Dalam pernyataan yang ditulis tangan oleh Rosa, Nazaruddin disebut sebagai atasannya.
VIVAnews - Tersangka perantara suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mirdo Rosalina Manulang, secara tertulis mengakui bahwa Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin adalah atasannya. Hal itu tercantum dalam pencabutan surat kuasa terhadap pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram.
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Rosa sendiri itu, tertera bahwa Rosa bekerja pada PT Anak Negeri sebagai Direktur Marketing. Berikut kutipan surat pernyataan itu:
"Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama: Mindo Rosalina Manulang
Alamat: Jl. Puyuh Blok V No. 1 Cipinang Indah 2, Jakarta Timur
Pekerjaan: Direktur Marketing PT Anak Negeri
Dengan ini menyatakan, karena sesuatu dan lain hal dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun mencabut surat kuasa yang pernah saya tanda tangani di hadapan penyidik KPK pada tanggal 22 April 2011, kuasa mana saya berikan kepada orang yang tidak saya kenal dan mengaku sebagai utusan M. Nazaruddin selaku pimpinan saya.
Maka terhitung sejak surat pencabutan ini saya tidak mempunyai hubungan hukum apapun terhadap orang tersebut (penerima kuasa, red), dan segala tindakannya di luar tanggung jawab saya.
Demikian surat kuasa ini agar diketahui terjadinya pencabutan dan atau perubahan kuasa ini atas kesepakatan keluarga.
Demikan surat pencabutan kuasa ini saya nyatakan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Mirdo Rosalina Manulang
Tembusan:
- KPK RI
- M. Nazaruddin
Telah diterima penyidik KPK yang asli tanggal 27 April 2011."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar