Rina Atriana - detikNews
Jakarta - N sudah tak tahan lagi menjalin hubungan rumah tangga dengan sang suaminya, S. Adapun S adalah pejabat Kementerian Perhubungan yang gemar melakukan pesta seks.
Lantas ia mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Saifudinz menolak permohonan N dengan alasan bukti foto tidaklah cukup.
"KY tidak bisa mengomentari putusan yang secara akal sehat hakim bisa dianggap kurang bijaksana," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Majelis hakim memandang secara legal formal yang merujuk pada ayat Al-Quran, di mana harus ada 4 saksi yang menyaksikan zina yang dilakukan. Menurut Taufiq, pemikiran tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Itu pemikiran yang sangat konvensional. Dalam doktrin hukum modern, laki-laki dan perempuan di dalam kamar berdua dapat diduga berzina," jelasnya.
Saifudinz merupakan hakim senior di Pengadilan Agama Tigaraksa. Master Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus itu telah berdinas tak kurang dari 15 tahun sebagai 'wakil Tuhan'.
"Perceraian jangankan terbukti berhubungan badan, sering bertengkar saja bisa jadi salah satu pertimbangan majelis dalam memutus," tutup Taufiq.
N mengajukan gugatan cerai dengan Mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya. istri mengajukan gugat perceraian. Dalam gugatannya, N menulis, berhubungan dengan PSK S memang selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di HP.
Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa. Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar