BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2016

Gebrakan KPK Tangkap Para Pejabat Pengadilan, MA: Koreksi Bagi Kami

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK terus menyasar aparat pengadilan guna mewujudkan peradilan bersih. Sejak 4 bulan terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga kasus. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?

"Ini koreksi bagi kami," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).

Berikut daftar tangkapan KPK tersebut:

13 Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.

20 April 2016
KPK kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:

1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2. Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke luar negeri.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani sebagai saksi. Tapi dua kali dipanggil, Roy--demikian ia biasa disapa--tidak pernah datang tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK.

23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:

1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Totok.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.

Kedua terdakwa itu sedianya akan divonis pada Selasa (24/5) tetapi KPK mengendus kesepakatan jahat di antara mereka. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 650 juta.
(asp/bpn)

Tidak ada komentar: