Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan gugur terhadap tiga calon hakim agung yang tidak menyerahkan makalah karya ilmiahnya.
"Tiga calon yang belum menyerahkan makalah sudah dinyatakan gugur karena sampai batas yang ditentukan (25/4) tidak menyerahkan makalah," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat.
Ketiga calon yang dinyatakan gugur adalah calon hakim agung dari karir yakni Sulistyo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dan dua nonkarir yakni Aan Burhanuddin, dosen Universitas Pasundan dan Triono, pengacara dari Medan Sumatera Utara.
Satu calon hakim agung menyatakan mundur karena telah terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dengan demikian calon hakim yang lolos dan akan mengikuti seleksi tahap kedua adalah 79 orang .
Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 83 orang yang lolos seleksi hakim agung tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap II yang digelar 9 hingga 14 Mei 2011.
Ke-83 orang ini akan diminta menyerahkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim Agung Sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih", paling lambat 25 April 2011.
Mereka juga diminta untuk mengumpulkan dua karya profesi sesuai profesinya serta tulisan penilaian diri sendiri ("self assessment") pada saat mengkuti seleksi tahap II.
Setelah itu mereka akan menjalani seleksi penyelesaian kasus hukum, penilaian kepribadian dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dan hasil penyelesaian kasus hukum.
Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri atas pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.
Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai hakim agung oleh DPR.
Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan tambahan 10 hakim agung oleh MA, guna mengisi 60 kursi hakim agung di institusi peradilan tertinggi itu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar