Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI segera menyelesaikan RUU Peradilan Bagi Prajurit.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, kasus pembajakan Kereta Api Eksekutif Gajayana yang dilakukan oleh oknum TNI adalah pelanggaran pidana murni dan harus diberikan sanksi melalui peradilan umum, bukan peradilan militer TNI.
"Jika benar dilakukan oknum TNI, menunjukkan pentingnya dituntaskan RUU Peradilan bagi Prajurit TNI (saya hindari istilah RUU Peradilan Militer)," kata Mahfudz, Jakarta, Minggu.
Menurut politisi PKS itu, kasus ini menunjukkan bahwa oknum prajurit TNI bisa saja terlibat kasus kriminal dan bersifat pidana murni. Hal itu juga berlaku bagi aparat atau oknum dari Kepolisian.
"Sehingga proses hukumnya dilakukan lewat peradilan sipil. Ini akan menegaskan esensi dari hukum yaitu keadilan. Sebagaimana oknum aparat polisi terlibat tindak kriminal dan bersifat pidana murni, maka juga diproses dengan cara yang sama," kata Mahfudz.
Ia juga meminta pihak Kepolisian dengan bekerjasama dengan pihak TNI agar mengusut tuntas apakah pelakunya benar oknum TNI. Dan kasus ini harus diproses hukum.
"Bagi saya kasus ini yang dalam pandangan KUHP adalah tindakan kriminal dan bersifat pidana," kata Mahfudz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar