Jpnn
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil hakim perkara kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan terpidana Antasari Azhar.
Karena menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang hakim itu sudah menguji independensi hakim yang bersangkutan dalam memutus perkara. "Berkaitan dengan masalah teknis putusan, biarkan upaya hukum yang berjalan," kata Harifin kepada wartawan, Jumat (29/4). Dikatakan Tumpa, hakim dapat diperiksan oleh KY apabila itu terkait pelanggaran kode etik, bertemu pihak berperkara, atau menerima suap. "Bukan masalah teknis putusan dan ini kan masih ada proses hukum, apanya yang harus diperiksa," tandas Tumpa.
Harifin menilai langkah pihak Antasari Azhar yang melaporkan adanya unsur rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam persidangan. "Orang yang kalah akan membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendaki. Apa ini harus dituruti, Hakim tidak bisa didikte oleh opini," kata Harifin.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tetap akan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4). Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari. (kyd/jpnn)
Karena menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang hakim itu sudah menguji independensi hakim yang bersangkutan dalam memutus perkara. "Berkaitan dengan masalah teknis putusan, biarkan upaya hukum yang berjalan," kata Harifin kepada wartawan, Jumat (29/4). Dikatakan Tumpa, hakim dapat diperiksan oleh KY apabila itu terkait pelanggaran kode etik, bertemu pihak berperkara, atau menerima suap. "Bukan masalah teknis putusan dan ini kan masih ada proses hukum, apanya yang harus diperiksa," tandas Tumpa.
Harifin menilai langkah pihak Antasari Azhar yang melaporkan adanya unsur rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam persidangan. "Orang yang kalah akan membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendaki. Apa ini harus dituruti, Hakim tidak bisa didikte oleh opini," kata Harifin.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tetap akan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4). Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari. (kyd/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar