Pantauan INILAH.COM, selain membawa Mashuri ke Kejari Jakpus, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan satu buah mobil, Daihatsu Xenia berwarna krem metalik.
Adapun barang bukti yang dibawa oleh penyidik adalah satu unit komputer, mesin fax, printer, dan beberapa surat-surat.
Sementara Mashuri yang tiba di Kajari Jakpus pukul 08.00 dibawa dengan satu buah mobil Daihatsu Terios. Mashuri tampak mengenakan kemeja batik berwarna coklat, celana jeans berwarna biru, dan dikawal oleh empat penyidik Mabes Polri.
Saat ini proses penyerahan berkas dan tersangka Mashuri Hasan masih berlangsung.
Seperti diberitakan, Mashuri ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan surat MK, pada 30 Juni 2011. Ia disangkakan membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, surat yang sempat dipakai KPU untuk memenangkan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR di Dapil Sulsel I. [win]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar