BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 April 2011

Tersangka Kembalikan Rp2,2 M ke Kejaksaan

Uang itu dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan LKS Kemendiknas. 

VIVAnews - Sore ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang empat tersangka korupsi pada Pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendikan Nasional (Kemendiknas).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dikembalikan tersangka melalui kuasa hukum dan istri tersangka.

"Sudah diterima oleh tim penyidik pengembalian uang dari dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan LKS Kemendiknas sebesar Rp2,2 miliar sore ini," ujar Noor Rachmad saat dihubungi oleh VIVAnews.com, di Jakarta, Jumat, 29 April 2011.

Itikad baik dari keempat tersangka tersebut mengembalikan uang negara disambut baik Kejaksaan. Untuk proses selanjutnya, Kejaksaan langsung menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dijelaskan Noor, sesuai perhitungan penyidik jumlah kerugian negara mencapai Rp2 miliar. "Tapi untuk jumlah pasti kerugian negaranya itu, kami masih menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ungkapnya.

Keempat tersangka yang mengembalikan uang itu adalah Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional), Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), dan Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu). Hingga saat ini berkas Joko masih dalam penyidikan, sementara ketiga tersangka lainnya sudah masuk ke proses penuntutan.

Tersangka Joko Sutrisno masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Susilowati di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Suko Wiyanto dan Al Azhar di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah Kemendiknas menyelenggarakan LKS dan Pameran SMK dengan anggaran Rp13.846.445.000. Dari sejumlah anggaran sebesar Rp7.506.191.000 ditenderkan untuk penyelengaraan kegiatan, dan Rp6.340.254.000, oleh Joko Sutrisno diswakelolakan.

Namun, pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan swakelola  direkayasa Al Azhar. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Joko Sutrisno, menurut Al Azhar, telah dilakukan pemotongan dana sebesar Rp1.498.400.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka. (adi)

Tidak ada komentar: