Jpnn
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner. Sebanyak tiga hakim mendapat sanksi berat dari MA lantaran melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri. Namun, jumlah tersebut masih membengkak, sebab data sebatas April hingga Juni 2011.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pelanggar adalah hakim dengan tiga diantaranya di hukum berat. Satu panitera dihukum ringan, satu wakil panitera dihukum berat, dua pejabat structural, tiga panitera pengganti, Sembilan staf dan tiga juru sita MA. "Ada yang berat, sedang dan ringan," ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan MA M. Syarifuddin menjelaskan ketiga hakim itu berinisial Syf, Ed, Im D. Meski tidak menyebut siapa nama sebenarnya, dua dari nama itu adalah hakim yang bermasalah dengan KPK. Yakni hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin dan hakim ad hoc PHI PN Bandung Imas Dianasari.
Dalam siaran persnya, dia menyebut jika kedua hakim tersebut saat ini statusnya masih diberhentikan sementara. Berbeda dengan hakim Ed yang dimutasi dan menjadi hakim non palu selama dua tahun serta dicabutnya tunjangan remunerasi selama hukuman berlangsung. "Untuk Syf dihukum sejak 6 Juni dan Im D per 1 Juli," imbuhnya.
Kemungkinan baru ada perubahan status bagi Syarifuddin dan Imas ketika keduanya sudah mendapat vonis pengadilan. Sekedar informasi, saat ini keduanya belum menjalani persidangan. Untuk kasus Syarifuddin baru disidangkan perdana, Selasa (23/8) di pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk lima hakim lainnya yakni Hakim DJ, ABS, PP, HW dan MA semuanya dihukum ringan. Mereka hanya diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis. "mereka mendapat hukuman karena melanggar SKB Ketua MARl dan Ketua KY
NO.047 /KMA/SKB/IV /2009," jelasnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang keharusan hakim untuk bisa berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. Sedangkan untuk staf, ada empat yang diberhentikan dengan tidak hormat. Itu karena mereka melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Diantaranya ada yang tidak jujur, tidak mementingkan negara hingga tidak bertanggung jawab," urainya.
Untuk panitera yang menduduki peringkat ketiga paling banyak pelanggar juga diwarnai pemberhentian. Tepatnya, diberikan kepada wakil panitera D Tr dari pengadilan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi. "Dia melanggar PP No. 53 tahun 2010 juga," ungkapnya. (dim)
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pelanggar adalah hakim dengan tiga diantaranya di hukum berat. Satu panitera dihukum ringan, satu wakil panitera dihukum berat, dua pejabat structural, tiga panitera pengganti, Sembilan staf dan tiga juru sita MA. "Ada yang berat, sedang dan ringan," ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan MA M. Syarifuddin menjelaskan ketiga hakim itu berinisial Syf, Ed, Im D. Meski tidak menyebut siapa nama sebenarnya, dua dari nama itu adalah hakim yang bermasalah dengan KPK. Yakni hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin dan hakim ad hoc PHI PN Bandung Imas Dianasari.
Dalam siaran persnya, dia menyebut jika kedua hakim tersebut saat ini statusnya masih diberhentikan sementara. Berbeda dengan hakim Ed yang dimutasi dan menjadi hakim non palu selama dua tahun serta dicabutnya tunjangan remunerasi selama hukuman berlangsung. "Untuk Syf dihukum sejak 6 Juni dan Im D per 1 Juli," imbuhnya.
Kemungkinan baru ada perubahan status bagi Syarifuddin dan Imas ketika keduanya sudah mendapat vonis pengadilan. Sekedar informasi, saat ini keduanya belum menjalani persidangan. Untuk kasus Syarifuddin baru disidangkan perdana, Selasa (23/8) di pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk lima hakim lainnya yakni Hakim DJ, ABS, PP, HW dan MA semuanya dihukum ringan. Mereka hanya diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis. "mereka mendapat hukuman karena melanggar SKB Ketua MARl dan Ketua KY
NO.047 /KMA/SKB/IV /2009," jelasnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang keharusan hakim untuk bisa berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. Sedangkan untuk staf, ada empat yang diberhentikan dengan tidak hormat. Itu karena mereka melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Diantaranya ada yang tidak jujur, tidak mementingkan negara hingga tidak bertanggung jawab," urainya.
Untuk panitera yang menduduki peringkat ketiga paling banyak pelanggar juga diwarnai pemberhentian. Tepatnya, diberikan kepada wakil panitera D Tr dari pengadilan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi. "Dia melanggar PP No. 53 tahun 2010 juga," ungkapnya. (dim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar