BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Agustus 2011

PNS Yang Bolos Pasca Lebaran Harus Dihukum

RMOL. Selain memberikan penghargaan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Idul Fitri bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo juga diminta tegas pada PNS yang molor masuk kerja.

menurut penga­mat kebijakan eksekutif dan le­gislatif Sugi­yanto, setiap penghargaan yang diberi­kan kepada PNS harus ju­ga diim­bangi penegakan punish­ment. “Agar bisa meningkatkan pening­katan pelayanan, dibu­tuh­kan tak hanya reward, pu­nish­­ment juga sa­ngat perlu,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan TKD Idul Fitri. Besarnya men­capai Rp 1 juta dan diberikan sebe­lum libur bersama pada 29 Agustus.

Sudah menjadi rahasia umum, lanjut Sugiyanto, pelayanan di DKI Jakarta masih banyak me­ngecewakan. Selain itu, ada pula anggapan, PNS masuknya sering terlambat, tidak maksimal dalam melakukan pekerjaan, hingga pulang lebih cepat dari jam kerja yang sudah ditentukan.

Dia menyarankan, agar setiap pelanggaran yang dilakukan ja­jaran di DKI Jakarta, harus di­buka secara transparan. Paling tidak, disiplin kerja tersebut bisa dilihat nantinya pada saat awal masuk kerja usai libur Idul Fitri.

“Ja­ngan sampai meski sudah dapat TKD, malah tidak meng­indah­kan hari pertama masuk kerja. Jadi mereka yang bolos setelah libur Lebaran, harus di­hukum,” tegasnya.

Direktur Masyara­kat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) Arman Zakaria, meng­apre­siasi kebijakan pem­berian TKD ini. Kebijakan ini dia nilai akan membuat pegawai lebih berse­mangat dalam mera­yakan Leba­ran. Apalagi, pada Lebaran 2010 lalu, Pemprov DKI me­nia­da­kan pemberian tunja­ngan hari raya (THR) buat pegawainya.

Menurut Arman, pemberian TKD sudah sesuai aturan yang ber­laku, yakni PP No.33 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan pen­siun. Juga berdasar pada Keputus­an Gubernur No.1134 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan tun­jangan bulan ke-13 bagi PNS dan CPNS. “Kebijak­an itu tak menya­lahi aturan yang ada,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Arman, Pem­prov DKI Jakarta merupakan sa­tu-satunya provinsi yang me­mi­liki kebijakan TKD ini. Kalau- pun ada, kemungkinan besar ti­dak memiliki dasar kuat berupa PP atau keputusan gubernur. “Jadi sudah sepantasnya PNS di DKI bersyukur, dengan cara menggunakan TKD ke-13 sebaik-baiknya untuk kebutuhan Le­baran,” pungkasnya.   [rm]

Tidak ada komentar: