Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menilai, pejabat di tingkat pucuk instansi pemerintahan, paling rawan menerima gratifikasi. Lembaga antikorupsi ini mewanti-wanti agar menteri dan jajaran eselon I jangan pernah menerima bingkisan yang tidak semestinya.
"Kita mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi, utamanya para menteri dan para pejabat eselon I dan II yang rawan menerima gratifikasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Jumat (28/3/2014).
Abraham mengatakan ada beberapa cara untuk mencegah gratifikasi dalam instansi pemerintah. Menurut Samad, setidaknya ada tiga cara pencegahan.
Cara pertama, yakni dengan adanya pengetahuan tentang gratifikasi, khususnya pada level pegawai lapangan. Pada umumnya, para pegawai level tersebut tak begitu mengerti tindakan yang tergolong gratifikasi. "Perlu ada pendidikan khusus tentang apa gratifikasi itu," ujar Samad.
Sedangkan cara kedua yaitu dengan meningkatkan kesadaran melaporkan gratifikasi. Sebab, kesadaran ini sangat penting memberantas kultur uang pelicin yang terjadi selama ini. Menurut Samad, setiap pemberian kepada seorang penyelenggara negara dapat tergolong gratifikasi selama pemberian itu terkait dengan pekerjaan atau jabatan orang yang bersangkutan.
Ketiga, dengan cara meminimalkan psikologis para pelapor gratifikasi. Menurut dia, biasanya penyelenggara negara enggan melaporkan gratifikasi yang diterima karena takut imbas di belakangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar