Yasser Ali Harakan - detikNews
Serang - Ali Syurochman, caleg PDIP untuk DPRD Kota Serang, dilaporkan Panwaslu ke Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Ia diduga memberikan uang saat kampanye.
Aksi saweran tersebut dilakukan saat kampanye rapat umum, Kamis (20/3) lalu. Di sela menikmati lagu, Ali disebut-sebut menyawer uang lima ribuan rupiah ke peserta kampanye.
Faridi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang, secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Gakumdu Polres Serang, Senin (24/3/2014).
"Melanggar tindak pidana pemilu Pasal 301 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda 4 juta rupiah. Ali Syuro dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye baik langsung maupun tidak langsung," tutur Faridi usai menyerahkan berkas laporan.
Ali Syuro juga terancam dicoret dari caleg DPRD Kota Serang apabila telah diputuskan bersalah. Bahkan bila keputusannya terjadi setelah pelantikan dirinya menjadi anggota dewan, keanggotaannya dapat dicopot.
"Bisa saja itu (dicopot). Proses kan masih terus berjalan sehingga kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," tukas Faridi.
Dugaan pelanggaran kampanye berupa saweran uang oleh caleg partai pengusung Jokowi sebagai capresnya ini ternyata bukan hanya terjadi di Kota Serang saja. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bahkan menerima laporan dari 3 tempat berbeda.
"Pertama saat kampanye di Kota Cilegon pada hari Rabu. Lalu Kamis itu ada di Tangsel dan juga Kota Serang. Dugaannya sama, saweran uang dari panggung," ujar Eka Satialaksmana, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar