BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 April 2011

Priyo: Revisi UU KPK Bagian Penyempurnaan UU Bidang Hukum

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua DPR bidang Polkam Priyo Budi Santoso prihatin dengan banyaknya LSM yang memprotes rencana revisi UU KPK. Padahal, revisi UU KPK sebagai bagian dari program legislasi nasional DPR di bidang hukum.

"Saya ingin beritahu bahwa UU KPK bukan satu-satunya UU yang akan direvisi. Yang benar adalah prolegnas mnyepakati untuk menyempurnakan UU politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Jadi revisi UU KPK adalah bagian dari penyempurnaan UU bidang hukum, belum tentu melemahkan kok," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2011).

Priyo mengatakan, dirinya sebagai koordinator Polkam DPR memang menandatangani surat prolegnas berisi revisi UU KPK. Bersama rencana revisi UU KPK, ia juga meneken revisi UU Tipikor dan beberapa UU bidang hukum lainnya.

"Memang untuk UU politik dan hukum yang teken saya. UU mengenai hukum tidak semata-mata UU KPK, ada UU Kejagung, UU MK, dan lainnya. Tidak ada yang diistimewakan dalam revisi UU ini, termasuk revisi UU Tipikor," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayai DPR. Revisi UU KPK mungkin bisa memperkuat KPK.

"Tidak boleh terlalu reaktif seakan-akan melemahkan. Saya minta teman-teman LSM jernih jangan terlalu reaktif, ini adalah hal yang biasa," jelasnya.
 

Tidak ada komentar: