BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 Juli 2011

Gara-gara Jual iPad, Dian dan Randy Dipenjara

Polisi menyita 8 iPad sebagai barang bukti. 

VIVAnews - Hati-hati menjual barang elektronik melalui Internet. Salah-salah, nasib Anda jadi seperti Dian dan Randy. Hanya gara-gara menjual 2 unit iPad, kini mereka menghadapi ancaman hukuman penjara.

Awal mulanya, Randy membeli 2 unit, masing-masing iPad 16 Gb seharga Rp6,6 juta dan iPad 64Gb seharga Rp8,5 juta. Menurut pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, Randy menjual ke Dian dengan keuntungan Rp300-400 ribu per unit. Dian lalu menjualnya kembali di situs Kaskus.

Siapa nyana, karena itulah keduanya terjerat hukum. Polisi yang menyamar menjadi pembeli menyatakan minatnya untuk membeli iPad itu. Kesepakatan dibuat, mereka bertemu di Plaza Citiwalk, Jakarta, pada 24 November 2010 lalu. Dalam pertemuan itu, polisi tak hanya menyatakan minatnya untuk membeli 2 buah iPad, namun juga bilang ingin memborong 8 buah sekaligus. Artinya masih ada 6 unit lagi yang harus disediakan.
"Dian menyatakan tidak ada. Dia lalu menghubungi Randy, karena temannya itu masih memiliki beberapa stok lagi. Disepakatilah pembelian menjadi 8 buah iPad," ujar Virza kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2011.

Polisi lalu menanyakan apakah iPad-iPad itu dilengkapi buku manual dalam Bahasa Indonesia. Keduanya menyatakan tidak ada. Polisi langsung menciduk keduanya. Mereka digelandang ke Polda Metro Jaya dan 8 iPad itu ditahan sebagai barang bukti. Keduanya ternyata didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Awalnya, mereka tidak ditahan karena dinilai memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif. Namun, ketika berkas mereka dilimpahkan ke kejaksaan, mereka ditahan sejak 3 Mei 2011. Alasannya, mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen yang membuat tersangka bisa dikenakan penahanan.
"Ancaman UU Perlindungan Konsumen ancamannya 5 tahun dan bisa dikenakan penahanan. Tapi yang UU telekomunikasi sanksinya minimal 1 tahun dan tidak bisa ditahan," ujar Virza. (kd)

 

Tidak ada komentar: