VIVAnews – Banyak kendala dalam moda transportasi umum di Jakarta, membuat mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007, Sutiyoso, ikut angkat bicara.
Bahkan, ditetapkannya dua pegawai negeri sipil berinisial DA dan ST sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung), menurut Sutiyoso, hal itu seharusnya tidak menghalangi proyek transportasi di Jakarta jadi berhenti.
“Saya ikut menyesal terjadi seperti itu, segeralah diselesaikan dan dilanjutkan proyeknya, yang salah disingkirkan dikasih hukuman, tapi proyek itu tak boleh terhenti,” kata Sutiyoso saat ditemui wartawan di markas PKPI, Jakarta, Sabtu 29 Maret 2014.
Mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus ini juga kecewa sejumlah rencana tentang kendaraan masal yang telah dicetusnya mangkir. Padahal, jelas Sutiyoso, dia juga menandatangani perjanjian bersama Wakil Presiden Budiono yang kala itu masih menjabat sebagai menteri keuangan di Jepang.
“Memang pembangunan fisiknya saat ini pas Jokowi, tapi itu saya penggagas sebenarnya, saya inginkan itu satu paket,” ungkap Sutiyoso.
Lebih lanjut Sutiyoso mengatakan, moda transportasi yang digagasnya semua terintegrasi, di antaranya di bawah kota Jakarta terdapat MRT, di dasar ada busway dengan 15 koridor, dan di atas monorel.
Lalu, tambah dia, adanya juga green line yang dapat menghubungkan sentra ekonomi dan perkantoran, dan blue line yang menghubungkan Tangerang-Bekasi, termasuk water widedari banjir kanal barat dan timur.
“Artinya itu bisa dilakukan dalam satu tiket, bisa masuk sana gosok sini, sehingga bisa jadi produktif dan efektif. Jadi saya yang menggagas, saya membuat surveinya, saya memungkasinya dan pasti harus dilanjutkan,” katanya.
Sutiyoso juga menyayangkan, saat dirinya selesai menjabat dari kursi jabatan sebagai orang nomor satu di Jakarta, proyek yang diusungkan mandeg. Bahkan, Sutiyoso sempat merasa berbunga-bunga karena pasangan Jokowi-Ahok akan melanjutkannya. Namun lagi-lagi terhenti.
“Saya juga belum tanya dan belum ketemu. Karena saya tidak pernah diajak konsultasi dan bertanya,” ujarnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar