BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Agustus 2011

Disuap Rp1 Miliar, Kapolsek Cicendo Dicopot

VIVAnews - Kepala Kepolisian Sektor Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Komisaris Polisi Brusel, ditangkap rekan sejawatnya. Dia diduga telah menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba.

Kepolisian Resort Kota Besar Bandung menyatakan telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi menduga Kompol Brusel menerima suap setelah melepaskan tersangka kasus narkoba berinisial A yang kedapatan membawa shabu seberat empat gram. Tersangka narkoba itu ditangkap oleh petugas bea dan cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu.

"Kami telah menyerahkan kasus yang melibatkan Kapolsek Cicendo Coblong, Kompol Brusell ke Polda Jabar. Silahkan tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo di Mapolrestabes Bandung, Rabu 24 Agustus 2011 malam.

Widodo mengaku telah mengambil tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Ia mengklaim telah menindak terkait pelanggaran kode etik. "Yang bersangkutan telah disidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes (red-AKBP Rhinto Prastowo), kategorinya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Widodo mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Ia pun menghimbau kepada kapolsek-kapolsek yang lain untuk turun memantau dinamika di wilayahnya masing-masing  "Jangan di kantor saja, kapolsek-kapolsek harus mau turun ke lapangan untuk memantau dinamika masyarakat di wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain itu, Widodo pun mengingatkan kepada anak buahnya tugas pokok sebagai petugas kepolisian, yakni Pemelihara, Penegak Hukum, Pelindung juga Pengayom Masyarakat. "Apapun inovasi dan improvisasinya tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," bebernya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Agus Riyanto, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Kapolsek Cicendo sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 419 jo 52 KUHP dengan ancaman lima tahun. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa tujuh orang saksi yang terkait kasus tersebut.

Selain  itu tersangka juga terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, pemecatan tersebut akan diberlakukan jika keduanya divonis lebih dari tiga bulan. "Sanksi bisa macam-macam, kalau kasusnya umum dan hukumannya diatas tiga bulan dapat dilakukan kode etik yang maksimal sanksinya sesuai pasal 17, yakni PTDH," bebernya.

Sebelumnya kedua tersangka diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dengan melepas tersangka warga Negara Malaysia berinisial A, pembawa shabu seberat empat gram yang ditangkap oleh petugas bea dan cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. (eh)

Tidak ada komentar: