Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Banyak dari anggota DPR dinilai masih belum bisa menanggalkan pekerjaannya yang ia geluti sebelumnya seperti pengacara, pengusaha, dan artis. Hal ini dinilai bisa memicu adanya konflik kepentingan sebagai anggota dewan. Karena itu, 3 warga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak jarang kita temui anggota DPR yang bermain film layar lebar atau bintang iklan, direktur atau komisaris perusahaan. Serta kantor advokatnya masih aktif. Ini menimbulkan konflik kepentingan," kata Chris Siner yang juga aktifis Petisi 50 saat mendaftar gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu,( 24/8/2011)
Selain Chris, 2 orang lainnya yang ikut menggugat anggota DPR tersebut yakni Judilherry Justam dan Chozin Amirullah. Chris menceritakan ada suatu kasus dimana seorang anggota DPR yang diduga terlibat dalam suatu kasus hukum mempertanyakan kasusnya sendiri dalam rapat kerja Komisi III dengan pihak Kejaksaan Agung.
"Meski anggota DPR yang berlatar belakang advokat menanggalkan sementara profesi advokatnya, tapi tetap saja kantornya masih buka dengan namanya," terang Chris.
Menurut Chris, tidak sedikit anggota DPR yang memiliki perusahaan juga ikut tender pemerintah. Anggota DPR tersebut juga ikut menyusun anggaran dan penggunaan APBN dan APBD.
"Kasus Nazaruddin contoh nyatanya," cetus Judilherry menambahkan.
Akibat adanya rangkap jabatan ini, anggota DPR tersebut telah melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 C ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 tentang HAM. "Kami berharap MK mengabulkan permohonan kami. Kami optimis ini dikabulkan," tegas Judilherry.
Selain itu, Chris Cs juga menggugat Badan Kehormatan (BK) DPR yang anggotanya berisi anggota DPR. BK dinilai tidak efektif jika isinya hanya anggota DPR juga.
"Kalau BK DPR dari dalam DPR, kan jeruk makan jeruk," kata Chris kembali.
Dari data yang di miliki Petisi 50, ada beberapa kasus yang kandas di BK DPR seperti kasus dugaan anggota DPR 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino, London, kasus safari Ramadan Ketua DPR Agung Laksono, dan terakhir kasus studi banding DPR ke Yunani.
"Katanya, mereka dari Yunani harus menginap 2 hari di Turki karena tidak ada penerbangan langsung. Tapi, setelah kami cek ada penerbangan langsung Yunani-Turki-Singapura-Jakarta. Transit di Turki 4 jam," terangnya.
Semangat melindungi teman juga dinilai sangat tinggi. Karena itu, anggota BK DPR juga perlu diisi oleh masyarakat agar lebih masif dan efektif untuk menyelesaikan setiap aduan anggota DPR.
"Dari kasus- kasus diatas, jelaslah bahwa BK DPR tidak dapat memberi sanksi bila kasus yang diajukan masyarakat menyangkut pimpinan DPR atau anggota DPR sendiri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar