New York (ANTARA News) - Harga minyak AS melonjak di atas 60 dolar AS
per barel untuk pertama kalinya tahun ini pada Selasa (Rabu pagi WIB),
karena laporan meningkatnya ketegangan di produsen minyak Libya memicu
momentum "bullish".
Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate
(WTI) untuk pengiriman Juni melonjak 1,47 dolar AS menjadi berakhir di
60,40 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange, lapor AFP.
Patokan Eropa, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni naik 1,12
dolar AS menjadi menetap di 67,52 dolar AS per barel di perdagangan
London.
"Sudah kuat sepanjang hari," kata John Kilduff, mitra pendiri pada
Again Capital. "Enam puluh dolar adalah tingkat psikologis yang dapat
dikalahkan."
Kilduff dan analis lainnya mengutip laporan bahwa aksi protes di
Libya telah menutup pengiriman minyak ke pelabuhan di bagian timur
negara Afrika Utara itu.
Berita Libya "adalah katalis yang secara mendasar kita butuhkan," kata Kilduff.
Kilduff mengatakan minyak juga terangkat oleh kekhawatiran tentang
stabilitas di Timur Tengah lebih luas, karena perselisihan yang sedang
berlangsung di Yaman dan berita bahwa pasukan angkatan laut AS telah
mulai menyertai kapal AS di Selat Hormuz, setelah Iran menyita kapal
sebuah kargo.
Tetapi analis Citi Futures Tim Evans mencatat bahwa para pedagang
minyak umumnya telah berada dalam pola pikir yang lebih "bullish" sejak
harga minyak mentah AS jatuh di bawah 45 dolar AS per barel pada
pertengahan Maret.
"Pasar minyak berada pada ayunan kenaikan, dengan berita utama
penurunan dalam produksi minyak mentah Libya karena aksi protes membantu
membenarkan kenaikan," Evans mengatakan dalam sebuah catatan.
"Namun demikian, perlu dicatat bahwa sampai batas tertentu reli
harga itu didorong pencarian berita bullish daripada risiko sebenarnya
pasar yang ketat."
Laporan persediaan minyak AS pada Rabu bisa memberikan momentum
kenaikan lebih lanjut mengingat reaksi terhadap laporan persediaan
baru-baru ini, di mana "setiap penurunan kecil dalam produksi atau
bahkan pelambatan di tingkat akumulasi stok dianggap sebagai
bullish,"tambah Evans.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 06 Mei 2015
Ketua DPR apresiasi pembentukan Satgas Antikorupsi
Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi yang telah disepakati oleh Kejaksaan Agung, Polri dan KPK.
"DPR RI memberikan apresiasi atas dibentuknya Satgas Pemberantasan Korupsi oleh ketiga institusi penegak hukum itu," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Novanto berharap melalui Satgas Pemberantasan Korupsi itu, ketiga lembaga penegak hukum itu bisa berkoordinasi dalam memberantas korupsi.
"Diharapkan agar ketiga lembaga ini dapat berjalan dengan harmonis, agar tidak ada lagi perselisihan antara KPK dan Polri, dan juga dapat terus bekerjasama dalam memberantas korupsi," katanya.
Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK sepakat membentuk Satuan Tugas Pemberantas Korupsi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyebutkan, untuk tahap awal, Satgas akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara teknis pada pertemuan berikutnya.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi yang telah disepakati oleh Kejaksaan Agung, Polri dan KPK.
"DPR RI memberikan apresiasi atas dibentuknya Satgas Pemberantasan Korupsi oleh ketiga institusi penegak hukum itu," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Novanto berharap melalui Satgas Pemberantasan Korupsi itu, ketiga lembaga penegak hukum itu bisa berkoordinasi dalam memberantas korupsi.
"Diharapkan agar ketiga lembaga ini dapat berjalan dengan harmonis, agar tidak ada lagi perselisihan antara KPK dan Polri, dan juga dapat terus bekerjasama dalam memberantas korupsi," katanya.
Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK sepakat membentuk Satuan Tugas Pemberantas Korupsi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyebutkan, untuk tahap awal, Satgas akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara teknis pada pertemuan berikutnya.
Ingatkan KPK, Kejagung dan Polri Tak Bisa Jalan Sendiri-Sendiri
JAKARTA - Komisi III DPR
yang membidangi hukum mengapresiasi pertemuan antara KPK, Polri dan
Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5) guna mensinergikan penegakan hukum dalam
pemberantasan korupsi di tanah air. Terlebih, dalam pertemuan itu
disepakati pula tentang pembentukan satuan tugas (satgas) anti-korupsi.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Trimedya Panjaitan, pertemuan antara KPK, Kejagung dan Polri untuk
membangun sinergi itu merupakan langkah penting dalam mendongkrak
kinerja institusi lembaga penegak hukum. Menurutnya, salah stau kunci
dalam keberhasilan penegakan hukum adalah koordinasi dan komunikasi.
"Komunikasi ini penting. Karena dengan
demikian, semua lembaga akan menganggap dirinya sejajar, sama-sama
berpikiran dan bervisi sama. Kita mendukung koordinasi dan komunikasi
itu," kata Trimedya, Selasa (5/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan,
sebenarnya sudah ada nota kesepahaman (MoU) di antara ketiga lembaga
penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata
Trimedya, MoU hanya terhenti pada kesepakatan belaka jika tidak
ditindaklanjuti.
“Kalau tak berkomunikasi baik, MoU itu
hanya di atas kertas saja. Nah, dalam hal itu, penting untuk
berkomunikasi dan berkomunikasi dengan baik,”ujarnya.
Karenanya mantan pengacara itu juga
menginatkan bahwa lembaga penegak hukum tak bisa berjalan sendirian. Ia
berharap dari MoU itu maka KPK, Polri dan Kejaksaan Agung bisa saling
mengontrol
"KPK tak bisa jalan sendiri, Polri dan
Kejaksaan perlu kontrol dari KPK. Dan KPK juga perlu dikontrol kedua
lembaga lainnya," tandas Trimedya.(ara/jpnn)
Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim akan Kerja Sama dengan KPK dan PPATK
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK.
"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.
"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.
Kasus ini diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK.
"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.
"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.
Kasus ini diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.
Selasa, 05 Mei 2015
Kasus Tewasnya Mahasiswa UI di Danau Temukan Titik Terang
Oleh :
Harry Siswoyo, Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Misteri kasus tewasnya mahasiswa MIPA UI, Akseyna Ahad Dori perlahan mulai menemukan titik terang. Sejumlah petunjuk yang ditemukan polisi untuk mengungkap penyebab kematian pemuda yang dikenal jenius itu pun perlahan mulai mengarah pada penyebab kematian Aksey.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugraha mengatakan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengungkap kematian Aksey. Para saksi yang diperiksa, rata-rata adalah seluruh teman Aksey di lingkungan kampus.
"Ada banyak lah saksi yang sudah kami periksa ulang. Ini melanjuti proses penyidikan Kasat Reskrim terdahulu, Kompol Agus Salim. Sampai saat ini belum ada petunjuk baru, masih kami kembangkan," ujar Teguh, Senin 4 Mei 2015.
Ketika disinggung apakah dari proses penyidikan saat ini, ada dugaan Aksey tewas karena dibunuh? Menanggapi hal itu, Teguh mengaku tidak bisa memberikan komentar secara resmi.
Seperti diketahui, Akseyna ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga dekat Balairung UI, Kamis 26 Maret 2015. Saat jasadnya diangkat, ditemukan sejumlah batu berukuran besar dari dalam tas mahasiswa asal Yogyakarta tersebut.
Tak hanya batu, petunjuk lain ialah ditemukannya secarik kertas berisi permohonan maaf Aksey yang ditulis dalam bahasa Inggris. Surat dengan goresan pena hitam itu ditemukan polisi di kamar indekosnya, di kawasan Beji, Depok.
Selain itu, ada petunjuk lain berupa dugaan sejumlah luka lebam di tubuh Aksey. Dan hingga saat ini, penyebab kematian putra Kolonel TNI AU Moerdoto itu pun masih menjadi PR aparat kepolisian.
VIVA.co.id - Misteri kasus tewasnya mahasiswa MIPA UI, Akseyna Ahad Dori perlahan mulai menemukan titik terang. Sejumlah petunjuk yang ditemukan polisi untuk mengungkap penyebab kematian pemuda yang dikenal jenius itu pun perlahan mulai mengarah pada penyebab kematian Aksey.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugraha mengatakan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengungkap kematian Aksey. Para saksi yang diperiksa, rata-rata adalah seluruh teman Aksey di lingkungan kampus.
"Ada banyak lah saksi yang sudah kami periksa ulang. Ini melanjuti proses penyidikan Kasat Reskrim terdahulu, Kompol Agus Salim. Sampai saat ini belum ada petunjuk baru, masih kami kembangkan," ujar Teguh, Senin 4 Mei 2015.
Ketika disinggung apakah dari proses penyidikan saat ini, ada dugaan Aksey tewas karena dibunuh? Menanggapi hal itu, Teguh mengaku tidak bisa memberikan komentar secara resmi.
Seperti diketahui, Akseyna ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga dekat Balairung UI, Kamis 26 Maret 2015. Saat jasadnya diangkat, ditemukan sejumlah batu berukuran besar dari dalam tas mahasiswa asal Yogyakarta tersebut.
Tak hanya batu, petunjuk lain ialah ditemukannya secarik kertas berisi permohonan maaf Aksey yang ditulis dalam bahasa Inggris. Surat dengan goresan pena hitam itu ditemukan polisi di kamar indekosnya, di kawasan Beji, Depok.
Selain itu, ada petunjuk lain berupa dugaan sejumlah luka lebam di tubuh Aksey. Dan hingga saat ini, penyebab kematian putra Kolonel TNI AU Moerdoto itu pun masih menjadi PR aparat kepolisian.
Kabareskrim Tanggapi Dugaan Perwira Polisi Terlibat Suap
Oleh :
Harry Siswoyo, Syaefullah
VIVA.co.id - Seorang perwira menengah di Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diduga telah menerima suap dari salah seorang bandar narkoba.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menuturkan, kepolisian masih mendalami kasus itu. "Itu (dugaan suap) baru dugaan," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.
Sayangnya, Budi masih enggan menyebutkan secara pasti proses penangkapannya. "Itu Paminal (pengaman internal) yang ngerti. Ini sudah didalami Paminal," katanya.
Untuk persoalan penahanan, Budi melanjutkan, itu masih tergantung dari Propam Polri. Dan ia juga enggan menyebutkan secara buru-buru, siapa oknum yang diduga telah menyuap perwira polisi senilai Rp5 miliar tersebut. "Ya nanti dulu, kan belum bulat," ujarnya.
VIVA.co.id - Seorang perwira menengah di Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diduga telah menerima suap dari salah seorang bandar narkoba.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menuturkan, kepolisian masih mendalami kasus itu. "Itu (dugaan suap) baru dugaan," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.
Sayangnya, Budi masih enggan menyebutkan secara pasti proses penangkapannya. "Itu Paminal (pengaman internal) yang ngerti. Ini sudah didalami Paminal," katanya.
Untuk persoalan penahanan, Budi melanjutkan, itu masih tergantung dari Propam Polri. Dan ia juga enggan menyebutkan secara buru-buru, siapa oknum yang diduga telah menyuap perwira polisi senilai Rp5 miliar tersebut. "Ya nanti dulu, kan belum bulat," ujarnya.
Wapres Sesalkan Beasiswa Australia untuk WNI Pakai Nama Duo Bali Nine
Jpnn
JAKARTA
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan langkah Australia yang membuat
program beasiswa bagi pelajar Indonesia dengan menggunakan nama duo
Bali Nine Syuran Sukumaran dan Andrew Chan. Beasiswa itu untuk mengenang
dua terpidana kasus narkoba asal Australia tersebut.
"Saya belum dengar soal itu. Tapi saya
kira karena yang dihukum mati itu termasuk kejahatan ya, tentu kurang
pantas orang yang melaksanakan kejahatan di Indonesia diberi nama untuk
beasiswa itu," ujar JK, sapaan karib Jusuf Kalla, di kantornya, Jakarta
Pusat, Senin (4/5).
JK menyatakan Indonesia dan Australia
sudah biasa menjalin kerjasama pendidikan terutama pemberian beasiswa
untuk pelajar WNI. Namun, kata dia, seharusnya nama program beasiswa itu
tidak memakai nama duo Bali Nine yang telah dieksekusi mati.
"Kalau orang-orangnya terhormat, seperti
ilmuwan atau pahlawan Australia, pasti Indonesia setuju. Tapi kalau
nama kriminal menjadi beasiswa itu kurang pantas untuk itu," tegas JK.
