VIVAnews - Penyidik Bareskrim sudah selesai memerika tersangka kasus surat palsu MK, Zaenal Arifin Hoesein. Mantan panitera MK yang disangka melanggar pasal, yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun itu tidak ditahan.
"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar, Selasa 23 Agustus 2011.
Zaenal mulai diperiksa pukul 09.00 wib pagi tadi, selesai sore tadi. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya. "Total pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan 29 pertanyaan," kata Boy.
Zaenal diperiksa penyidik dua hari berturut-turut. Selama pemeriksaan dia didampingi pengacaranya Andi M Asrum dan Ahmad Rifai. Dalam pemeriksaan hari ini, Ahmad Rifai menjelaskan, Zaenal dicecar 18 pertanyaan. Meski keberatan ditetapkan sebagai tersangka karena Zaenal merupakan pelapor kasus itu, dia tetap mengikuti proses yang berlaku.
Zaenal mengajukan empat saksi meringankan, yakni Ketua MK Mahfud MD, Hakim Konstitusi Maria Indrati, Hakim Konstitusi Harjono, dan Guru Besar UNDIP Yudan. "Kami minta mereka menjadi saksi," kata Ahmad Rifai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar