Banjarmasin (ANTARA News) - Kasus Antasari Azhar yang kembali muncul karena adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi hakim dalam persidangan, merupakan ujian berat bagi independensi hakim, kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.
"Independensi hakim sedang mendapatkan ujian berat, antara lain dengan adanya pembentukan opini yang berkembang di masyarakat yang seakan ingin `menakut-nakuti` hakim dalam mengambil keputusan," kata Harifin usai peresmian pengadilan tindak pidana korupsi 14 provinsi yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis.
Namun bagi hakim yang profesional, lanjut dia, diminta jangan takut terhadap opini tersebut.
Pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam sambutan tersebut, kembali diulang pada saat sesi jumpa pers menjawab tanggapan MA terkait mencuatnya kembali kasus Antasari.
"Seperti yang saya katakan tadi, mencuatnya kasus Antasari adalah ujian berat bagi independensi hakim terutama tentang opini yang kini berkembang," katanya.
Didamping beberapa pejabat penegak hukum lainnya, Harifin mengatakan, saat ini ada upaya pembuatan opin agar hakim takut untuk memutuskan persoalan.
Namun, kata dia, diharapkan opini tersebut tidak membuat hakim takut untuk memutus salah kalau memang salah dan benar kalau benar.
"Saya rasa opini yang berkembang akan merugikan orang-orang yang ingin mendapatkan keadilan," katanya.
Terkait kasus Antasari kata dia, selalu ada upaya hukum yang bisa ditempuh untuk bisa mendapatkan keadilan, dan itu tidak menjadi persoalan. "Saat ini prosesnya sedang berlanjut, semoga kebenaran bisa segera terlihat," katanya.
Sementara itu, tentang pengawasan hakim, Harifin mengatakan, MA, kejaksaan dan lembaga hukum terkait selalu melakukan pengawasan, namun pengawasan tersebut tidak akan mengganggu keputusan hakim.
Selain itu, kata dia, setiap proses persidangan akan direkam dan bisa disaksikan masyarakat secara terbuka untuk menghindari dugaan-dugaan yang tidak diinginkan.
kedatangan sebagian besar petinggi penegak hukum tersebut ke Kalsel untuk meresmikan 14 pengadilan dari 18 pengadilan Tipikor.
Ke-14 pengadilan tersebut yaitu Banjarmasin, Samarinda, Makasar, Mataram, Jayapura, Palembang, Padang, Medan, Tanjung Karang, Pontianak, Pekanbaru, Kupang, Serang dan Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar