Bagus Kurniawan - detikNews
Sleman - Pemerintah yakin ada dua RUU yang bisa meredam ancaman gerakan semacam Negara Islam Indonesia (NII) KW 9. Dua RUU itu adalah RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelijen, yang selama ini banyak mendapat kritikan dan penolakan sejumlah aktivis LSM.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro dalam acara ASEAN Defence Senior Officials Meeting (ADSOM) Plus di Hotel Hyatt Regency di Jl Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Jumat (29/4/2011).
"Dua undang-undang tersebut sebagai bentuk penanganan sekaligus langkah pre-emptive terhadap adanya gerakan seperti NII," kata Purnomo.
Dia meminta masyarakat agar bisa memahami langkah yang ditempuh pemerintah untuk membuat landasan kebijakan tersebut, yakni untuk mengatasi organisasi seperti NII KW 9. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap gerakan-gerakan yang dapat mengancam stabilitas.
"Singapura dan Malaysia bisa aman karena memiliki undang-undang yang keras. Beri kami ruang, kalau ada penolakan terus, bagaimana kami bisa bekerja. Persoalan seperti itu memang perlu kebersamaan seluruh elemen masyarkat, bukan hanya TNI dan Polri," katanya.
Dia menambahkan UU Intelijen akan selesai pada bulan Juni mendatang. Namun saat ini masih mendapat penolakan oleh sejumlah LSM. Hal itu diakibatkan tingginya resistensi dan trauma saat masa pemerintahan Orde Baru.
"Kami menghormati penolakan ini. Namun sekarang ini alamnya sudah beda yakni masa demokrasi. Siapapun yang melanggar peraturan akan dibawa ke ranah hukum, termasuk polisi maupun TNI," katanya.
(bgs/fay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar