VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan menjatuhkan vonis satu tahun masa rehabilitasi narkotika kepada cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo. Dia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri dan dijatuhkan hukuman 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi," kata Hakim Ketua Maman M. Ambari, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2011.
Majelis menilai, Putri melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putri juga terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram berdasarkan hasil uji laboratorium dan dalam pemeriksaan kepolisian.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan yakni Putri telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika dan merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, usia Putri yang tergolong muda dan masih memiliki masa depan serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah menjalani konsultasi narkoba di klinik BNN pada 7 Oktober 2010 sampai 8 Desember 2010," katanya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum pidana satu tahun penjara. Usai mendengar putusan tersebut, tim JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Putri tertangkap bersama Gaus Notonegoro dan Eddie Setiono di kamar 826 hotel Maharani, bulan Maret 2011. Di kamar itu ditemukan plastik berisi sabu seberat 0,88 gram dan satu set peralatan untuk mengkonsumsi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, Putri tergolong sebagai pecandu narkotika.
Kemudian tim jaksa penuntut umum (JPU) Trimo menuntut hukuman 1 tahun potong tahanan penjara dan biaya perkara Rp2 ribu, dijatuhkan kepada Putri Aryanti Haryowibowo.
Menurut JPU, Putri terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri. Untuk itu Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a, sesuai dakwaan subsider. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar