BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 30 April 2011

Hakim Agung Nilai Kewenangan Penyadapan untuk KY Tidak Pas

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Wacana pemberian kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial dinilai tidak pas untuk dilaksanakan. Menurut Hakim Agung Syamsul Maarif, KY tidak berhak menyadap karena bukan lembaga penegak hukum.

"KY itu kan bukan lembaga penegak hukum, tapi lembaga yang mengawasi penegak hukum, kewenangan itu tidak perlu," tutur Syamsul Maarif di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (30/4/2011).

Selain itu, menurut Syamsul, kewenangan penyadapan sebetulnya lebih ditujukan untuk menangani masalah pelanggaran hukum pidana. Ruang lingkup KY, katanya, sesuai undang-undang bukan dalam ranah pelanggaran hukum, tapi dalam masalah etik.

"Pelanggaran etik itu bukan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kode etik profesi. Makanya, sanksinya bersifat etik yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim," katanya.

Hal itulah yang perlu dilihat secara mendasar bila kewenangan penyadapan diberikan kepada KY. "Toh setiap penyadapan itu diadakan harus sesuai prosedural dengan mendapat izin dari pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk melengkapi bukti-bukti adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim.

Teknis pengaturan penyadapan tersebut tetap sesuai dengan hasil uji materi MK yang menyatakan penyadapan harus melalui undang-undang. Pengaturan lebih lanjut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan UU yang berkaitan.

(fjp/mad)

Tidak ada komentar: