BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2016

5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Kepahiang Resmi Ditahan KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Lima tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Bengkulu resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2016. Kelimanya ditahan usai diperiksa sekitar 12 jam.

Pada Rabu pukul 03.15 WIB tadi, kelima tersangka keluar gedung lembaga antirasuah dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni ditempatkan di penjara Polres Jakarta Selatan. Sementara mantan Kepala Bagian keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri kota Bengkulu Toton dikirim ke penjara Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.

Pada 23 Mei 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu.

Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada tanggal 17 Mei sebanyak Rp 500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri,  terdakwa korupsi yang ditangani Janner.

MAYA AYU PUSPITASARI

Tidak ada komentar: