BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 April 2011

"ICW Tak Berhak Gugat Masa Jabatan Ketua KPK"

Pihak yang dinilai tepat menggugat masa jabatan pimpinan KPK adalah Busyro Muqoddas.

VIVAnews - Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM Mualim Abdi mengatakan, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami Indonesian Coruption Watch (ICW), selaku pemohon uji materi aturan masa jabatan pimpinan KPK.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan secara tegas apakah materi muatan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah mengesampingkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Menurut Pemerintah para pemohon tidak dalam posisi atau keadaan yang demikian," kata Mualim saat memberikan tanggapan dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta 28 April 2011.

Menurutnya, pihak yang tepat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini adalah Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

"Dan apabila anggapan para pemohon benar adanya, maka yang semestinya mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK," jelasnya.

Sedangkan dimaknainya Pasal 34 sebagai konstitusional bersyarat, yaitu pimpinan dan atau pimpinan pengganti KPK menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan, menurutnya tak perlu dilakukan.

"Anggapan para pemohon tersebut tidak tepat dan keliru, karena sebagaimana lazimnya pengujian materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian undang-undang terhadap UUD 45, maka para pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang adanya hak dan atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan," ungkapnya.

Mualim mengungkapkan, berlakunya Pasal 34 UU KPK dalam implementasinya tidak menimbulkan keraguan, kerancuan, kerugian, mapun dalam posisi yang tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 120/P tahun 2010.

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki ditunda hingga 23 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Seperti diketahui, ICW menggugat undang-undang KPK itu terkait dengan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Mereka menilai DPR tak berhak menentukan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, karena beradasarkan UU KPK Pasal 34, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun.

Dengan masa jabatan Busyro yang hanya satu tahun tidak akan efektif dalam mengungkap kasus korupsi. Hal tersebut juga berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi. (eh)

Tidak ada komentar: