Jakarta (ANTARA News) - Tersangka Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai hari ini 28 pertanyaan, tapi isinya apa yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak etis saya sampaikan, itu bisa ditanyakan sendiri ke penyidik," kata kuasa hukum baru Rosa, Djufri Taufik, di KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik sejauh ini masih umum.
"Pertanyaannya formal mengenai jabatan dan riwayat hidup, tugas tanggung jawabnya apa," jelasnya.
Rosa yang hadir di KPK pukul 10.40 WIB dengan mobil tahanan lembaga antikorupsi tersebut juga didampingi oleh saudaranya.
Ia sudah berstatus tersangka setelah penyidik KPK menangkap tangan usai diduga menjadi penghubung dalam transaksi penyuapan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) pada Kamis malam (21/4).
Rosa dibawa terakhir ke KPK bersama Sesmenpora Wafid Muharam dan Marketing Manager PT DGI Muhammad El Idris di Kemenpora di atas pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya memboyong Rosa ke KPK penyidik melakukan penggeledahan di lantai lima kantornya yang bernama PT Anak Negeri berlokasi di Warung Buncit.
Dugaan suap-menyuap ini terkait proyek pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang untuk SEA Games November 2011.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar