VIVAnews - PT Exist Assetindo (EA) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di bidang properti yang dilakukan pada sekitar 800 nasabah, Senin 24 Maret 2014. Dari ratusan nasabah, ada 22 orang melaporkan dugaan tindak pidana itu.
Kuasa hukum para nasabah, Samuel Matulessy, menjelaskan, puluhan nasabah itu di wakili oleh Atien Wahyuningsih dan Jiniati yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Laporan itu diketahui disampaikan secara bertahap oleh ke 22 nasabah, hingga sampai di Bareskrim.
Kemudian, laporan mereka diterima penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/313/III/2014/Bareskrim. Samuel juga mengatakan 800 nasabah merugi hingga Rp1,3 triliun. Namun dari 22 nasabah, kerugian yang ditanggung sebesar Rp450 juta.
Meski sudah melaporkan ke Bareskrim, kliennya sempat diarahkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Itu lantaran sudah ada beberapa korban yang melapor.
"Namun setelah koordinasi selama seminggu di Polda Metro Jaya, maka kami disarankan untuk melapor kembali di sini (Bareskrim)," kata Samuel.
Dalam kasus ini, PT EA diduga perusahaan investasi bodong, karena tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga pengawas sektor industri keuangan. Kasus ini muncul setelah PT EA gagal membayar Promissory Note kepada 800 nasabah setelah masa jatuh tempo.
Adapun para jajaran direksi PT EA yang dilaporkan adalah Komisaris Utama, Indra Haryadi; Komisaris, Irwan Amran; Direktur Utama PT EA, Chaidi The; Direktur Operasional, Mohammad Soleh; Direktur Keuangan, Ng Suminah, dan Direktur Asosiasi, Rachmansyah Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar