INILAHCOM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik dikatakan berhenti menelusuri dugaan aliran uang tunjangan hari raya (THR) dari Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR senilai USD 140 ribu lantaran pada 9 April 2014 bakal dilakukan pemilu legislatif.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, majunya kembali anggota DPR yang diduga ikut menerima uang itu tidak berkaitan dengan proses hukum. Sebab hal itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara dalam berpolitik.
"Tidak ada hubungan. Itu hak politik dia. KPK domainnya hukum," tandas Johan saat dihubungi INILAHCOM, Jakarta, Minggu (23/3/2013).
Namun demikian, kata Johan, pihaknya bakal memproses secara hukum bila dalam pendalaman ditemukan bukti-bukti dugaan pemberian THR itu. "Tentu akan didalami. Kalau ada bukti tetap ditindak," jelasnya.
Sebelumnya KPK menyatakan tengah membuka penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski sudah ada gelar perkara (ekspose), namun KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Waktu itu ada ekspose (tapi) belum ada kenaikan," tegas Johan.
Dalam persidangan dengan terdawa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi muncul fakta-fakta baru. Rudi mengakui dirinya pernah memberikan uang senilai USD 200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana melalui koleganya Tri Ylianto.
Selain itu, kesaksian mantan Kepala Biro Keuangan KESDM Didi Dwi Sutrisno menyatakan, pernah memberikan uang senilai USD 140 ribu ke Komisi Energi DPR. Uang itu merupakan bagian dari USD 190 ribu yang diterima Kementerian Energi dari SKK Migas.
Didi mengungkapkan uang itu dibagi-bagi menjadi beberapa bagian. Untuk empat pimpinan Komisi VII DPR diberikan USD 7.500, anggota masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi Energi senilai USD 2.500.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar