Chazizah Gusnita - detikNews
Jakarta - Opsi menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) dinilai menjadi salah satu alternatif untuk memulangkan tersangka M Nazaruddin dari Singapura. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan permohonan MLA ini kepada Kemenkum HAM.
"Kita dorong KPK segera melayangkan MLA itu untuk memulangkan Nazaruddin. Kita dorong terus," ujar Koordinator ICW Danang Widyoko, kepada detikcom di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2011).
Menurut Danang, Indonesia sebenarnya sudah pernah melakukan kerjasama MLA dengan Singapura. Tepatnya saat penangkapan buronan terorisme yan warga negar Singapura, Slamet Kastari pada 2006 lalu. Kepolisian RI kala itu berhasil membekuk Slamet yang menjadi otak plot pemboman Bandara Changi pada 2002, di Jawa Timur dan kemudian mengembalikannya ke Singapura.
"Jadi tidak ada alasan Singapura tidak memberikan Nazaruddin atau Nunun yang ada di sana. Kita kasih tahu ke mereka, ada koruptor buronan Indonesia di sana, itu yang menangkap polisi Singapura, saya kira fair. Kita tangkap Slamet untuk Singapura, lalu Singapura menangkap Nunun atau Nazaruddin untuk kita, itu fair," ucap Danang.
Lebih lanjut, Danang menuturkan, bahwa pidana korupsi dan terorisme tidak bisa diperangi oleh satu negara saja. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan terorisme merupakan kerjasama dan tanggung jawab global.
"Kalau masalah teroris, Singapura mau kerjasama, kenapa untuk soal korupsi tidak. Menurut saya, itu keuntungan kita, karena itu KPK harus segera melayangkan MLA-nya," desaknya.
Danang menilai, langkah KPK degan menggunakan MLA lebih baik daripada usaha Polri mencari dan menangkap Nazaruddin di Singapura. Menurutnya, Polri akan kesusahan mencari lokasi Nazaruddin karena kerjasamanya dengan Interpol.
"Kalau ini kan KPK dengan MLA yang koordinasi dengan penegak hukum. Mesti ada koordinasi KPK dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) semacam KPK Singapura, untuk membantu penangkapan Nazaruddin yang ada di Singapura. Jadi sebenarnya enggak ada beban pemerintah Singapura untuk menangkap Nazaruddin," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar