BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2016

Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap Usai Terima Uang Rp150 Juta


 Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait tindak pidana suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Janner ditangkap usai menerima uang Rp150 juta. Diduga, uang itu merupakan suap untuk mengurusi perkara yang tengah diadilinya di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Uang tersebut telah disita KPK dari rumah dinas Janner.
Saat ini, Janner disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus, yang akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang diberikan masih terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Pihak KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Janner dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
Para pihak itu telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu. Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sampai di Gedung KPK. Pihak KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah para pihak itu ditangkap, untuk memeriksa dan menetapkan status hukum mereka.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap kemarin. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release (siaran pers)," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2016.
Saat ini, status Janner dan para pihak yang ditangkap masih sebagai terperiksa. (ase)

Tidak ada komentar: