INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak menanggapi permintaan dari tersangka dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin, yang menginginkan lembaga itu dapat menangani kasusnya.
"Pernyataan dia harap ditanggapi secara jernih," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (23/8) malam.
Dikatakannya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberi wewenang sesuai undang-undang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang berarti memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas saksi atau tersangka siapapun orangnya.
Darmono menyatakan, kalaupun yang bersangkutan tidak mau menjawab atas pertanyaan penyidik, berarti merupakan tantangan bagi KPK sejauh mana kemampuannya menggali alat bukti lain, kecuali keterangan tersangka. "Sehingga, kasusnya itu apakah layak untuk diajukan ke tahap penuntutan atau disidangkan," katanya.
Oleh karena itu, kata Darmono, permintaan Nazaruddin itu belum perlu ditanggapi secara serius. "Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu, dan dicarikan solusinya lagi," tegasnya.[iaf]
"Pernyataan dia harap ditanggapi secara jernih," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (23/8) malam.
Dikatakannya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberi wewenang sesuai undang-undang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang berarti memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas saksi atau tersangka siapapun orangnya.
Darmono menyatakan, kalaupun yang bersangkutan tidak mau menjawab atas pertanyaan penyidik, berarti merupakan tantangan bagi KPK sejauh mana kemampuannya menggali alat bukti lain, kecuali keterangan tersangka. "Sehingga, kasusnya itu apakah layak untuk diajukan ke tahap penuntutan atau disidangkan," katanya.
Oleh karena itu, kata Darmono, permintaan Nazaruddin itu belum perlu ditanggapi secara serius. "Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu, dan dicarikan solusinya lagi," tegasnya.[iaf]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar