Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi menjadi buronan interpol. Bagaimana tanggapannya?
"Fokus saja KPK selesaikan kasus Sesmenpora untuk tangkap koruptor yang sebenarnya," tutur Nazar.
Hal ini disampaikan Nazaruddin dalam pesan blackberry messenger kepada detikcom, Rabu (6/7/2011).
Menkum HAM Patrialis Akbar menyebut Nazaruddin memiliki 3 paspor. Namun Nazar enggan menjawab pertanyaan ini.
"Masak dalang semua ini dibiarkan KPK," tutur Nazar.
Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap Kemenpora yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah dipastikan tidak berada di Singapura. Kini, wajah pria 32 tahun itu mejeng di jajaran buronan Interpol.
Dua foto Nazaruddin yang tengah memakai baju safari coklat muda dipajang di situs www.interpol.int, Rabu (6/7/2011). Satu foto tampak depan dan satu foto lainnya tampak samping. Foto itu merupakan foto-foto Nazaruddin yang sering beredar di media massa Indonesia.
Dalam situs Interpol tersebut ditulis, pria yang memiliki tinggi badan 180 cm itu diduga terlibat kasus korupsi. Nazaruddin yang lahir 26 Agustus 1978 diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tinggi badan, ciri-ciri Nazaruddin lainnya seperti warna mata hitam dan berat badan 75 kg juga ditulis.
Sebelumnya, Mabes Polri telah merilis Red Notice untuk Nazaruddin pada Selasa (5/7/2011). Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus Kemenpora oleh KPK pada 30 Juni lalu. Saat itu, Nazaruddin diketahui berada di negeri singa putih, Singapura. Namun kini, keberadaan pria yang masih duduk di kursi DPR itu tidak diketahui.
Kementerian Luar Negeri Singapura telah menegaskan, Nazaruddin tidak berada di negaranya. Informasi ini telah disampaikan ke pihak berwenang Indonesia. Singapura juga telah memberitahu Indonesia mengenai tujuan Nazaruddin saat meninggalkan Singapura.
Pihak Istana mengaku memang telah menerima informasi dari pemerintah Singapura itu. Namun ke mana tujuan Nazaruddin, Istana tidak bisa mengungkapkannya ke publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar