BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Maret 2014

UU Peradilan Militer Didesak Direformasi

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer dengan menitikberatkan prinsip independensi dan imparsial.

Pasalnya, independensi adalah jaminan atau syarat mutlak bagi tercapainya imparsial dimana seorang hakim pada pengadilan militer harus dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam memutuskan suatu perkara. Sehingga tidak ada campur tangan, tekanan atau paksaan dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan serta pihak-pihak lain di luar pengadilan.

"Dengan demikian seorang hakim pengadilan militer dalam memutuskan perkara hanya didasarkan pada demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," ujarnya, Kamis (27/3/2014).

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memperhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang salah satunya adalah Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.

"Namun dalam implementasi UU itu, tidak pernah terjadi. Karena itu, agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," tambahnya.

Tidak ada komentar: