Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi terkait perlindungan kepada tersangka kasus suap di Kemenpora, Rosalina Manulang. Seandainya diperlukan, KPK dapat memindahkan Rosa dari rutan ke Safe House.
"Tergantung LPSK, kalau memang untuk keamanan, LPSK menilai perlu, dia bisa dipindahkan ke safe house," tutur jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (29/4/2011).
Sejauh ini, sambung Johan, KPK telah melakukan koordinasi dengan LPSK secara lisan. Pihak Rosa sendiri baru akan mengadukan adanya potensi ancaman tersebut dalam satu-dua hari ke depan.
"KPK telah melakukan koordinasi lisan dengan LPSK terkait laporan tersebut. Dan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian," tutur Johan.
Johan membenarkan laporan dari Kamarudin tersebut telah masuk ke KPK. Namun sampai saat ini belum ada langkah lebih jauh yang telah diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"Hal itu telah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik KPK," ujar Johan.
Namun Johan mengatakan, KPK belum mendapat informasi tentang siapa otak dibalik aksi ancaman fisik kepada Kamarudin tersebut. "Belum, menurut informasi yang disampaikan kepada kami, si pengacara tersebut dicegat oleh orang-orang yang tidak ia kenali," paparnya
Sejak Jumat (22/4) pekan lalu, Rosa ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kuasa Hukum Rosalina, Kamarudin khawatir pengamanan di rutan tersebut tidak dapat menjamin keselamatan kliennya. Kamarudin menyebut ada politisi atasan Rosa, anggota Komisi III DPR yang juga bendahara partai yang menerornya. Siapa orang itu, Kamarudin enggan menyebutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar