Randy dan Dian terancam dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang keenam kasus dugaan penyelundupan iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha. Sejumlah strategi telah dipersiapkan kuasa hukum untuk membebaskan terdakwa bebas dari jerat hukum.Menurut kuasa hukum terdakwa, Victor Dedi Sukma, penangguhan penahanan akan diajukan kembali kepada majelis hakim, karena penahanan ini mengancam Randy dan Dian dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami merasa perkara ini tidak adil jika terdakwa ditahan. Namun sekarang masih dipertimbangkan terus (upaya penangguhan penahanan)," katanya kepada VIVAnews.com.
Dikatakan Victor, kasus jual beli Ipad telah menyeret Randy dan Dian Yudha Negara ke ranah pidana. Padahal mereka merasa dijebak dan tak mengetahui ada aturan hukum mengenai transaksi barang elektronik yang dibelinya dari negeri singa putih itu. Mereka dianggap sebagai korban atas tak tersosialisasinya Undang undang perlindungan konsumen.
"Jadi saya kira Randy dan Dian merupakan korban dari kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap UU Perlindungan Konsumen khususnya mengenai buku manual berbahasa Indonesia," ujar Victor.
Akibat kasus ini, menurut Victor, kliennya kini terancam dipecat dari tempatnya bekerja. Sebab, sejak kasus ini bergulir November 2011 lalu, otomatis kontribusi kliennya kepada perusahaan menjadi terhenti.
"Kami mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa ada kemungkinan PHK terhadap Randy, maka jika nanti permohonan penangguhan dikabulkan, tentunya pihak perusahaan akan mempertimbangkannya," ungkapnya.
Hingga kini, ditambahkan Victor, pihak perusahaan menganggap Randy sebagai pelaku tindak kriminal yang tidak murni.
"Artinya mereka adalah orang intelektual yang mengerti namun mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas dari regulasi konsumen tentang barang yang menggunakan buku manual berbahasa indonesia," jelasnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar