BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Mei 2015

Harga minyak naik dipicu meningkatnya ketegangan di Libya

New York (ANTARA News) - Harga minyak AS melonjak di atas 60 dolar AS per barel untuk pertama kalinya tahun ini pada Selasa (Rabu pagi WIB), karena laporan meningkatnya ketegangan di produsen minyak Libya memicu momentum "bullish".

Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juni melonjak 1,47 dolar AS menjadi berakhir di 60,40 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange, lapor AFP.

Patokan Eropa, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni naik 1,12 dolar AS menjadi menetap di 67,52 dolar AS per barel di perdagangan London.

"Sudah kuat sepanjang hari," kata John Kilduff, mitra pendiri pada Again Capital. "Enam puluh dolar adalah tingkat psikologis yang dapat dikalahkan."

Kilduff dan analis lainnya mengutip laporan bahwa aksi protes di Libya telah menutup pengiriman minyak ke pelabuhan di bagian timur negara Afrika Utara itu.

Berita Libya "adalah katalis yang secara mendasar kita butuhkan," kata Kilduff.

Kilduff mengatakan minyak juga terangkat oleh kekhawatiran tentang stabilitas di Timur Tengah lebih luas, karena perselisihan yang sedang berlangsung di Yaman dan berita bahwa pasukan angkatan laut AS telah mulai menyertai kapal AS di Selat Hormuz, setelah Iran menyita kapal sebuah kargo.

Tetapi analis Citi Futures Tim Evans mencatat bahwa para pedagang minyak umumnya telah berada dalam pola pikir yang lebih "bullish" sejak harga minyak mentah AS jatuh di bawah 45 dolar AS per barel pada pertengahan Maret.

"Pasar minyak berada pada ayunan kenaikan, dengan berita utama penurunan dalam produksi minyak mentah Libya karena aksi protes membantu membenarkan kenaikan," Evans mengatakan dalam sebuah catatan.

"Namun demikian, perlu dicatat bahwa sampai batas tertentu reli harga itu didorong pencarian berita bullish daripada risiko sebenarnya pasar yang ketat."

Laporan persediaan minyak AS pada Rabu bisa memberikan momentum kenaikan lebih lanjut mengingat reaksi terhadap laporan persediaan baru-baru ini, di mana "setiap penurunan kecil dalam produksi atau bahkan pelambatan di tingkat akumulasi stok dianggap sebagai bullish,"tambah Evans.

Ketua DPR apresiasi pembentukan Satgas Antikorupsi

Pewarta:

Ingatkan KPK, Kejagung dan Polri Tak Bisa Jalan Sendiri-Sendiri

JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum mengapresiasi pertemuan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5) guna mensinergikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Terlebih, dalam pertemuan itu disepakati pula tentang pembentukan satuan tugas (satgas) anti-korupsi.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, pertemuan antara KPK, Kejagung dan Polri untuk membangun sinergi itu merupakan langkah penting dalam mendongkrak kinerja institusi lembaga penegak hukum. Menurutnya, salah stau kunci dalam keberhasilan penegakan hukum adalah koordinasi dan komunikasi.
"Komunikasi ini penting. Karena dengan demikian, semua lembaga akan menganggap dirinya sejajar, sama-sama berpikiran dan bervisi sama. Kita mendukung koordinasi dan komunikasi itu," kata Trimedya, Selasa (5/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya sudah ada nota kesepahaman (MoU) di antara ketiga lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata Trimedya, MoU hanya terhenti pada kesepakatan belaka jika tidak ditindaklanjuti.
“Kalau tak berkomunikasi baik, MoU itu hanya di atas kertas saja. Nah, dalam hal itu, penting untuk berkomunikasi dan berkomunikasi dengan baik,”ujarnya.
Karenanya mantan pengacara itu juga menginatkan bahwa lembaga penegak hukum tak bisa berjalan sendirian. Ia berharap dari MoU itu maka KPK, Polri dan Kejaksaan Agung bisa saling mengontrol
"KPK tak bisa jalan sendiri, Polri dan Kejaksaan perlu kontrol dari KPK. Dan KPK juga perlu dikontrol kedua lembaga lainnya," tandas Trimedya.(ara/jpnn)

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim akan Kerja Sama dengan KPK dan PPATK

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK.

"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).

Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.

Kasus ini diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.

Selasa, 05 Mei 2015

Kasus Tewasnya Mahasiswa UI di Danau Temukan Titik Terang

Oleh : Harry SiswoyoZahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Misteri kasus tewasnya mahasiswa MIPA UI, Akseyna Ahad Dori perlahan mulai menemukan titik terang. Sejumlah petunjuk yang ditemukan polisi untuk mengungkap penyebab kematian pemuda yang dikenal jenius itu pun perlahan mulai mengarah pada penyebab kematian Aksey.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugraha mengatakan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengungkap kematian Aksey. Para saksi yang diperiksa, rata-rata adalah seluruh teman Aksey di lingkungan kampus.

"Ada banyak lah saksi yang sudah kami periksa ulang. Ini melanjuti proses penyidikan Kasat Reskrim terdahulu, Kompol Agus Salim. Sampai saat ini belum ada petunjuk baru, masih kami kembangkan," ujar Teguh, Senin 4 Mei 2015.

Ketika disinggung apakah dari proses penyidikan saat ini, ada dugaan Aksey tewas karena dibunuh? Menanggapi hal itu, Teguh mengaku tidak bisa memberikan komentar secara resmi.

Seperti diketahui, Akseyna ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga dekat Balairung UI, Kamis 26 Maret 2015. Saat jasadnya diangkat, ditemukan sejumlah batu berukuran besar dari dalam tas mahasiswa asal Yogyakarta tersebut.

Tak hanya batu, petunjuk lain ialah ditemukannya secarik kertas berisi permohonan maaf Aksey yang ditulis dalam bahasa Inggris. Surat dengan goresan pena hitam itu ditemukan polisi di kamar indekosnya, di kawasan Beji, Depok.

Selain itu, ada petunjuk lain berupa dugaan sejumlah luka lebam di tubuh Aksey. Dan hingga saat ini, penyebab kematian putra Kolonel TNI AU Moerdoto itu pun masih menjadi PR aparat kepolisian.

Kabareskrim Tanggapi Dugaan Perwira Polisi Terlibat Suap

Oleh : Harry Siswoyo, Syaefullah
VIVA.co.id - Seorang perwira menengah di Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diduga telah menerima suap dari salah seorang bandar narkoba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menuturkan, kepolisian masih mendalami kasus itu. "Itu (dugaan suap) baru dugaan," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.

Sayangnya, Budi masih enggan menyebutkan secara pasti proses penangkapannya. "Itu Paminal (pengaman internal) yang ngerti. Ini sudah didalami Paminal," katanya.

Untuk persoalan penahanan, Budi melanjutkan, itu masih tergantung dari Propam Polri. Dan ia juga enggan menyebutkan secara buru-buru, siapa oknum yang diduga telah menyuap perwira polisi senilai Rp5 miliar tersebut. "Ya nanti dulu, kan belum bulat," ujarnya.

Wapres Sesalkan Beasiswa Australia untuk WNI Pakai Nama Duo Bali Nine

Jpnn
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan langkah Australia yang membuat program beasiswa bagi pelajar Indonesia dengan menggunakan nama duo Bali Nine Syuran Sukumaran dan Andrew Chan. Beasiswa itu untuk mengenang dua terpidana kasus narkoba asal Australia tersebut.
"Saya belum dengar soal itu. Tapi saya kira karena yang dihukum mati itu termasuk kejahatan ya, tentu kurang pantas orang yang melaksanakan kejahatan di Indonesia diberi nama untuk beasiswa itu," ujar JK, sapaan karib Jusuf Kalla, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
JK menyatakan Indonesia dan Australia sudah biasa menjalin kerjasama pendidikan terutama pemberian beasiswa untuk pelajar WNI. Namun, kata dia, seharusnya nama program beasiswa itu tidak memakai nama duo Bali Nine yang telah dieksekusi mati.
"Kalau orang-orangnya terhormat, seperti ilmuwan atau pahlawan Australia, pasti Indonesia setuju. Tapi kalau nama kriminal menjadi beasiswa itu kurang pantas untuk itu," tegas JK.
Sebelumnya diberitakan, Australian Catholic University (ACU) di Australia akan memberikan dua beasiswa bagi mahasiswa Indonesia untuk belajar dalam program sarjana di salah satu kampusnya. 
Pemberian beasiswa tersebut disiapkan untuk mengenang Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta para pendukung mereka. Hal itu diungkapkan Wakil Rektor ACU Profesor Greg Craven, dalam situs kampus itu, acu.edu.au, Rabu (29/4) lalu.
Craven dalam pernyataannya di situs itu mengatakan, beasiswa tersebut akan diberikan kepada para pelamar yang memenuhi kualifikasi akademis setelah mengajukan esai bertema "Kesucian Hidup Manusia". 
Ia mengatakan bahwa ACU telah bergabung dengan ribuan warga Australia dalam kampanye memohon pengampunan bagi kedua orang itu. Pihaknya ikut dalam kampanye itu karena ACU menjunjung martabat pribadi manusia, baik para korban maupun mereka yang dihukum mati karena kejahatannya. (flo/jpnn)

Xanana Terkesan dengan Pelayanan RSPAD Gatot Subroto

Jpnn
JAKARTA - Menteri Pertahanan Timor Leste Cirilo Cristovao mengadakan kunjungan ke Indonesia, Senin (4/5). Dalam kunjungannya, Cristovao menyambangi Kementerian Pertahanan RI dan bertemu Menteri Ryamizard Ryacudu.
Dalam kunjungan kenegaraannya itu, secara khusus, Menteri Cristovao juga berkunjung ke RSPAD Gatot Soebroto, yang diterima langsung Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad Brigadir Jenderal dr. Ponco Agus Prasojo. Ia datang untuk menjalin kerjasama dengan rumah sakit tersebut.
"Inisiatif ini (kerjasama) datang dari Pak Xanana Gusmao. Beliau alami sendiri hasil pelayanan rumah sakit ini. Jadi beliau waktu jabat jadi Perdana Menteri memberi pesan untuk melanjutkan usaha kerja sama itu," kata Cristovao melalui keterangan persnya pada wartawan.
Cristovao juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pelayanan dan kualitas rumah sakit TNI Angkatan Darat tersebut sehingga dapat melayani salah satu tokoh Timor Leste itu.
"Beliau (Xanana) sangat senang oleh karena itu menginisiasi perlu ada kerjasama dengan rumah sakit ini. Kami melanjutkan ide beliau dan kami senang ditanggapi dengan positif," imbuhnya.
Menteri Cristovao juga sempat berkunjung ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ia disambut Wakil Gubernur Lemhannas Didit Hernawan. Keduanya mengadakan rapat tertutup yang juga didampingi Komjen Suhardi Alius.(flo/jpnn)

Begini Mekanisme Kerja Satgas Antikorupsi Polri-KPK-Kejagung

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum menyepakati untuk membentuk satgas bersama dalam penanganan kasus korupsi. Bagaimana cara pembagian tugas dan mekanisme kerja tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan Kejagung ini?

Tim ini bersifat situasional. Satgas dibentuk untuk satu perkara tertentu. Ketika perkara selesai, satu tim satgas akan dibubarkan.

"Tergantung nanti perkaranya itu ditangani siapa," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).

Jadi misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala, maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.

"Tim bersama ini dibentuk dulu, baru dikeluarkan Sprindik," kata Johan.

Proses 'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya.

Lantas penegak hukum mana yang menjadi koordinator dari satgas ini? Hal itu juga dilakukan secara situasional. Tergantung pihak mana yang menangani suatu perkara sejak awal.

"Jadi misalkan KPK mendapatkan pengaduan masyarakat, namun tidak bisa dikelola karena terbatasnya jumlah SDM, nah itu nanti bisa diselesaikan tim gabungan di mana di situ ada unsur KPK, Polri dan Kejaksaan. Sedangkan misalnya Polri maupun Kejagung menangani kasus tapi mentok, itu juga bisa diselesaikan tim gabungan," kata Johan.

Senada dengan Johan, ‎Jaksa Agung Prasetyo kemarin menyatakan, satgas bersama ini dibentuk agar tiga lembaga penegak hukum bisa saling mengisi.

‎"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung Prasetyo Senin (4/5/2015) kemarin.

"Kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," sambung Prasetyo.

Satgas Bersama Harus Kerja Optimal, Tak Boleh Perlemah Kewenangan KPK

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - KPK, Polri, dan Kejaksaan sepakat membentuk satgas bersama yang nantinya akan berjalan beriringan memerangi korupsi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berharap pemebentukan satgas antikorupsi tak sekadar seremonial.

"Menurut pandangan saya saat ini yang terpenting adalah memaksimalkan kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Masing-masing institusi sudah punya kewenangan, tentunya publik akan bertanya-tanya mengenai urgensi pembentukan badan baru ini," kata Miko dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2015) malam.

Menurut Miko, tujuan awal dibentuknya KPK adalah karena institusi Polri dan Kejaksaan Agung belum maksimal memberantas korupsi. Jangan sampai kesepakatan baru ini justru mempersempit ruang gerak KPK ke depannya.

"Kalau tujuannya, misalnya, hanya untuk meredam konflik antara KPK dengan Polri, tentu bukan hanya dengan cara ini saja. Sehingga yang terpenting saat ini adalah diberitahukan saja apa urgensinya, itu saja dulu," kata Miko.

Sementara itu Plt pimpinan KPK Johan Budi telah menerangkan bahwa pembentukan satgas bersama tak akan mengurangi kewenangan KPK. "Satgas bersama itu tidak mengurangi kewenangan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 itu. Sama sekali tidak," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).

Senin, 04 Mei 2015

Polisi Mau Minta Keterangan Gubernur Jawa Barat

RMOL. Untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga Bandung Lautan Api (GBLA), polisi mengagendakan pemeriksaan saksi dari unsur pimpinan daerah.

Kepala Sub Direktorat IV Tipikor Bareskrim Kombes Yudiawan menyatakan, kepolisian masih menganalisis bukti-bukti yang disita.

"Kita teliti barang bukti yang baru disita sepanjang pekan lalu," katanya, kemarin.

Barang bukti dokumen dan hard disk disita tim Bareskrim dari PT Adhi Karya Bandung pada Rabu (29/4). Sehari sebel­umnya, Selasa (28/4), penyidik menggeledah Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita dokumen dan hard disk.

Yudiawan belum mau menjelaskan hasil analisis bukti-bukti tersebut secara spesifik. Intinya, menurut dia, substansi bukti-bukti yang disita berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan proyek dan teknis kerjasama pengerjaan.

Penelitian bukti-bukti, lanjut­nya, berhubungan pula dengan upaya kepolisian merampung­kan berkas perkara tersangka. Dipastikan, untuk mendukung penuntasan perkara, polisi be­rencana memeriksa saksi-saksi tambahan.

Dikonfirmasi, apakah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan bekas Walikota Bandung Dada Rosada masuk daftar saksi, dia tak menepis hal itu. "Semua pihak yang diduga mengetahui proyek akan dimintai keteran­gan," tandasnya.

Tapi lagi-lagi, Yudiawan be­lum bisa membocorkan, kapan saksi penting tersebut diperiksa kepolisian. "Kita masih beru­saha meneliti dokumen yang sudah disita," sergahnya.

Dia pun memastikan, pihaknya berusaha maksimal dalam mem­percepat penuntasan kasus ini.

Lebih jauh, dia tak mau berandai-andai tentang siapa pihak lain yang bakal dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia bilang, penetapan tersangka baru bisa di­lakukan bila bukti-bukti yang ada sudah dianggap cukup. Karena itu, ia minta waktu dan kesempa­tan agar timnya bekerja mengum­pulkan bukti-bukti tambahan.

Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menambahkan, ke­polisian serius dalam menangani kasus korupsi ini. Untuk mem­percepat pengusutan perkara tersebut, Tim Tipikor Bareskrim dan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pun sudah berkoordinasi dengan BPK Jawa Barat dan pihak Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat.

Koordinasi dengan BPK wilayah Jawa Barat dilaksananakan untuk memperoleh keterangan seputar angka kerugian negara dari proyek senilai Rp 545 miliar itu. Sedangkan dengan pihak Pekerjaan Umum provinsi, di­tujukan guna mengetahui teknis pengerjaan proyek. "Kita mem­inta keterangan ahli yang mema­hami struktur bangunan."

Untuk memudahkan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan, saksi ahli maupun saksi-saksi yang diperlukan penyidik pun diperiksa di Polda Jawa Barat.

Bekas Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk mem­perkuat hasil penyelidikan dan penyidikan, pimpinan Bareskrim Komjen Budi Waseso pun men­datangi GBLA.

Pantauan Kabareskrim pada Kamis (30/4), ditujukan untuk menindaklanjuti temuan yang ada serta memonitor jalannya pengusutan perkara tersebut.

Waseso menolak membeber­kan sudah sejauhmana penan­ganan perkara ini secara terper­inci. Dia memastikan, kepolisian bersama-sama BPK Wilayah Jawa Barat dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat berusaha maksimal dalam mengusut kasus ini. Termasuk di dalamnya me­meriksa saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah.

"Kita mengharapkan, pen­gusutan kasus ini segera tuntas," timpal Anton Charliyan.

Senada dengan Kabareskrim, bekas Kapolrestabes Priangan, Jawa Barat itu pun tak bersedia membeberkan kapan saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah Jawa Barat akan dimintai keterangan.

"Daftarnya ada sama penyidik," elak Anton.

Kilas Balik
Dari Retak dan Kurang Volume Berujung jadi Kasus Dugaan Korupsi


 Proyek pembangunan Gedung Olah Raga Bandung Lautan Api (GBLA) senilai Rp 545 miliar, menyeret Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka di kepolisian.

Penetapan status tersangka tersebut, bikin bekas Walikota Bandung Dada Rosada kaget. Sebab, sepengetahuannya, tidak ada masalah dalam proyek GBLA ini.

"Saya kaget, karena sepanjang yang saya tahu memang ada pemeriksaan BPK soal tambah kurang volume dan retak-retak. Saat itu, yang bersangkutan me­nyatakan sudah tak ada masalah," ujar Dada yang kini berstatus terpidana Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (28/3).

Saat pembangunan GBLA berlangsung, Dada menjabat sebagai Walikota Bandung. Dada menerima laporan terkait dua hal, yakni tambah kurang vol­ume dan bangunan yang retak-retak. Namun, masalah itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah. "Dua poin itu sudah diselesaikan," katanya.

Menanggapi pengusutan ka­sus ini, Dada menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. "Kita hor­mati proses hukum."

Hal senada disampaikan Walikota Bandung Ridwan Kamil alias Emil. Pada keterangannya, orang nomor satu di Bandung ini mengaku akan bersikap kooperatif apabila dipanggil sebagai saksi.

Pengakuan itu disampaikan menanggapi temuan kejanggalan proyek yang disidak oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (30/4) lalu. Pada sidak ke GBLA, Budi Waseso mengisyaratkan, kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.

Untuk kepentingan penyidi­kan tersebut, Bareskrim tidak menutup kemungkinan meminta kesaksian Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. "Harus kooperatif kalau sudah urusan hukum," ucapnya.

Emil mengaku akan memberi­kan keterangan sepanjang apa yang dia ketahui. Dia mengin­gatkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat walikota "Menjadi saksi tidak berkonotasi negatif."

Berkaitan dengan mekanisme bantuan anggaran, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Iwa Karniwa mengatakan, "Dari sisi mekanisme anggaran, ini bantuan keuangan Provinsi ke Pemkot Bandung. Sehingga, bantuan keuangan masuk ke me­kanisme Pemkot Bandung."

Oleh sebab itu, sebut Iwa, segala tanggung jawab dari sisi pem­bangunan, pelaksanaan hingga pengawasan sepenuhnya berada di Pemkot Bandung. Iwa menye­but, bantuan tersebut merupakan usulan dari Pemkot Bandung.

"Proses bantuannya transfer dari APBD Pemprov ke APBD Pemkot. Itu berdasarkan hasil pembahasan bersama," katanya.

Alokasi anggaran diberikan secara bertahap selama dua tahun berturut-turut. Sementara anggota DPRD Jawa Barat, Maman Aburachman mengatakan, bantuan yang diberikan ke Pemkot untuk pembangunan GBLA.

Bantuan keuangan dilakukan secara langsung atas usulan Pemkot Bandung. "Itu mulai­nya tahun 2011 sampai 2012. Karena tahun 2013 sudah tidak boleh. Kalau tidak salah jum­lahnya sampai Rp 300 miliar. Itu pun berdasarkan persetujuan DPRD," terangnya.

Lantaran itu, menurutnya, maka bantuan ini dikategorikan sudah sesuai prosedur. Dalam sambutan menyongsong Jawa Barat sebagai tuan rumah PON XIX di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bertekad menyukseskan penyelenggaraan PON. "Kita berharap pelaksanaan PON Jabar nanti bisa sukses dan termegah selama PON dige­lar," tuturnya, Minggu (15/3).

Dia juga mencanangkan sukses prestasi bagi atlet Jawa Barat. Aher menargetkan, kontingen Jawa Barat menjadi juara umum dengan mengusung jargon Jabar Kahiji.

Selanjutnya, gubernur berharap pelaksanaan PON membuahkan sukses ekonomi, sehingga men­dorong peningkatan ekonomi buat warga Jawa Barat, khususnya. Kemudian, dia juga mengharap, pelaksanaan PON memberikan sukses administrasi.

Maksudnya, penyelenggaraan dapat dilakukan secara bersih. "Jadi, bisa tertib administrasi dan bersih dari korupsi," tegas­nya.

Perlu Didorong Agar Kasus Bisa Cepat Selesai
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen purn Togar M Sianipar menilai, langkah kepolisian mengusut perkara korupsi ini perlu dihormati.

Hal itu menunjukkan ke­inginan besar Polri menjadi sparing partner KPK dalam memerangi korupsi. "Upaya kepolisian ini, perlu didorong agar penanganan kasus tersebut bisa selesai cepat," ujarnya.

Bekas Kalakhar BNN itu menekankan, yang penting tahapan atau rangkaian dalam memproses perkara korupsi tersebut, dilakukan secara cer­mat. Sebab, keakuratan dalam menilai perkara, sangat vital.

Dia menambahkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan banyak pihak. Artinya, jika menilik nominal dana proyek yang begitu besar, hampir tidak mungkin penyelewengannya dilakukan satu pihak saja.

"Umumnya, persoalan koru­psi itu melibatkan banyak ka­langan. Pelakunya terorganisir dan profesional," katanya.

Disampaikan, keprofesionalan penyidik kepolisian mengungkap fakta-fakta di sini tentu akan diuji. Jika pada kenyataannya, kepolisian mampu membongkar skandal ini secara menyeluruh, otomatis hal itu akan menaikan citra korps kepolisian di mata masyarakat.

Setidaknya, beber dia, kemampuan menangani perkara korupsi yang pelik ini, menjadi bukti bahwa kepolisian layak mendapat posisi sejajar dengan KPK. Asalkan, apa yang dis­angkakan kepolisian terbukti di pengadilan.

"Paling tidak, kepolisian bisa jadi sparing partner KPK dalam upaya bersama-sama member­antas korupsi," ucapnya.

Mesti Berdasarkan Bukti Konkret
M Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR

Politisi PKS M Nasir Djamil meminta kepolisian cermat dalam mengusut kasus koru­psi proyek Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Jangan sampai, pengusu­tan perkara ini mengganggu konsentrasi Jawa Barat selaku panitia penyelenggara PON mendatang. "Persoalan koru­psi, apapun bentuknya, perlu diselesaikan secara profesional," katanya.

Karena itu, kepolisian perlu ekstra hati-hati. Pemeriksaan dokumen, saksi-saksi dan penetapan tersangka, hendaknya didasarkan pada bukti-bukti yang konkret.

Apalagi, sebutnya, kepoli­sian belakangan punya agenda untuk memeriksa unsur pimpi­nan daerah dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menilai, tahapan atau rangkaian upaya penyidik tersebut sepenuhnya menjadi hak kepolisian.

"Kepolisian selaku penyidik perkara ini mempunyai kompetensi untuk memeriksa siapapun. Yang penting, pe­meriksaan itu dilandaskan pada aspek proporsionalitas."

Dengan kata lain, penyidik memberikan kesempatan sel­uas-luasnya bagi saksi untuk menyampaikan apa yang dike­tahuinya. Dia meminta, pemer­iksaan juga dilakukan dengan cara yang elegan. Sehingga, output penyidikan perkara ini benar-benar menghasilkan hal yang signifikan.

Bukan sebaliknya, justru memicu terjadinya kesem­rawutan dalam proses penega­kan hukum. Terlebih, Provinsi Jawa Barat saat ini tengah me­nyiapkan agenda besar sebagai penyelenggara PON.

"Paling tidak, selain cermat, kepolisian juga perlu sabar dalam menindaklanjuti kasus yang cukup pelik ini." ***

OJK Jadikan 2015 Tahun Penguatan Integritas

 Jpnn
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tahun ini sebagai tahun penguatan integritas. Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Ilya Avianti mengungkapkan bahwa untuk mencapai penguatan integritas itu maka pihaknya telah melakukan beberapa terobosan di industri jasa keuangan.
"Milestone governance OJK telah melalui dua tahap. Kedua tahap tersebut telah dijalankan dan merupakan program berkesinambungan," ujarnya.
Ilya menjelaskan, tahap pertama berhubungan dengan pengembangan infrastruktur. Sedangkan tahap kedua tentang membangun budaya good governance di lingkungan OJK dan industri jasa keuangan lainnya.
Kini, milestone tersebut telah memasuki pelaksanaan tahapan ketiga. "Yang tahap pertana beberapa lalu hasilnya begitu ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 OJK diberi hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kita harap yang tahap ketiga ini hasilnya juga baik," tambahnya.
Dia juga mengatakan, kini OJK berupaya untuk membangun budaya good governance. Tahun ini merupakan awal dari tahap ketiga sekaligus sebagai tahun penguatan integritas OJK.
Tahap ketiga berkaitan dengan program pengendalian gratifikasi, fungsi anti-fraud, serta revitalisasi whistleblowing system (WBS). "Adanya WBS merupakan salah satu langkah penting. Sebab, WBS merupakan sistem yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas pengelolaan pengaduan dan tindak lanjutnya," katanya.
Ilya menegaskan, siapapun yang merasa dirugikan oleh pegawai OJK bisa melapor melalui sistem WBS yang dapat diakses melalui situs resmi OJK. "Dengan begitu budaya good governance bisa timbul. Sebab, masyarakat bisa ikut memonitor dan memberikan teguran langsung pada pegawai OJK yang dirasan melakukan pelanggaran ataupun gratifikasi," imbuhnya.(dee)

Geledah Rumah Novel, Polri Klaim Tak Ada yang Salah

Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Syaefullah

VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, semua tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dan peraturan. Menurut dia, tak mungkin polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat resmi.
Ia menanggapi datar pernyataan Novel, bahwa barang atau benda yang disita dari rumahnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya. Misalnya, telepon seluler milik anaknya, fotokopi kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
Penggeledahan maupun penyitaan barang, kata Waseso, adalah sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani kasus Novel. Penyidik kemudian memeriksa ulang relevansi barang-barang yang disita dengan perkara. Kalau ada yang dinilai tak ada kaitan, penyidik pasti akan mengembalikan.
"Nanti kita teliti, ya. Kalau tidak ada hubungan akan kita kembalikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2015.
Kabareskrim menjelaskan, mengenai kepemilikan rumah Novel Baswedan berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, ada empat rumah. "Kita kerja atas dasar info yang kita terima. Ada empat tempat yang suka disinggahi Novel, tempat itu yang diikuti. Jika akhirnya satu, maka ya sudah kita awasi," ujarnya berdalih.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2015. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang milik Novel dan keluarganya. Keluarga Novel memprotes penyitaan itu karena tidak ada kaitan dengan kasus Novel yang terjadi pada tahun 2004.
"Yang dibawa ada banyak, ada 22 item. Kebayakan, menurut kami, itu barang-barang yang tidak relevan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Pak Novel," ujar Usman Hamid, perwakilan keluarga sekaligus tim kuasa hukum Novel, Sabtu, 2 Mei 2015.

Barang-barang yang disita penyidik adalah sebagai berikut:

1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

Kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Jakarta Sampai Brebes Segera Tersambung Tol, Tarifnya Rp 138.000

Angga Aliya - detikfinance
Jakarta -Proyek Tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) tak lama lagi rampung. Setelah tol ini beroperasi, masyarakat dari Jakarta bisa tanpa henti melaju lewat tol hingga Brebes, Jawa Tengah.

Dari Jakarta, perjalanan bisa dimulai dari Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Setelah itu keluar di pintu tol Pejagan di Brebes, Jawa tengah. Total tarif tol yang harus dirogoh kocek pengguna Rp 138.000.

Total tarif itu menggunakan asumsi tarif tol terakhir yang berlaku saat ini. Kita coba simulasikan perjalanan dimulai dari daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan mobil golongan satu, Senin (6/4/2015).

Pertama-tama, mobil memasuki jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Tarif tol ini Rp 8.500.

Setelah itu, memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek bayar lagi Rp 13.500. Sejauh ini total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 22.000.

Selesai melewati Cikampek, masuk ke gerbang tol Cikampek-Palimanan (Cikapali), tol dengan ruas terpanjang di Indonesia. Setelah 116,75 km dilewati, bayar lagi Rp 87.500.

Selanjutnya masuk ke tol Palimanan-Kanci milik PT Jasa Marga Tbk. Di sini Anda bayar tol lagi Rp 4.500 di pintu keluar. Sudah Rp 114.000 dikeluarkan untuk bayar tol.

Tidak butuh waktu lama untuk melewati tol ini. Selanjutnya Anda masuk ke Tol Kanci-Pejagan yang dulu milik Grup Bakrie. Tarif tol yang sekarang dikuasai Grup MNC ini sebesar Rp 24.000.

Setelah keluar di pintu tol Pejagan, Brebes, total biaya yang sudah dikeluarkan untuk bayar tol sebesar Rp 138.000.

Pengacara: Ponsel Anak Novel Disita, Tak Kaitan dengan Kasus

Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Anwar Sadat
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polisi.

Sejumlah barang yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat lalu. Namun barang-barang itu sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepada Novel yang terjadi pada tahun 2004.

“Barang-barang yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya terkait kasusnya (saya)," kata seorang kuasa hukum Novel, Usman Hamid, kepada wartawan di rumah kliennya di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2015.

Usman mencontohkan dua barang yang disita dan dipastikan tak kaitan dengan perkara ialah telepon seluler milik anak Novel dan ponsel yang dipakai untuk aktivitas bisnis keluarga. 

“Menurut saya, enggak relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Majalah Tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada juga buku-buku," kata Usman.

Berikut ini barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan istri Novel, Rina Emilda, serta dua saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai berita acara penyitaan:

1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

Kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Ini Keterangan Penyidik yang Pimpin Penangkapan Novel Baswedan

Jpnn
JAKARTA – Novel Baswedan menolak mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjeratnya. Namun, kerja tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap jalan terus.
Rencananya, dalam waktu dekat status kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pencuri sarang burung walet sebelas tahun lampau tersebut dinaikkan ke penuntutan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Priyo Sukoco menjelaskan, dengan penolakan itu, tentu rekonstruksi digelar tanpa kehadiran penyidik KPK tersebut. ”Namun, penolakan itu tidak akan menghalangi jalannya kasus,” jelasnya.
Selain rekonstruksi tersebut menggunakan pemeran pengganti untuk Novel, rencananya dalam waktu dekat kasus yang terjadi pada 2004 itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Secepatnya kami naikkan statusnya ke penuntutan. Kami serahkan ke Kejagung atau Kejaksaan Bengkulu,” tegasnya.
Apakah semua itu memenuhi syarat yang diajukan jaksa? Priyo menuturkan, yang paling utama, Bareskrim telah berupaya menghadirkan Novel dalam rekonstruksi. Namun, kenyataannya, dia menolak untuk menghadiri reka ulang kejadian pidana tersebut.
”Kami sudah berusaha untuk memenuhi keinginan jaksa kok. Soal penolakan, itu merupakan haknya. Saya akan berkoordinasi soal penolakan itu,” ujar penyidik Bareskrim yang memimpin penangkapan dan rekonstruksi kasus Novel tersebut.
Dengan begitu, nanti Bareskrim membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penolakan Novel mengikuti rekonstruksi. ”BAP ini dibutuhkan agar menjelaskan kepada jaksa,” ujarnya saat dihubungi kemarin (3/5).
Soal kemungkinan berkas kasus Novel ditolak jaksa, Priyo menyatakan bukan kewenangannya untuk menilai. Namun, dia berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. ”Upaya penyidik Bareskrim sudah maksimal. Semoga ini diterima jaksa,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan belum tahu bahwa kasus Novel akan dilimpahkan ke Kejagung. ”Saya belum mengetahuinya,” ucap dia.
Dengan begitu, dia belum bisa berkomentar banyak soal kasus yang belakangan ini menjadi buah bibir tersebut. ”Komentarnya besok-besok saja ya, belum bisa sekarang,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (idr/gun/dyn/c11/kim)

Ini Langkah yang Akan Ditempuh Tim Kuasa Hukum Novel

Jpnn
JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1x24 jam kemarin.
Saat dihubungi pukul 20.00 tadi malam, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke Ombudsman. Kemungkinan
"Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara,"  ujarnya.
Dokumen terkait permohonan praperadilan sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut masih dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka. Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan dilaporkan ke Ombdusman.
Muji menyebut telah terjadi mal administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien dan terjadi penyalagunaan wewenang. (aph/gun)

Pengumuman! Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Juni, Lebaran 17 Juli

 Jpnn
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan maklumat, yang isinya menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 18 Juni. Sedangkan Idul Fitri jatuh pada Jumat, 17 Juli.
Dalam maklumat yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin itu juga sekaligus diputuskan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 14 September. Dengan demikian hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) jatuh pada Rabu, 23 September.

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu bisa menetapkan lebih dulu karena menggunakan sistem hisab atau perhitungan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan, pemerintah tetap menggunakan sistem hisab dan rukyah (melihat wujud hilal atau bulan) dalam menentukan awal puasa dan Lebaran. Dengan sistem ini, Kemenag harus melihat dulu posisi bulan di akhir bulan Sya'ban atau menjelang 1 Ramadan nanti.

Meskipun begitu Jasin meminta masyarakat tidak terbelah dalam penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam. Bagi masyarakat yang mengikuti keputusan Muhammadiyah, menurut Jasin, harus dihormati. Begitu pula dengan kelompok masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah. (wan/sof)

Tak Trauma, Novel Mulai Bekerja Seperti Biasa di KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
sama sekali tak merasa trauma dengan peristiwa penangkapan oleh penyidik Bareskrim yang menimpanya pada Jumat (1/5) dinihari. Tanpa merasa ada hal yang berbeda, Novel akan kembali bekerja seperti biasa di KPK.

"Sebagaimana penyampaian pimpinan yang disampaikan pada saat konferensi pers tentunya masih (bertugas di KPK). Saya hanya bisa berproses, apa yang saya lakukan, akan saya lakukan seoptimal mungkin," kata Novel, Senin (4/5/2015).

Novel pun mengaku sama sekali tak merasa takut. Yang paling penting baginya saat ini adalah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi semaksimal mungkin.

"Jangan takut hadapi segala ancaman dan segala macem, tak perlu takut. Seumpama ada orang karena melakukan penegakan hukum , melakukan tindakan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, dilakukan upaya-upaya untuk dihilangkan, untuk direndahkan, dan lain-lain, percayalah semua yang menentukan itu Allah. Allah akan memberikan kemudahan, jangan takut," tegas Novel.

Bahkan, Novel memberikan semangat untuk teman-temannya sesama penegak hukum. Dia menegaskan bahwa menjadi seorang penyidik yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi memang risikonya sangat tinggi. Namun, risiko tinggi itu tak boleh menjadikan takut untuk melaksanakan tugas.

"Saya ingin himbau kepada penegak hukum lain dan yang punya integritas, tetap berani. Jadi saya memberikan semangat kepada teman-teman penegak hukum, baik dari polri, kejaksaan, hakim, dan penegak hukum lain, dan KPK tentunya, yang punya integritas tak perlu takut, masalah apapun hadapi. Kita punya Allah yang jauh lebih besar dari semua kekuatan," tegas penyidik senior KPK itu.

Mendikbud: Target UN Bukan Lagi Lulus 100 Persen, Tapi Jujur 100 Persen

Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Mendikbud, Anies Baswedan, mewanti-wanti kepada guru untuk menjaga integritas demi menjaga kualitas pendidikan. Saat ini, kata dia, target UN bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen. Para siswa harus dibekali sesuai kebutuhan jamannya, karena ke depan menjadi jujur bukan lagi hebat melainkan menjadi jujur adalah normal.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan kepada puluhan guru dari berbagai SLTP di Solo yang sedang mengambil soal UN yang dipusatkan di SMPN 10 Surakarta, Senin (4/5/2015) pagi.

Anies mengatakan mulai tahun ini, diterapkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang akan berfungsi untuk menjaga‎ mutu pendidikan nasional. Menurutnya, faktor integritas akan terus didorong untuk menetapkan kejujuran sebagai modal dasar membangun karakter dan kualitas siswa. Target UN saat ini, kata dia, bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen.

Dia lalu mengambil contoh, pada masa tertentu dalam sejarah peradaban manusia perbudakan dianggap normal. Namun pelan-pelan ada upaya pemberantasan. Pada masa orang ingin memberantas perbudakan, banyak pihak menggagap perilaku itu tidak normal karena dinilai menolak tenaga kerja murah. Sekarang perbudakan bukan hanya salah secara hukum tetapi terhina secara kemanusiaan.

"Mungkin ada masa korupsi ada kalanya dianggap normal, namun sekarang korupsi bukan lagi hal normal dan harus diperangi. Nah, demikian juga dengan jujur. Dulu menjadi jujur dianggap hebat, tetapi sekarang jujur jangan lagi dianggap hebat. Karena ke depan jujur itu normal, justru orang akan heran kalau tidak jujur. Karena itu anak-anak kita harus dididik dengan kejujuran. Ke depan integritas nomor satu, kalau ini meleset maka semua lewat," lanjutnya.

Anies juga mewanti-wanti tiga hal kepada para guru selaku panitia UN. Tiga hal itu adalah mengetahui pos dengan detail, disiplin menjalankannya dengan baik, serta aktif melakukan komunikasi ke panitia lokal dan kalau perlu sampai panitia nasional jika menemukan kendala di lapangan.

Menurutnya, pelaku atau pengunggah soal UN SLTA ke situs Google beberapa waktu yang lalu adalah contoh oknum yang tidak melaksanakan tiga prinsip kerja tersebut. Jika dia disiplin dan sesuai aturan maka dia tidak akan melakukannya. Hal yang lebih buruk lagi, oknum itu adalah pengkhiatan amanah yang diberikan negara kepadanya.

"Dia mengkhianati ratusan ribu guru yang bekerja keras menjaga amanah. Yang dia terima itu bukan hanya sebuah soal ujian, melainkan amanah negara yang diberikan kepadanya untuk menjaga mutu dan kualitas generasi penerus. Sekali lagi kejujuran dan integritas adalah masa depan bangsa kita," tegasnya.

Legislator minta kasus Novel tempatkan pada prespektif hukum

Pewarta:

Indonesia terlalu penting untuk Australia

Oleh

DKI pastikan soal UN SMP tidak bocor

Pewarta:

Sabtu, 02 Mei 2015

Meski Keberatan dengan Kasusnya, Novel Siap Hadapi Proses Hukum

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ingin kasus yang menjeratnya diselesaikan dengan tuntas. Dia pun siap mengikuti proses hukum yang berjalan setelah dia sempat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Tuduhan yang disampaikan kepada saya, saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh saya siap menghadapi," kata Novel dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/5/2015). Novel didampingi oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan staf Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Novel siap menaati segala peraturan karena ia pun juga penyidik. Meski begitu, dia tetap merasa ada kejanggalan dalam penangkapannya.

"Saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap mengahdapi segala proses yang dilakukan," ujarnya.

Novel ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari. Dia menyatakan protes atas tindakan tersebut.

"Adapun atas tindakan yang terjadi kemaren, saya juga menyatakan protes dan keberatan. Itu tindakan yang berlebihan," ucapnya.

"Poinnya itu yang perlu saya sampaikan dan perlu diketahui publik bahwa saya pada dasarnya segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dalam proses hukum, saya siap. Intinya itu," pungkas Novel.

Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu. 

Kapolri: penahanan Novel ditangguhkan

Pewarta:


Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.

"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.

Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.

Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.

Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.

Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.

Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.

Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya.

Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.

Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.

Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.

Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.