RMOL. Selain memberikan penghargaan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Idul Fitri bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo juga diminta tegas pada PNS yang molor masuk kerja.
menurut pengamat kebijakan eksekutif dan legislatif Sugiyanto, setiap penghargaan yang diberikan kepada PNS harus juga diimbangi penegakan punishment. “Agar bisa meningkatkan peningkatan pelayanan, dibutuhkan tak hanya reward, punishment juga sangat perlu,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Seperti diketahui, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan TKD Idul Fitri. Besarnya mencapai Rp 1 juta dan diberikan sebelum libur bersama pada 29 Agustus.
Sudah menjadi rahasia umum, lanjut Sugiyanto, pelayanan di DKI Jakarta masih banyak mengecewakan. Selain itu, ada pula anggapan, PNS masuknya sering terlambat, tidak maksimal dalam melakukan pekerjaan, hingga pulang lebih cepat dari jam kerja yang sudah ditentukan.
Dia menyarankan, agar setiap pelanggaran yang dilakukan jajaran di DKI Jakarta, harus dibuka secara transparan. Paling tidak, disiplin kerja tersebut bisa dilihat nantinya pada saat awal masuk kerja usai libur Idul Fitri.
“Jangan sampai meski sudah dapat TKD, malah tidak mengindahkan hari pertama masuk kerja. Jadi mereka yang bolos setelah libur Lebaran, harus dihukum,” tegasnya.
Direktur Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) Arman Zakaria, mengapresiasi kebijakan pemberian TKD ini. Kebijakan ini dia nilai akan membuat pegawai lebih bersemangat dalam merayakan Lebaran. Apalagi, pada Lebaran 2010 lalu, Pemprov DKI meniadakan pemberian tunjangan hari raya (THR) buat pegawainya.
Menurut Arman, pemberian TKD sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No.33 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan pensiun. Juga berdasar pada Keputusan Gubernur No.1134 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan tunjangan bulan ke-13 bagi PNS dan CPNS. “Kebijakan itu tak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Arman, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan TKD ini. Kalau- pun ada, kemungkinan besar tidak memiliki dasar kuat berupa PP atau keputusan gubernur. “Jadi sudah sepantasnya PNS di DKI bersyukur, dengan cara menggunakan TKD ke-13 sebaik-baiknya untuk kebutuhan Lebaran,” pungkasnya. [rm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar