INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Nasir atas keterlibatan Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri sepupunya, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin.
Nasir yang juga anggota Komisi III DPR itu akan diperika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas Neneng Sri Wahyuni dan tersangka lainnya, Timas Ginting.
"KPK berencara memeriksa yang bersangakuan. Dia diminta keterangan sebagai saksi di kasus PLTS, untuk tersangka Neneng dan Timas Ginting," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2011).
Namun Johan belum dapat memberikan keterangan waktu kapan Nasir diperiksa penyidik KPK. "waktunya belum tahu," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Timas Ginting adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans. Timas dianggap menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam proyek PLTS dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan fiktif. Timas ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Sementara peran Neneng dalam kasus tersebut adalah bersama-sama dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menjadi makelar atau broker.[iaf]
Nasir yang juga anggota Komisi III DPR itu akan diperika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas Neneng Sri Wahyuni dan tersangka lainnya, Timas Ginting.
"KPK berencara memeriksa yang bersangakuan. Dia diminta keterangan sebagai saksi di kasus PLTS, untuk tersangka Neneng dan Timas Ginting," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2011).
Namun Johan belum dapat memberikan keterangan waktu kapan Nasir diperiksa penyidik KPK. "waktunya belum tahu," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Timas Ginting adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans. Timas dianggap menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam proyek PLTS dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan fiktif. Timas ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Sementara peran Neneng dalam kasus tersebut adalah bersama-sama dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menjadi makelar atau broker.[iaf]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar