antara Jawa dengan luar Jawa,
Indonesia bagian barat dan timur maupun Indonesia dengan dunia barat.
"Kesenjangan sosial itu ancaman kita sekarang dan sangat nyata," katanya.
Mengenai
amandemen UUD berkaitan dengan adanya usulan pentingnya haluan negara,
dia mengungkapkan saat ini MPR saat ini mempunyai agenda besar mengenai
pentingnya merumuskan suatu haluan negara. Sampai saat ini MPR terus
meminta masukan berbagai pihak baik kepada masyarakat kampus, para ahli
hukum tata negara dan ormas-ormas. Selanjutnya hasil tersebut akan
diserahkan kepada presiden.
"Oleh karena ini menyangkut
konstitusi harus hati, tidak boleh sembarangan amandemen, ada
tahapan-tahapannya. Selama ini lancar-lancar saja. Partai-partai juga
mendukung tapi kita lebih mengutamakan dari bawah.
"Kita juga akan melakukan survei kepada masyarakat dan baru ke fraksi-fraksi," katanya.
Berkaitan
dengan isu komunisme yang menjadi pro dan kontra saat ini Zulkifli juga
mengimbau kepada semua elemen masyarakat Indonesia agar tidak bereaksi
secara berlebihan mengenai isu komunisme.
"Sekarang baru hangat
masalah paham kanan, paham kiri. Saya berharap jangan terlalu reaktif
dalam menanggapinya," kata Zulkifli seusai acara.
Terkait dengan
Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966, dia mengatakan Tap MPRS tersebut sampai
saat ini masih berlaku dan menjadi aturan hukum di Indonesia. "Itu belum
dicabut. Tapi itu masih berlaku dan menjadi pedoman bagi bangsa
Indonesia," pungkas Zulkifli.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 01 Juni 2016
Menteri Yuddy: Idealnya PNS Kita 3,5 Juta, Sekarang Ada 4,5 Juta
Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - MenPAN RB Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa rencana merumahkan 1 juta PNS baru sekedar wacana. Alasannya rencana itu diungkapkan karena Indonesia mengalami kelebihan jumlah PNS.
"Idealnya PNS kita itu 3,5 juta. Sekarang ada 4,5 juta. Nah, bagaimana caranya secara hipotesis perlu dikurangi 1 juta. Semua itu masih kita kaji secara mendalam," jelas Yuddy di Bandung, Rabu (1/6/2016).
Menurut dia, bila rencana itu dilakukan tidak serta merta. Perlu proses beberapa tahun untuk mewujudkan rencana itu.
"Kalau pun itu dilaksanakan, tentu tidak sekaligus. Karena kita memerlukan waktu sekurang-kurangnya tiga tahun. Kalau Pak Wakil Presiden kan menyarankan sampai delapan tehun ke depan. Jadi, masih kita kaji terus, tapi sudah cukup intensif kajian itu," jelas dia.
Menurut Yuddy, total PNS 4,5 juta sekarang ini, berada di pusat dan di daerah. "Jadi kita punya angka simulasi hipotetis atau kajian dari 1,5 persen dari jumlah penduduk berarti pegawai pemerintah atau PNS yang idealnya 3,5 juta. Makanya yang dirasionalisasi 1 juta. Nah itulah yang sedang dikaji, tentu ya tidak sembarangan," tegasnya.
Bandung - MenPAN RB Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa rencana merumahkan 1 juta PNS baru sekedar wacana. Alasannya rencana itu diungkapkan karena Indonesia mengalami kelebihan jumlah PNS.
"Idealnya PNS kita itu 3,5 juta. Sekarang ada 4,5 juta. Nah, bagaimana caranya secara hipotesis perlu dikurangi 1 juta. Semua itu masih kita kaji secara mendalam," jelas Yuddy di Bandung, Rabu (1/6/2016).
Menurut dia, bila rencana itu dilakukan tidak serta merta. Perlu proses beberapa tahun untuk mewujudkan rencana itu.
"Kalau pun itu dilaksanakan, tentu tidak sekaligus. Karena kita memerlukan waktu sekurang-kurangnya tiga tahun. Kalau Pak Wakil Presiden kan menyarankan sampai delapan tehun ke depan. Jadi, masih kita kaji terus, tapi sudah cukup intensif kajian itu," jelas dia.
Menurut Yuddy, total PNS 4,5 juta sekarang ini, berada di pusat dan di daerah. "Jadi kita punya angka simulasi hipotetis atau kajian dari 1,5 persen dari jumlah penduduk berarti pegawai pemerintah atau PNS yang idealnya 3,5 juta. Makanya yang dirasionalisasi 1 juta. Nah itulah yang sedang dikaji, tentu ya tidak sembarangan," tegasnya.
Apel Siaga Anti PKI akan Digelar 3 Juni di Depan Istana, FPI Siap All Out
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Gerakan Bela Negara dan Forum Umat Islam akan menggelar apel siaga anti Partai Komunis Indonesia (PKI) 3 Juni 2016 mendatang. Rencananya, apel tersebut akan digelar di depan Istana Negara dengan diawali long march dari Masjid Istiqlal.
Informasi tersebut disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di sela simposium nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016). Habib juga menginformasikan bahwa FPI siap all out dalam aksi damai tersebut.
"Gerakan Bela Negara dan Forum Umat Islam akan menggelar apel siaga nasional anti PKI yang dilaksanakan pada 3 Juni 2016 dengan melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Istiqlal lalu Long March menuju Istana," ungkap Habib.
"Kami dari DPP FPI mendukung sepenuhnya dan kami akan turunkan laskar-laskar FPI Jadetabek secara all out untuk mendukung apel siaga tersebut," jelasnya.
Habib menjelaskan, apel tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap bangkitnya kembali PKI. Apalagi, sebutnya, saat ini telah banyak indikasi-indikasi mengarah kepada kebangkitan tersebut.
"Apel siaga untuk menjngkatkan kewaspadaan dari ancaman kebangkitan PKI. Ini bukan sebagai bentuk komunis phobia, ini bukan sebagai bentuk paranoid, fakta dan data sudah saya uraikan. Fakta-fakta dan data-fakta ada indikasi kebangkitan PKI," sebutnya.
Jakarta - Gerakan Bela Negara dan Forum Umat Islam akan menggelar apel siaga anti Partai Komunis Indonesia (PKI) 3 Juni 2016 mendatang. Rencananya, apel tersebut akan digelar di depan Istana Negara dengan diawali long march dari Masjid Istiqlal.
Informasi tersebut disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di sela simposium nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016). Habib juga menginformasikan bahwa FPI siap all out dalam aksi damai tersebut.
"Gerakan Bela Negara dan Forum Umat Islam akan menggelar apel siaga nasional anti PKI yang dilaksanakan pada 3 Juni 2016 dengan melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Istiqlal lalu Long March menuju Istana," ungkap Habib.
"Kami dari DPP FPI mendukung sepenuhnya dan kami akan turunkan laskar-laskar FPI Jadetabek secara all out untuk mendukung apel siaga tersebut," jelasnya.
Habib menjelaskan, apel tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap bangkitnya kembali PKI. Apalagi, sebutnya, saat ini telah banyak indikasi-indikasi mengarah kepada kebangkitan tersebut.
"Apel siaga untuk menjngkatkan kewaspadaan dari ancaman kebangkitan PKI. Ini bukan sebagai bentuk komunis phobia, ini bukan sebagai bentuk paranoid, fakta dan data sudah saya uraikan. Fakta-fakta dan data-fakta ada indikasi kebangkitan PKI," sebutnya.
Sabtu, 28 Mei 2016
Kapolri minta masyarakat kontrol pribadi terkait TI
Pewarta: Endang Sukarelawati
Malang (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan masyarakat perlu memiliki kontrol pribadi yang kuat terhadap Teknologi Informasi (TI) dan ketersediaan informasi yang terus berkembang dengan pesat.
"Masyarakat harus punya kontrol pribadi yang kuat dan tangguh atas semua informasi yang tersedia, apalagi sekarang media sosial sudah mengalahkan televisi dan koran," kata Kapolri ketika memberikan orasi di hadapan 1.337 wisudawan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jatim, Sabtu.
Masyarakat, lanjutnya, sekarang beralih mendapatkan berita dari portal-portal online dan konten yang dimuat juga sangat variatif. Sedangkan validitasnya juga beragam. Hal ini bisa mengundang kejahatan di dunia maya.
Ia berharap, era TI yang kian pesat itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh kalangan akademisi dengan cara-cara yang positif. Di Indonesia, belakangan ini marak efek negatif sosial media dalam bentuk kejahatan digital atau cyber crime.
Oleh karena itu, katanya, seluruh komponen masyarakat, termasuk kalangan akademisi harus mampu memagari diri dan kontrol yang kuat terhadap pesatnya TI akhir-akhir ini.
Ia menyebut masyarakat saat ini, khususnya kalangan muda sebagai "digital native", dimana seluruh elemen hidupnya bersentuhan langsung dengan teknologi.
"Masyarakat golongan ini menggeser pre-digital age, yakni masyarakat yang hampir sama sekali tidak mengenal teknologi serta digital immigrant, yakni masyarakat peralihan yang separuh usianya hidup dalam perkembangan teknologi dan mengikutinya," paparnya.
Pada kesempatan itu Kapolri juga mengakui jika UMM telah sukses menjadi kampus unggulan yang disegani secara nasional.
"Sebagai kampus swasta, termasuk yang maju pesat dan prestasi ini harus dijaga terus agar tetap menjadi kebanggaan semuanya," katanya.
Kapolri berpesan pada lulusan UMM agar memiliki wawasan yang luas dalam memahami keanekaragaman dan mampu beradaptasi terhadap perubahan situasi sosial. "Kritis itu penting, tapi juga harus mampu memilah informasi yang kita terima," ucapnya.
Usai menyampaikan orasinya, Jenderal Badrodin Haiti dikukuhkan sebagai keluarga kehormatan UMM melalui penyematan jas almamater oleh Ketua Badan Pembina UMM Prof Abdul Malik Fadjar.
Sebelum prosesi wisuda dimulai, dilakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara UMM dengan tiga pihak serta penyerahan secara simbolis piala penghargaan Anugerah Kampus Unggulan (AKU) oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII Prof Suprapto, yang menandai UMM sebagai kampus swasta terbaik di Jawa Timur untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Sementara itu, penandatanganan MoU dilakukan UMM dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk program Education USA, Konsul Jenderal (Konjen) Tiongkok untuk pendirian Tiongkok Corner di UMM, serta Komandan Lanud Abdurrahman Saleh untuk pengembangan tanaman herbal.
"Penandatanganan ini menandai perluasan dan penguatan kemitraan UMM dengan berbagai pihak. Sebelum ini, kita baru saja menjalin kerja sama dengan Kyungdong University Korea, mendirikan UMM Corner di Thailand, menjajaki riset bersama dengan Polandia, dan perluasan kerja sama dengan Uni Eropa," urai Rektor UMM Fauzan.
Sedangkan kerja sama dengan pihak dalam negeri, di antaranya kerja sama dengan beberapa Pemda, perusahaan swasta, asosiasi-asosiasi, serta kampus-kampus lain.
"Kami optimistis melalui kerja sama ini UMM akan menjadi kampus yang memiliki jaringan luas di tingkat global," ujar Fauzan.
Malang (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan masyarakat perlu memiliki kontrol pribadi yang kuat terhadap Teknologi Informasi (TI) dan ketersediaan informasi yang terus berkembang dengan pesat.
"Masyarakat harus punya kontrol pribadi yang kuat dan tangguh atas semua informasi yang tersedia, apalagi sekarang media sosial sudah mengalahkan televisi dan koran," kata Kapolri ketika memberikan orasi di hadapan 1.337 wisudawan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jatim, Sabtu.
Masyarakat, lanjutnya, sekarang beralih mendapatkan berita dari portal-portal online dan konten yang dimuat juga sangat variatif. Sedangkan validitasnya juga beragam. Hal ini bisa mengundang kejahatan di dunia maya.
Ia berharap, era TI yang kian pesat itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh kalangan akademisi dengan cara-cara yang positif. Di Indonesia, belakangan ini marak efek negatif sosial media dalam bentuk kejahatan digital atau cyber crime.
Oleh karena itu, katanya, seluruh komponen masyarakat, termasuk kalangan akademisi harus mampu memagari diri dan kontrol yang kuat terhadap pesatnya TI akhir-akhir ini.
Ia menyebut masyarakat saat ini, khususnya kalangan muda sebagai "digital native", dimana seluruh elemen hidupnya bersentuhan langsung dengan teknologi.
"Masyarakat golongan ini menggeser pre-digital age, yakni masyarakat yang hampir sama sekali tidak mengenal teknologi serta digital immigrant, yakni masyarakat peralihan yang separuh usianya hidup dalam perkembangan teknologi dan mengikutinya," paparnya.
Pada kesempatan itu Kapolri juga mengakui jika UMM telah sukses menjadi kampus unggulan yang disegani secara nasional.
"Sebagai kampus swasta, termasuk yang maju pesat dan prestasi ini harus dijaga terus agar tetap menjadi kebanggaan semuanya," katanya.
Kapolri berpesan pada lulusan UMM agar memiliki wawasan yang luas dalam memahami keanekaragaman dan mampu beradaptasi terhadap perubahan situasi sosial. "Kritis itu penting, tapi juga harus mampu memilah informasi yang kita terima," ucapnya.
Usai menyampaikan orasinya, Jenderal Badrodin Haiti dikukuhkan sebagai keluarga kehormatan UMM melalui penyematan jas almamater oleh Ketua Badan Pembina UMM Prof Abdul Malik Fadjar.
Sebelum prosesi wisuda dimulai, dilakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara UMM dengan tiga pihak serta penyerahan secara simbolis piala penghargaan Anugerah Kampus Unggulan (AKU) oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII Prof Suprapto, yang menandai UMM sebagai kampus swasta terbaik di Jawa Timur untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Sementara itu, penandatanganan MoU dilakukan UMM dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk program Education USA, Konsul Jenderal (Konjen) Tiongkok untuk pendirian Tiongkok Corner di UMM, serta Komandan Lanud Abdurrahman Saleh untuk pengembangan tanaman herbal.
"Penandatanganan ini menandai perluasan dan penguatan kemitraan UMM dengan berbagai pihak. Sebelum ini, kita baru saja menjalin kerja sama dengan Kyungdong University Korea, mendirikan UMM Corner di Thailand, menjajaki riset bersama dengan Polandia, dan perluasan kerja sama dengan Uni Eropa," urai Rektor UMM Fauzan.
Sedangkan kerja sama dengan pihak dalam negeri, di antaranya kerja sama dengan beberapa Pemda, perusahaan swasta, asosiasi-asosiasi, serta kampus-kampus lain.
"Kami optimistis melalui kerja sama ini UMM akan menjadi kampus yang memiliki jaringan luas di tingkat global," ujar Fauzan.
Jumat, 27 Mei 2016
Ssstt… Bakal Ada Tersangka Baru
BENGKULU - Penyelidikan
kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru
dalam kasus yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK
tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan
ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa
Pos Group), Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti
dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau.
Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat
bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta,
data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima
tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka
ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc
Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu
Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum
dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala
Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.(614/470/ray/jpnn)
Hakim Tipikor yang Dicokok KPK 6 Kali Dilaporkan ke KY dan 2 Kali Disanksi
Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi etik.
"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).
Dari 6 laporan tersebut, 2 di antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH).
JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.
Ia menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun 2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan tersebut.
"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar Farid.
"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.
Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.
Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran.
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi etik.
"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).
Dari 6 laporan tersebut, 2 di antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH).
JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.
Ia menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun 2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan tersebut.
"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar Farid.
"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.
Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.
Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran.
Rabu, 25 Mei 2016
Hakim Agung Salman Luthan: Situasi Kami Tak Segawat yang Diberitakan
Jabbar Ramdhani - detikNews
Jakarta - Ditangkapnya dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton oleh KPK menambah deret panjang pelaku mafia peradilan. Menurut data Koalisi Pemantau Peradilan, terhitung sudah ada 37 jumlah hakim dan panitera yang terlibat kasus mafia peradilan.
Hakim agung Salman Luthan mengakui hal tersebut sebagai cerminan dari sebagian masalah yang belum terselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Namun ia menyanggah bahwa kondisi ini menunjukkan kegawatan dunia peradilan di Indonesia.
"Kasus yang terjadi hari ini tidak menggambarkan kegawatan peradilan. Itu proses Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi agung. Harus kita hargai prosesnya," tutur Salman di MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Salman menambahkan, hal ini sebagai proses alamiah yang akan masih berlanjut. Hanya saja, MA harus merespon masalah ini dengan lebih konsen. Menurutnya, masalah memang ada, tapi bukan gambaran umum lembaga peradilan di Indonesia.
Penanganan kasus masih dapat berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus perkosaan, terkait hak kekayaan intelektual yang menurutnya masih dapat berjalan dengan baik. Salman mengatakan, kondisi peradilan yang ada saat ini tidak terpisah dengan kondisi riil masyarakat.
"Apa yang terjadi di peradilan tidak terlepas dari dunia ekosospol (ekonomi,sosial,politik-red) yang ada di luar. Seperti apa yang terjadi di eksekutif, seperti lebih dari separuh kepala daerah jadi tersangka," tutur Salman.
"Jadi saya tahu mana teman saya yang konsisten tegakkan keadilan. Situasi kami tidak segawat yang diberitakan media. Kalau berita tidak dibuat gawat, kan tidak akan laku beritanya. Kalau ada kasus tadi, itu proses alamiah saja. Bukan proses yang akan buat negara ini bangkrut. Kalau, dengan catatan, MA terus melakukan perbaikan," tambah pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Salman juga mengakui dalam melakukan perbaikan dalam dunia peradilan, ada reformasi institusional dan kultural. Pada sisi institusional, MA sendiri sudah melakukan beberapa terobosan. Kebijakan one day publish, segi administrasi dan keterbukaan peradilan diklaimnya relatif berhasil. Begitu juga sistem kamar yang diadopsi dari Belanda. Namun, ia mengakui sisi reformasi kultural belum berjalan baik.
"Yang belum tergarap ialah reformasi kultural. Bagaimana merubah pola pikir hakim yang independen dan bertanggung jawab atas putusannya terhadap Tuhan, terhadap rakyat," ucap Salman yang menghukum mati ratu narkoba Ola itu.
(asp/asp)
Jakarta - Ditangkapnya dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton oleh KPK menambah deret panjang pelaku mafia peradilan. Menurut data Koalisi Pemantau Peradilan, terhitung sudah ada 37 jumlah hakim dan panitera yang terlibat kasus mafia peradilan.
Hakim agung Salman Luthan mengakui hal tersebut sebagai cerminan dari sebagian masalah yang belum terselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Namun ia menyanggah bahwa kondisi ini menunjukkan kegawatan dunia peradilan di Indonesia.
"Kasus yang terjadi hari ini tidak menggambarkan kegawatan peradilan. Itu proses Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi agung. Harus kita hargai prosesnya," tutur Salman di MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Salman menambahkan, hal ini sebagai proses alamiah yang akan masih berlanjut. Hanya saja, MA harus merespon masalah ini dengan lebih konsen. Menurutnya, masalah memang ada, tapi bukan gambaran umum lembaga peradilan di Indonesia.
Penanganan kasus masih dapat berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus perkosaan, terkait hak kekayaan intelektual yang menurutnya masih dapat berjalan dengan baik. Salman mengatakan, kondisi peradilan yang ada saat ini tidak terpisah dengan kondisi riil masyarakat.
"Apa yang terjadi di peradilan tidak terlepas dari dunia ekosospol (ekonomi,sosial,politik-red) yang ada di luar. Seperti apa yang terjadi di eksekutif, seperti lebih dari separuh kepala daerah jadi tersangka," tutur Salman.
"Jadi saya tahu mana teman saya yang konsisten tegakkan keadilan. Situasi kami tidak segawat yang diberitakan media. Kalau berita tidak dibuat gawat, kan tidak akan laku beritanya. Kalau ada kasus tadi, itu proses alamiah saja. Bukan proses yang akan buat negara ini bangkrut. Kalau, dengan catatan, MA terus melakukan perbaikan," tambah pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Salman juga mengakui dalam melakukan perbaikan dalam dunia peradilan, ada reformasi institusional dan kultural. Pada sisi institusional, MA sendiri sudah melakukan beberapa terobosan. Kebijakan one day publish, segi administrasi dan keterbukaan peradilan diklaimnya relatif berhasil. Begitu juga sistem kamar yang diadopsi dari Belanda. Namun, ia mengakui sisi reformasi kultural belum berjalan baik.
"Yang belum tergarap ialah reformasi kultural. Bagaimana merubah pola pikir hakim yang independen dan bertanggung jawab atas putusannya terhadap Tuhan, terhadap rakyat," ucap Salman yang menghukum mati ratu narkoba Ola itu.
(asp/asp)
Nurhadi Buka Misteri Royani, Sopir yang Mangkir ke KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi selama delapan jam hari ini, 24 Mei 2016. Nurhadi
diperiksa terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Saat ke luar ruangan, Nurhadi mengatakan ia hanya ditanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. "Tugas dan fungsi saja," kata dia. Nurhadi membantah telah menyembunyikan sopirnya, Royani, sehingga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Siapa yang ngomong begitu?" ujarnya.
Beberapa kali Nurhadi mengatakan tak tahu keberadaan sopirnya. Namun, akhirnya dia menyebutkan di mana Royani, "Ada di kantor."
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Royani. "Kalau sudah ketahuan ya tinggal ambil," ucapnya.
Yuyuk mengatakan lembaga antirasuah masih terus berupaya menghadirkan Royani sebagai saksi untuk perkara suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, ia kepergok menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Lembaga antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima Rp 100 juta. Duit itu diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus.
KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI
Saat ke luar ruangan, Nurhadi mengatakan ia hanya ditanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. "Tugas dan fungsi saja," kata dia. Nurhadi membantah telah menyembunyikan sopirnya, Royani, sehingga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Siapa yang ngomong begitu?" ujarnya.
Beberapa kali Nurhadi mengatakan tak tahu keberadaan sopirnya. Namun, akhirnya dia menyebutkan di mana Royani, "Ada di kantor."
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Royani. "Kalau sudah ketahuan ya tinggal ambil," ucapnya.
Yuyuk mengatakan lembaga antirasuah masih terus berupaya menghadirkan Royani sebagai saksi untuk perkara suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, ia kepergok menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Lembaga antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima Rp 100 juta. Duit itu diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus.
KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI
5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Kepahiang Resmi Ditahan KPK
TEMPO.CO, Jakarta
- Lima tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Bengkulu resmi ditahan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2016.
Kelimanya ditahan usai diperiksa sekitar 12 jam.
Pada Rabu pukul 03.15 WIB tadi, kelima tersangka keluar gedung lembaga antirasuah dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni ditempatkan di penjara Polres Jakarta Selatan. Sementara mantan Kepala Bagian keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri kota Bengkulu Toton dikirim ke penjara Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.
Pada 23 Mei 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu.
Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada tanggal 17 Mei sebanyak Rp 500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri, terdakwa korupsi yang ditangani Janner.
MAYA AYU PUSPITASARI
Pada Rabu pukul 03.15 WIB tadi, kelima tersangka keluar gedung lembaga antirasuah dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni ditempatkan di penjara Polres Jakarta Selatan. Sementara mantan Kepala Bagian keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri kota Bengkulu Toton dikirim ke penjara Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.
Pada 23 Mei 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu.
Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada tanggal 17 Mei sebanyak Rp 500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri, terdakwa korupsi yang ditangani Janner.
MAYA AYU PUSPITASARI
Gebrakan KPK Tangkap Para Pejabat Pengadilan, MA: Koreksi Bagi Kami
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK terus menyasar aparat pengadilan guna mewujudkan peradilan bersih. Sejak 4 bulan terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga kasus. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?
"Ini koreksi bagi kami," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).
Berikut daftar tangkapan KPK tersebut:
13 Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.
20 April 2016
KPK kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:
1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2. Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke luar negeri.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani sebagai saksi. Tapi dua kali dipanggil, Roy--demikian ia biasa disapa--tidak pernah datang tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK.
23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:
1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Totok.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.
Kedua terdakwa itu sedianya akan divonis pada Selasa (24/5) tetapi KPK mengendus kesepakatan jahat di antara mereka. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 650 juta.
(asp/bpn)
Jakarta - KPK terus menyasar aparat pengadilan guna mewujudkan peradilan bersih. Sejak 4 bulan terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga kasus. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?
"Ini koreksi bagi kami," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).
Berikut daftar tangkapan KPK tersebut:
13 Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.
20 April 2016
KPK kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:
1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2. Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke luar negeri.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani sebagai saksi. Tapi dua kali dipanggil, Roy--demikian ia biasa disapa--tidak pernah datang tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK.
23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:
1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Totok.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.
Kedua terdakwa itu sedianya akan divonis pada Selasa (24/5) tetapi KPK mengendus kesepakatan jahat di antara mereka. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 650 juta.
(asp/bpn)
Hakim Ditangkap KPK, Kepercayaan Publik Makin Tergerus
Oleh : Ezra Natalyn, Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi merespons perkembangan terkini mengenai penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi Yudisial kembali menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut, persepsi dan kepercayaan publik akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2016.
Ia mencatat, sejak Januari sampai hari ini, setidaknya sudah 11 aparat pengadilan, 3 pejabat pengadilan dan 8 hakim, yang tersangkut korupsi. Belum lagi pihak yang tidak terjangkau publikasi.
KY karena itu mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah kejadian serupa. Menurut dia pengawasan tidak ditujukan untuk merusak, tapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk.
“Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," kata dia lagi.
Farid melanjutkan, dalam waktu dekat, KY akan mengambil langkah konstruktif melalui koordinasi dengan KPK dan MA. Koordinasi diharapkan bisa mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan konstitusional untuk memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim. Pula diikuti perbaikan sistem promosi dan mutasi.
"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. Terutama bagi para hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," katanya.
Dia menegaskan, seharusnya hakim ibarat wakil tuhan, profesi yang mulia dan orang-orang pilihan. Konsekuensinya adalah harus bertanggung jawab menunjukkan sikap keteladanan dalam seluruh aspek kehidupan hakim.
Hal tersebut disampaikan KY menyusul tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba oleh KPK pada Senin, 23 Mei 2016 karena diduga menerima suap.
Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Bidik Pihak Lain
Oleh : Raden Jihad Akbar, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan melakukan pengembangan," kata Yuyuk di kantornya, Selasa 24 Mei 2016.
Jennar dan Toton diketahui merupakan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011 yang melibatkan Edi dan Syafri.
Diduga suap sebesar Rp650 juta diberikan Edi dan Syafri untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh Jennar dan Toton.
Menurut Yuyuk, pihaknya juga turut akan menelisik keterlibatan anggota Majelis Hakim lainnya dalam kasus ini yakni Siti lnsirah. Selain itu, pihak lain yang ditelisik dugaan keterlibatannya adalah mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
Junaidi diketahui juga merupakan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2015 lalu. Penyidik akan menelisik dugaan apakah Junaidi termasuk pihak penyedia sumber uang suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu itu.
"Sampai saat ini belum ada info mengenai itu tapi akan mendalami tentang hal ini," pungkas Yuyuk.
Sebagai informasi, perkara korupsi itu bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Terkait honor tim pembina RSUD M. Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sebesar Rp5,4 miliar.
SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M. Nadjamudin, namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Selasa, 24 Mei 2016
KPK berharap pemerintah teruskan reformasi birokrasi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar pemerintah menggunakan momentum Hari Kebangkitan Nasional untuk meneruskan reformasi birokrasi sekaligus menerapkan satu Nomor Induk Kependudukan (single identity number) di Indonesia.
"Saya dalam beberapa kali kesempatan dengan Presiden mengatakan tolong reformasi birokrasi kita diperbaiki dan tolong kita punya single identity number," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Agus menilai bahwa reformasi birokrasi terkait dengan insentif yang diterima birokrat sekaligus kinerjanya.
"Saya beberapa kali menyampaikan jadi reformasi birokrasi harus dituntaskan. Tidak mungkin kita membiarkan birokrat kita gajinya kurang, walau dalam waktu yang bersamaan harus kita tuntut kinerjanya, budaya kerjanya kemudian semangat pelayanan kepada publik tapi kita tidak bisa membiarkan underpaid (pendapatan di bawah standar)," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menilai bahwa KPK dapat dijadikan contoh sebagai lembaga yang sudah menerapkan reformasi birokrasi.
"KPK paling tidak sudah menerima salary yang lebih tinggi dibanding birokrasi yang lain karena itu ya sebetulnya reformasi birokrasi ingin kinerja birokrasi dan budaya yang bagus. KPK posisinya selalu ada target, selalu mementingkan pelayanan dibanding kepentingan pribadi mudah-mudahan dengan diberikan reward di atas PNS lain, semoga KPK bisa memberikan contoh," tambah Agus.
Selain reformasi birokrasi, Agus juga menilai sudah saatnya nomor induk kependudukan tunggal diterapkan di Indonesia.
"Kepatuhan orang itu salah satunya ditentukan kalau kita punya single identity number, jadi kalau kita punya single identity number anda tidak bayar parkir pun akan dipanggil. Data antara pelayanan imigrasi dan perpajakan pun terintegrasi. Orang sekarang masih bisa memanipulasi pajak karena mereka masih bisa punya identitas berbeda," jelas Agus.
NIK tunggal pun, menurut Agus, dapat menjadi alat untuk mencegah korupsi.
"Untuk mencegah korupsi peran single identity number sangat besar karena itu tadi saya bilang, Anda tidak disiplin bayar pajak ketahuan, Anda parkir salah ketahuan, jadi mobil Anda telat bayar pajaknya ketahuan, jadi semuanya bisa dikontrol dengan sistem yang lebih baik," tambah Agus.
Secara bertahap mulai 2016, NIK tunggal dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting termasuk data administrasi penduduk seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data lainnya.
Pemerintah sudah melakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta orang penduduk Indonesia yang harus direkam untuk mengisi data single identity number.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar pemerintah menggunakan momentum Hari Kebangkitan Nasional untuk meneruskan reformasi birokrasi sekaligus menerapkan satu Nomor Induk Kependudukan (single identity number) di Indonesia.
"Saya dalam beberapa kali kesempatan dengan Presiden mengatakan tolong reformasi birokrasi kita diperbaiki dan tolong kita punya single identity number," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Agus menilai bahwa reformasi birokrasi terkait dengan insentif yang diterima birokrat sekaligus kinerjanya.
"Saya beberapa kali menyampaikan jadi reformasi birokrasi harus dituntaskan. Tidak mungkin kita membiarkan birokrat kita gajinya kurang, walau dalam waktu yang bersamaan harus kita tuntut kinerjanya, budaya kerjanya kemudian semangat pelayanan kepada publik tapi kita tidak bisa membiarkan underpaid (pendapatan di bawah standar)," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menilai bahwa KPK dapat dijadikan contoh sebagai lembaga yang sudah menerapkan reformasi birokrasi.
"KPK paling tidak sudah menerima salary yang lebih tinggi dibanding birokrasi yang lain karena itu ya sebetulnya reformasi birokrasi ingin kinerja birokrasi dan budaya yang bagus. KPK posisinya selalu ada target, selalu mementingkan pelayanan dibanding kepentingan pribadi mudah-mudahan dengan diberikan reward di atas PNS lain, semoga KPK bisa memberikan contoh," tambah Agus.
Selain reformasi birokrasi, Agus juga menilai sudah saatnya nomor induk kependudukan tunggal diterapkan di Indonesia.
"Kepatuhan orang itu salah satunya ditentukan kalau kita punya single identity number, jadi kalau kita punya single identity number anda tidak bayar parkir pun akan dipanggil. Data antara pelayanan imigrasi dan perpajakan pun terintegrasi. Orang sekarang masih bisa memanipulasi pajak karena mereka masih bisa punya identitas berbeda," jelas Agus.
NIK tunggal pun, menurut Agus, dapat menjadi alat untuk mencegah korupsi.
"Untuk mencegah korupsi peran single identity number sangat besar karena itu tadi saya bilang, Anda tidak disiplin bayar pajak ketahuan, Anda parkir salah ketahuan, jadi mobil Anda telat bayar pajaknya ketahuan, jadi semuanya bisa dikontrol dengan sistem yang lebih baik," tambah Agus.
Secara bertahap mulai 2016, NIK tunggal dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting termasuk data administrasi penduduk seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data lainnya.
Pemerintah sudah melakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta orang penduduk Indonesia yang harus direkam untuk mengisi data single identity number.
Editor: Heppy Ratna
Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap Usai Terima Uang Rp150 Juta
Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait tindak pidana suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Janner ditangkap usai menerima uang Rp150 juta. Diduga, uang itu merupakan suap untuk mengurusi perkara yang tengah diadilinya di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Uang tersebut telah disita KPK dari rumah dinas Janner.
Saat ini, Janner disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus, yang akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang diberikan masih terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Pihak KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Janner dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
Para pihak itu telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu. Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sampai di Gedung KPK. Pihak KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah para pihak itu ditangkap, untuk memeriksa dan menetapkan status hukum mereka.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap kemarin. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release (siaran pers)," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2016.
Saat ini, status Janner dan para pihak yang ditangkap masih sebagai terperiksa. (ase)
Nongol di KPK, Nurhadi: Nanti Ya, Waktu Mepet
JAKARTA – Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya menginjakkan kaki di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi, Selasa (24/5), sekitar pukul 10.15
WIB.
Namun, Nurhadi yang akan diperiksa
sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, itu tak banyak omong.
“Nanti, nanti ya. Waktu mepet," ujar anak buah Ketua MA Hatta Ali saat diperiksa di markas KPK, Selasa (24/5).
Nurhadi yang mengenakan kemeja batik
warna cokelat, itu tak menanggapi lagi pertanyaan wartawan. Termasuk
soal temuan duit Rp 1,7 miliar di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, oleh penyidik antirasuah.
“Nanti ya,” kata Nurhadi sambil buru-buru masuk ke lobi markas KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan
Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap
Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Senin, 23 Mei 2016
Batik dan angklung jadi bintang "Night of Museums" di Bulgaria
Pewarta: Zeynita Gibbons
London (ANTARA News) - Keindahan batik dan kerajinan Indonesia serta gemulainya penari dan merdunya alunan angklung menarik ribuan pengunjung acara "Night of Museums and Galleries 2016," di National Gallery for Foreign Art, Sofia, ibukota Bulgaria.
Acara tahunan Night of Museums berlangsung untuk ke -12 kalinya, dengan museum dan galeri terbuka gratis untuk umum pada hari tersebut di beberapa kota di Bulgaria dimulai sejak pukul enam sore hingga lewat tengah malam.
Hal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka 60 tahun hubungan diplomatik RI-Bulgaria.
London (ANTARA News) - Keindahan batik dan kerajinan Indonesia serta gemulainya penari dan merdunya alunan angklung menarik ribuan pengunjung acara "Night of Museums and Galleries 2016," di National Gallery for Foreign Art, Sofia, ibukota Bulgaria.
Acara tahunan Night of Museums berlangsung untuk ke -12 kalinya, dengan museum dan galeri terbuka gratis untuk umum pada hari tersebut di beberapa kota di Bulgaria dimulai sejak pukul enam sore hingga lewat tengah malam.
Beberapa kedutaan asing
seperti Jepang, Korea, dan India juga menampilkan pertunjukan budaya
dalam acara Night of the Museums, demikian Sekretaris Satu Pensosbud
KBRI Sofia, Nurul Sofia kepada Antara London, Senin.
Indonesia menampilkan pameran Batik dan kerajinan seni. Batik tulis yang ditampilkan bervariasi, mulai jenis batik lawas dari tahun 1900-an dari Jawa dan Sumatera hingga batik produksi perancang Indonesia seperti Iwan Tirta, Obin, dan Go Tik Swan.
Batik-batik tersebut merupakan koleksi pribadi Dubes RI untuk Sofia, Sri Astari Rasjid, seniman kontemporer Indonesia yang memamerkan karyanya di belahan dunia.
Indonesia menampilkan pameran Batik dan kerajinan seni. Batik tulis yang ditampilkan bervariasi, mulai jenis batik lawas dari tahun 1900-an dari Jawa dan Sumatera hingga batik produksi perancang Indonesia seperti Iwan Tirta, Obin, dan Go Tik Swan.
Batik-batik tersebut merupakan koleksi pribadi Dubes RI untuk Sofia, Sri Astari Rasjid, seniman kontemporer Indonesia yang memamerkan karyanya di belahan dunia.
Selain batik, juga
ditampilkan seni kerajinan dari propinsi Bali koleksi KBRI Sofia,
meliputi lukisan, ukiran kayu dan beberapa alat musik Bali.
Antusiasme masyarakat Bulgaria tampak tidak hanya dari kerumunan pengunjung yang memadati video pemutaran pembuatan batik, namun juga banyaknya pengunjung yang berfoto selfie dan mengamati batik serta kerajinan Indonesia. Petugas sibuk mengimbau agar pengunjung tidak memegang ataupun menarik kain-kain batik.
Selain pameran batik dan seni, KBRI Sofia juga menampilkan tarian dan angklung. Grup tari binaan KBRI Sofia yang beranggotakan WN Bulgaria menarikan tari jawa dan dilanjutkan dengan tari Bali Jauk.
Penampilan lain adalah grup angklung yang mayoritas terdiri dari pelajar Bulgaria dan Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sofia.
Antusiasme masyarakat Bulgaria tampak tidak hanya dari kerumunan pengunjung yang memadati video pemutaran pembuatan batik, namun juga banyaknya pengunjung yang berfoto selfie dan mengamati batik serta kerajinan Indonesia. Petugas sibuk mengimbau agar pengunjung tidak memegang ataupun menarik kain-kain batik.
Selain pameran batik dan seni, KBRI Sofia juga menampilkan tarian dan angklung. Grup tari binaan KBRI Sofia yang beranggotakan WN Bulgaria menarikan tari jawa dan dilanjutkan dengan tari Bali Jauk.
Penampilan lain adalah grup angklung yang mayoritas terdiri dari pelajar Bulgaria dan Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sofia.
Kostum penari dan baju nasional yang dipakai pemain angklung membuat pengunjung berlomba untuk berfoto bersama.
Banyak dari mereka juga ingin tahu cara bermain angklung, yang menurut salah satu pengunjung terdengar seperti kicau burung.
Batik dan kerajinan Indonesia dapat dinikmati pengunjung dari tanggal 21 Mei hingga 5 Juni mendatang di National Gallery, Sofia-Bulgaria.
Batik dan kerajinan Indonesia dapat dinikmati pengunjung dari tanggal 21 Mei hingga 5 Juni mendatang di National Gallery, Sofia-Bulgaria.
Mengapa KY Menarik Usulan Pemecatan Hakim Pemalsu Akta Otentik?
Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Sophian Marthabaya cuma diskorsing 13 bulan tak boleh bersidang karena memalsukan identitas untuk poligami. Padahal, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Sophian dengan hukuman pemecatan.
Tapi ancaman KY berubah saat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH). Sidang etik yang dimayoritasi oleh KY yaitu 4 suara melawan 3 suara tiba-tiba berubah suara. MKH hanya memberikan hukuman skorsing kepada Sophian.
Padahal, di atas angin KY seharusnya bisa menghukum Sophian dengan sanksi pemecatan tanpa menerima hak pensiun. Lalu apa alasan KY?
"Tidak dipecat karena sebagian alasannya dapat kita terima," ucap komisioner KY, Taufikurahman Syahuri, usai sidang MKH, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Taufik alasan Sophian yang memalsukan identitas supaya bisa poligami terbukti tidak memiliki itikad buruk. Taufik mengatakan, alasan Sophian menikahi istri ketiganya untuk mengobari mertua dari istri ketiganya.
"Pembelaan dia yang mengaku tidak memiliki itikad buruk dapat diterima majelis," ujarnya.
Namun Taufik tidak sependapat bila sanksi Sophian dianggap ringan. Menurutnya sanksi non palu 13 bulan tergolong berat. Sanksi itu dijatuhkan karena masa kerja hakim Sophian juga berakhir 13 bulan lagi.
"Jadi begitu dia habis masa non palu, habis juga masa jabatannya sebagai hakim MA," pungkasnya.
Beda Sophian, beda pula hakim Tri Hastanto. Hakim sederhana yang lama bertugas di pedalaman itu dipecat oleh MKH meski telah mengakui kesalahan terkait perselingkuhan dan bertaubat. Hakim Tri merupakan hakim pintar, bersahaja dengan pengabdian 20 tahun di pelosok Indonesia. Teman-temannya di PN Mataram bahkan memberikan dukungan dengan datang langsung ke MA meminta hakim Tri tidak dipecat.
Tapi, beda Sophian beda pula hakim Tri. Meski sama-sama mengakui perbuatannya dan mengaku salah dan bertaubat, mengapa Sophian hanya diskorsing dan hakim Tri dipecat?
(Rivki/Andi Saputra)
Jakarta - Hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Sophian Marthabaya cuma diskorsing 13 bulan tak boleh bersidang karena memalsukan identitas untuk poligami. Padahal, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Sophian dengan hukuman pemecatan.
Tapi ancaman KY berubah saat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH). Sidang etik yang dimayoritasi oleh KY yaitu 4 suara melawan 3 suara tiba-tiba berubah suara. MKH hanya memberikan hukuman skorsing kepada Sophian.
Padahal, di atas angin KY seharusnya bisa menghukum Sophian dengan sanksi pemecatan tanpa menerima hak pensiun. Lalu apa alasan KY?
"Tidak dipecat karena sebagian alasannya dapat kita terima," ucap komisioner KY, Taufikurahman Syahuri, usai sidang MKH, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Taufik alasan Sophian yang memalsukan identitas supaya bisa poligami terbukti tidak memiliki itikad buruk. Taufik mengatakan, alasan Sophian menikahi istri ketiganya untuk mengobari mertua dari istri ketiganya.
"Pembelaan dia yang mengaku tidak memiliki itikad buruk dapat diterima majelis," ujarnya.
Namun Taufik tidak sependapat bila sanksi Sophian dianggap ringan. Menurutnya sanksi non palu 13 bulan tergolong berat. Sanksi itu dijatuhkan karena masa kerja hakim Sophian juga berakhir 13 bulan lagi.
"Jadi begitu dia habis masa non palu, habis juga masa jabatannya sebagai hakim MA," pungkasnya.
Beda Sophian, beda pula hakim Tri Hastanto. Hakim sederhana yang lama bertugas di pedalaman itu dipecat oleh MKH meski telah mengakui kesalahan terkait perselingkuhan dan bertaubat. Hakim Tri merupakan hakim pintar, bersahaja dengan pengabdian 20 tahun di pelosok Indonesia. Teman-temannya di PN Mataram bahkan memberikan dukungan dengan datang langsung ke MA meminta hakim Tri tidak dipecat.
Tapi, beda Sophian beda pula hakim Tri. Meski sama-sama mengakui perbuatannya dan mengaku salah dan bertaubat, mengapa Sophian hanya diskorsing dan hakim Tri dipecat?
(Rivki/Andi Saputra)
Rabu, 18 Mei 2016
Insiden Polantas di Ciputat, Polda Metro: Senyum, Sapa, Salam Harus Dikedepankan
Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Insiden Polantas dan pemotor terjadi di Ciputat, Tangsel. Soal polisi yang disebut ringan tangan dan pemotor yang mengaku keluarga aparat dan terlibat cekcok ini berujung damai. Dari kasus ini, Polda Metro Jaya memberi imbauan.
"Itu dari awal sudah. Sejak polisi dari awal bahwa melakukan penindakan itu harus mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5/2016).
Insiden Polantas dan pemotor bernama Wisnuhandy itu terjadi pada Senin (16/5). Wisnu yang mengendarai motor disetop polisi karena dianggap menyerobot saat macet. Wisnu yang diberhentikan menanyakan surat razia, tapi kemudian terjadi cekcok. Wisnu menuangkan pengalamannya di akun facebooknya.
Hingga kemudian Mabes Polri turun tangan dan mendamaikan kedua belah pihak pada Selasa (17/5).
"Tapi kembali lagi, ini dinamika di lapangan, anggota ini sudah berap lama berdiri, sudah makan apa belum, dia kepanasan. Kalau sama-sama menghormati tidak akan masalah," tegas dia.
Jakarta - Insiden Polantas dan pemotor terjadi di Ciputat, Tangsel. Soal polisi yang disebut ringan tangan dan pemotor yang mengaku keluarga aparat dan terlibat cekcok ini berujung damai. Dari kasus ini, Polda Metro Jaya memberi imbauan.
"Itu dari awal sudah. Sejak polisi dari awal bahwa melakukan penindakan itu harus mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5/2016).
Insiden Polantas dan pemotor bernama Wisnuhandy itu terjadi pada Senin (16/5). Wisnu yang mengendarai motor disetop polisi karena dianggap menyerobot saat macet. Wisnu yang diberhentikan menanyakan surat razia, tapi kemudian terjadi cekcok. Wisnu menuangkan pengalamannya di akun facebooknya.
Hingga kemudian Mabes Polri turun tangan dan mendamaikan kedua belah pihak pada Selasa (17/5).
"Tapi kembali lagi, ini dinamika di lapangan, anggota ini sudah berap lama berdiri, sudah makan apa belum, dia kepanasan. Kalau sama-sama menghormati tidak akan masalah," tegas dia.
Lion Air Melawan, Komisi V DPR Dukung Penuh Kemenhub
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia di Ngurah Rai, Bali, menyusul kelalaian soal penumpang internasional dibawa ke terminal domestik.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis yang membidangi masalah perhubungan, mendukung sanksi tegas yang dikeluarkan Kemenhub itu. Dia berharap ada perbaikan layanan jasa penumpang dan bagasi di bandara.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Kemenhub karena beberapa peristiwa dan kecelakaan yang terjadi belakangan ini," ucap Fary Djemy saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).
"Persoalannya memang di ground handling. Kita sedang memperbaiki berkaitan safety, Air Traffic Control (ATC) dan maskapai, tapi ground handling jadi persoalan serius belakangan ini," imbuhnya.
Fary mengatakan sebetulnya tidak cukup hanya dengan membekukan ground handling, tapi juga harus menginvestigasi masalah tersebut. Karena bisa jadi kesalahan menurunkan penumpang serupa terjadi juga sebelumnya.
"Kita minta ketegasan pengelola ground handling. Bandara di Soetta dan Bali ini kan dua bandara terbaik yang kita banggakan. Kalau bandara ini saja kecolongan, ya kita sangat sesalkan," ujar politisi Gerindra itu.
Baca juga: Lion Protes: Kami Akan Lawan Segala Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub
Soal pihak Lion yang melakukan gugatan atas pembekuan ground handling, Fary mempersilakan. Tapi dia heran karena antara ground handling dan maskapai adalah dua hal berbeda.
"Ini kesalahan dari ground handling, tidak langsung berkaitdan dengan maskapai penerbangan. Soal ground handling itu milik maskapai, itu lain persoalan. Tapi maskapai dan ground handling dua komponen berbeda," kata Fary.
"Intinya kita dukung tindakan Kemenhub membenahi ground handling," tegasnya.
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia di Ngurah Rai, Bali, menyusul kelalaian soal penumpang internasional dibawa ke terminal domestik.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis yang membidangi masalah perhubungan, mendukung sanksi tegas yang dikeluarkan Kemenhub itu. Dia berharap ada perbaikan layanan jasa penumpang dan bagasi di bandara.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Kemenhub karena beberapa peristiwa dan kecelakaan yang terjadi belakangan ini," ucap Fary Djemy saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).
"Persoalannya memang di ground handling. Kita sedang memperbaiki berkaitan safety, Air Traffic Control (ATC) dan maskapai, tapi ground handling jadi persoalan serius belakangan ini," imbuhnya.
Fary mengatakan sebetulnya tidak cukup hanya dengan membekukan ground handling, tapi juga harus menginvestigasi masalah tersebut. Karena bisa jadi kesalahan menurunkan penumpang serupa terjadi juga sebelumnya.
"Kita minta ketegasan pengelola ground handling. Bandara di Soetta dan Bali ini kan dua bandara terbaik yang kita banggakan. Kalau bandara ini saja kecolongan, ya kita sangat sesalkan," ujar politisi Gerindra itu.
Baca juga: Lion Protes: Kami Akan Lawan Segala Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub
Soal pihak Lion yang melakukan gugatan atas pembekuan ground handling, Fary mempersilakan. Tapi dia heran karena antara ground handling dan maskapai adalah dua hal berbeda.
"Ini kesalahan dari ground handling, tidak langsung berkaitdan dengan maskapai penerbangan. Soal ground handling itu milik maskapai, itu lain persoalan. Tapi maskapai dan ground handling dua komponen berbeda," kata Fary.
"Intinya kita dukung tindakan Kemenhub membenahi ground handling," tegasnya.
MA Persilakan KPK Periksa Para Hakim Agung yang Disebut Dalam BBM Andri
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Percakapan BBM antara Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan Kosidah membuka kotak pandora perdagangan perkara di MA. Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu.
Andri merupakan Kasubdit Perdata MA dan Kosidah merupakan staf kepaniteraan MA. Andri menjadi penghubung dengan klien, sedangkan Kosidah bertindak sebagai mata-mata perkara. Kosidah meminta sejumlah uang dengan bahasa sandi 'nomor sepatu'. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak hakim agung bisa dikondisikan olehnya.
"Itu perlu ditelusuri kebenarannya yang menyangkut hakim agung. Penyidik yang bertugas, KPK," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/5/2016).
Dalam percakapan itu, majelis yang paling dihindari adalah majelis yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Kosidah menjanjikan bisa mengatur majelis yang 'bersahabat' dengan menyebutkan sejumlah nama hakim agung ke Andri.
"Ini perlu pembuktian. Nyambung atau tidak itu tergantung penyidik," ujar Suhadi.
Adapun untuk nama PNS yang ikut disebut, bisa diperiksa internal MA oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan terkait apabila terbukti melanggar aturan.
"Itu kan (percakapan) dibuka di persidangan, terserah yang berkompeten untuk menelusurinya," ucap Suhadi.
Salah satu yang disebut adalah Syamsul Rakan Chaniago. Hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu telah membantah keras dan akan mempolisikan Andri dan Kosidah. Syamsul juga telah mengundurkan diri dari perkara yang diperdagangkan Andri yaitu nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Adapun nama-nama hakim agung lain yang disebut Andri belum bisa dikonfirmasi.
(asp/nrl)
Jakarta - Percakapan BBM antara Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan Kosidah membuka kotak pandora perdagangan perkara di MA. Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu.
Andri merupakan Kasubdit Perdata MA dan Kosidah merupakan staf kepaniteraan MA. Andri menjadi penghubung dengan klien, sedangkan Kosidah bertindak sebagai mata-mata perkara. Kosidah meminta sejumlah uang dengan bahasa sandi 'nomor sepatu'. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak hakim agung bisa dikondisikan olehnya.
"Itu perlu ditelusuri kebenarannya yang menyangkut hakim agung. Penyidik yang bertugas, KPK," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/5/2016).
Dalam percakapan itu, majelis yang paling dihindari adalah majelis yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Kosidah menjanjikan bisa mengatur majelis yang 'bersahabat' dengan menyebutkan sejumlah nama hakim agung ke Andri.
"Ini perlu pembuktian. Nyambung atau tidak itu tergantung penyidik," ujar Suhadi.
Adapun untuk nama PNS yang ikut disebut, bisa diperiksa internal MA oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan terkait apabila terbukti melanggar aturan.
"Itu kan (percakapan) dibuka di persidangan, terserah yang berkompeten untuk menelusurinya," ucap Suhadi.
Salah satu yang disebut adalah Syamsul Rakan Chaniago. Hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu telah membantah keras dan akan mempolisikan Andri dan Kosidah. Syamsul juga telah mengundurkan diri dari perkara yang diperdagangkan Andri yaitu nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Adapun nama-nama hakim agung lain yang disebut Andri belum bisa dikonfirmasi.
(asp/nrl)
Namanya Dicatut, Hakim Syamsul Mundur dari Perkara Bengkulu
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Syamsul Rakan Chaniago murka namanya dicatut para pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk didagangkan. Salah satunya di perkara kasasi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo.
Pada 24 April 2015, Andi dan Hary dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 6 miliar. Vonis ini dikuatkan pengadilan banding pada 8 September 2015.
Keduanya lalu mengajukan kasasi dan mengantongi nomor perkara 2860 K/Pid.Sus/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan terungkap, majelis itu diperdagangkan oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Merasa gerah dengan pencatutan itu, Syamsul mengambil langkah tegas.
"Saya mengundurkan diri sebagai majelis hakim Pembaca I dari perkara tersebut," kata Syamsul, Rabu (18/5/2016).
Pengunduran diri itu disampaikan dalam surat yang ditandatanganinya ditujukan kepada Ketua Kamar Pidana MA hakim agung Artidjo Alkostar dengan tembusan ketua majelis kasasi 2860 K/Pid.Sus/2015 hakim agung Salman Luthan.
"Alasan dan pertimbangan saya adalah independensi saya terganggu akibat pemberitaan perkara tersebut di media sosial," ucap hakim Syamsul.
Saat dihubungi terpisah, Syamsul membenarkan surat pengunduran dari perkara tersebut.
"Begitu jahatnya mereka menjatuhkan nama baik saya. Sama sekali saya tidak pernah kenal dan tidak pernah melihat muka mereka (Andri dan Kosidah-red)," ucap Syamsul.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Selain menyebut nama Chaniago, Andri-Kosidah juga menyebut nama-nama hakim agung yang akan didagangkan kepada para pihak. Hingga hari ini, nama-nama hakim agung yang disebut tersebut belum bisa dikonfirmasi, meski detikcom telah mendatangi kantor mereka.
(asp/nrl)
Jakarta - Hakim Syamsul Rakan Chaniago murka namanya dicatut para pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk didagangkan. Salah satunya di perkara kasasi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo.
Pada 24 April 2015, Andi dan Hary dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 6 miliar. Vonis ini dikuatkan pengadilan banding pada 8 September 2015.
Keduanya lalu mengajukan kasasi dan mengantongi nomor perkara 2860 K/Pid.Sus/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan terungkap, majelis itu diperdagangkan oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Merasa gerah dengan pencatutan itu, Syamsul mengambil langkah tegas.
Pengunduran diri itu disampaikan dalam surat yang ditandatanganinya ditujukan kepada Ketua Kamar Pidana MA hakim agung Artidjo Alkostar dengan tembusan ketua majelis kasasi 2860 K/Pid.Sus/2015 hakim agung Salman Luthan.
"Alasan dan pertimbangan saya adalah independensi saya terganggu akibat pemberitaan perkara tersebut di media sosial," ucap hakim Syamsul.
Saat dihubungi terpisah, Syamsul membenarkan surat pengunduran dari perkara tersebut.
"Begitu jahatnya mereka menjatuhkan nama baik saya. Sama sekali saya tidak pernah kenal dan tidak pernah melihat muka mereka (Andri dan Kosidah-red)," ucap Syamsul.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Selain menyebut nama Chaniago, Andri-Kosidah juga menyebut nama-nama hakim agung yang akan didagangkan kepada para pihak. Hingga hari ini, nama-nama hakim agung yang disebut tersebut belum bisa dikonfirmasi, meski detikcom telah mendatangi kantor mereka.
(asp/nrl)
Inilah Perkembangan Pengusutan Kasus Sumber Waras
JAKARTA -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif
menegaskan, pengusutan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras masih berlanjut.
Bahkan, saat ini sudah tahap pengecekan
akhir. "Sedang final check. Hasil final check dari beberapa asosiasi
profesional itu akan kami umumkan," kata Syarif, Selasa (17/5).
Namun, pria berlatar belakang akademisi
dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu enggan
menjawab saat ditanya apakah sudah dinaikkan ke tahapan selanjutnya.
"Nanti berdasarkan hasil final check," ujar Syarif.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa
lebih dari 50 saksi serta sejumlah ahli dalam kasus ini. Bahkan,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah pernah
digarap penyidik antirasuah.
Namun, hingga kini, kasus yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp 119 miliar itu belum ada tersangka. (boy/jpnn)
Siapa Lihat Supir Sekretaris MA? Dia Lagi Diuber KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sampai saat ini, Royani belum ditemukan.
Ia juga tidak menunjukkan batang hidunya di KPK, meski sudah dua kali
dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dicari," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (17/5).
Royani yang sudah dicegah bepergian ke
luar negeri, itu sedianya digarap sebagai saksi suap pengajuan
peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, ia kerap mangkir. Laode
menegaskan, selain mencari Royani, KPK juga akan menyurati MA. "Pada
saaf yang sama kami akan surati MA," tegasnya.
Dia tak ingin berspekulasi apakah Royani
disembunyikan atau tidak. Yang pasti, tegas dia, Royani saat ini dalam
posisi dicari KPK.
"Yang pasti dia dicari penyidik karena ada info yang ingin diketahui (dari Royani)," ujar Laode. (boy/jpnn)
Dicatut Namanya untuk Dagang Perkara, Hakim Syamsul Akan Polisikan Andri Dkk
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim pada tingkat kasasi khusus perkara korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, murka namanya dicatut Andri Tristianto dan Kosidah. Andri dan Kosidah mencatut nama hakim Syamsul untuk didagangkan kepada para pihak yang ingin divonis ringan.
"Sudah saya rencanakan (melapor ke polisi)," kata hakim Syamsul kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).
Perkara yang akan didagangkan Andri yang mencatut nama hakim Syamsul adalah perkara nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai panitera pengganti Retno Murni Susanti. Perkara itu belum divonis.
"Saya akan lapor pimpinan dulu," ujar hakim Syamsul.
Andri adalah Kasubdit Perdata MA, sedangkan Kosidah adalah staf kepaniteraan pidana khusus MA. Andri bertugas bertemu pihak penyuap, sedangkan Kosidah memata-matai pergerakan perkara dan memberikan informasi itu ke Andri.
"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata hakim Syamsul menegaskan.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Andri oleh KPK pada 14 Februari 2016. Andri ditangkap usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat perantara Awang. Mereka kini meringkuk di penjara dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(asp/dhn)
Jakarta - Hakim pada tingkat kasasi khusus perkara korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, murka namanya dicatut Andri Tristianto dan Kosidah. Andri dan Kosidah mencatut nama hakim Syamsul untuk didagangkan kepada para pihak yang ingin divonis ringan.
"Sudah saya rencanakan (melapor ke polisi)," kata hakim Syamsul kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).
Perkara yang akan didagangkan Andri yang mencatut nama hakim Syamsul adalah perkara nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai panitera pengganti Retno Murni Susanti. Perkara itu belum divonis.
"Saya akan lapor pimpinan dulu," ujar hakim Syamsul.
Andri adalah Kasubdit Perdata MA, sedangkan Kosidah adalah staf kepaniteraan pidana khusus MA. Andri bertugas bertemu pihak penyuap, sedangkan Kosidah memata-matai pergerakan perkara dan memberikan informasi itu ke Andri.
"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata hakim Syamsul menegaskan.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Andri oleh KPK pada 14 Februari 2016. Andri ditangkap usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat perantara Awang. Mereka kini meringkuk di penjara dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(asp/dhn)
Selasa, 17 Mei 2016
KPK Selidiki Barter Kontribusi Tambahan Reklamasi Teluk
Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan barter antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta terkait kontribusi lahan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif. Dia tidak menampik bahwa selain melakukan penyidikan dugaan suap menyangkut pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda), pihaknya juga melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan itu sedang berjalan," kata Syarif di kantornya, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Syarif, ada beberapa penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dari hasil pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi.
Dia menyebut, salah satu hal yang tengah diselidiki KPK adalah mengenai payung hukum dalam barter terkait kontribusi tambahan lahan tersebut. "Kajian sedang berjalan," ujar Syarif.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga telah terjadi barter dana kontribusi tambahan antara Pemprov DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta membayar kontribusi tambahan di muka. Salah satunya, dengan membiayai beragam proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut pihaknya tengah menyelidiki dugaan ini. Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik pihaknya adalah ada tidaknya payung hukum untuk melakukan barter semacam itu. Lantaran sampai saat ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang memuat mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu, belum juga disahkan karena pembahasannya mandek.
"Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada enggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus.
Untuk diketahui, Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, adanya perjanjian dengan empat pengembang reklamasi, yakni PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Perjanjiannya adalah perusahaan tersebut membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.
Ahok tidak membantah bahwa perjanjian itu terkait dengan kepentingan para pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan. "Kalau anda mau menyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, 13 Mei 2016 lalu.
Dasar untuk menarik kontribusi tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian, mengingat Raperda yang memuat kontribusi tambahan masih belum disahkan.
Ahok telah membenarkan adanya perjanjian tersebut, dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Ahok juga membenarkan bahwa PT Agung Podomoro Land, Tbk. (APL) telah menyerahkan dana tambahan kontribusi yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.
Tambahan kontribusi itu berupa pembangunan jalan inspeksi di beberapa bantaran kali, pembangunan rumah susun, dan beberapa rumah pompa.
Ahok juga menyebut APL saat ini masih berutang lebih dari Rp100 miliar ke Pemprov DKI.
Menurut Ahok, utangnya berupa tambahan kontribusi yang harus diberikan perusahaan raksasa properti itu atas izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan DKI kepada anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk proyek reklamasi Pulau G.
Tambahan kontribusi itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.
Sementara, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengiringi diberikannya izin, nilai kontrak tambahan kontribusi APL lebih dari Rp300 miliar.
Ahok mengatakan, semakin lama APL melunasi utangnya, semakin merugi pula perusahaan itu. Hal ini disebabkan nilai aset yang diserahkan semakin lama akan menurun, karena pemerintah menghitung nilai aset dengan metode taksiran (appraisal).
Dengan demikian, bukan tak mungkin APL masih berutang kepada DKI, meski sudah menyerahkan aset yang saat dibangun, dihitung memiliki nilai melunasi utang tambahan kontribusi mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)