Sebelumnya diberitakan, Australian
Catholic University (ACU) di Australia akan memberikan dua beasiswa bagi
mahasiswa Indonesia untuk belajar dalam program sarjana di salah satu
kampusnya.
Pemberian beasiswa tersebut disiapkan
untuk mengenang Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta para pendukung
mereka. Hal itu diungkapkan Wakil Rektor ACU Profesor Greg Craven, dalam
situs kampus itu, acu.edu.au, Rabu (29/4) lalu.
Craven dalam pernyataannya di situs itu
mengatakan, beasiswa tersebut akan diberikan kepada para pelamar yang
memenuhi kualifikasi akademis setelah mengajukan esai bertema "Kesucian
Hidup Manusia".
Ia mengatakan bahwa ACU telah bergabung
dengan ribuan warga Australia dalam kampanye memohon pengampunan bagi
kedua orang itu. Pihaknya ikut dalam kampanye itu karena ACU menjunjung
martabat pribadi manusia, baik para korban maupun mereka yang dihukum
mati karena kejahatannya. (flo/jpnn)
Xanana Terkesan dengan Pelayanan RSPAD Gatot Subroto
Jpnn
JAKARTA - Menteri
Pertahanan Timor Leste Cirilo Cristovao mengadakan kunjungan ke
Indonesia, Senin (4/5). Dalam kunjungannya, Cristovao menyambangi
Kementerian Pertahanan RI dan bertemu Menteri Ryamizard Ryacudu.
Dalam kunjungan kenegaraannya itu,
secara khusus, Menteri Cristovao juga berkunjung ke RSPAD Gatot
Soebroto, yang diterima langsung Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad
Brigadir Jenderal dr. Ponco Agus Prasojo. Ia datang untuk menjalin
kerjasama dengan rumah sakit tersebut.
"Inisiatif ini (kerjasama) datang dari
Pak Xanana Gusmao. Beliau alami sendiri hasil pelayanan rumah sakit ini.
Jadi beliau waktu jabat jadi Perdana Menteri memberi pesan untuk
melanjutkan usaha kerja sama itu," kata Cristovao melalui keterangan
persnya pada wartawan.
Cristovao juga mengucapkan terima kasih
dan mengapresiasi pelayanan dan kualitas rumah sakit TNI Angkatan Darat
tersebut sehingga dapat melayani salah satu tokoh Timor Leste itu.
"Beliau (Xanana) sangat senang oleh
karena itu menginisiasi perlu ada kerjasama dengan rumah sakit ini. Kami
melanjutkan ide beliau dan kami senang ditanggapi dengan positif,"
imbuhnya.
Menteri Cristovao juga sempat berkunjung
ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ia disambut Wakil Gubernur
Lemhannas Didit Hernawan. Keduanya mengadakan rapat tertutup yang juga
didampingi Komjen Suhardi Alius.(flo/jpnn)
Begini Mekanisme Kerja Satgas Antikorupsi Polri-KPK-Kejagung
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum menyepakati untuk membentuk satgas bersama dalam penanganan kasus korupsi. Bagaimana cara pembagian tugas dan mekanisme kerja tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan Kejagung ini?
Tim ini bersifat situasional. Satgas dibentuk untuk satu perkara tertentu. Ketika perkara selesai, satu tim satgas akan dibubarkan.
"Tergantung nanti perkaranya itu ditangani siapa," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).
Jadi misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala, maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.
"Tim bersama ini dibentuk dulu, baru dikeluarkan Sprindik," kata Johan.
Proses 'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya.
Lantas penegak hukum mana yang menjadi koordinator dari satgas ini? Hal itu juga dilakukan secara situasional. Tergantung pihak mana yang menangani suatu perkara sejak awal.
"Jadi misalkan KPK mendapatkan pengaduan masyarakat, namun tidak bisa dikelola karena terbatasnya jumlah SDM, nah itu nanti bisa diselesaikan tim gabungan di mana di situ ada unsur KPK, Polri dan Kejaksaan. Sedangkan misalnya Polri maupun Kejagung menangani kasus tapi mentok, itu juga bisa diselesaikan tim gabungan," kata Johan.
Senada dengan Johan, Jaksa Agung Prasetyo kemarin menyatakan, satgas bersama ini dibentuk agar tiga lembaga penegak hukum bisa saling mengisi.
"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung Prasetyo Senin (4/5/2015) kemarin.
"Kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," sambung Prasetyo.
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum menyepakati untuk membentuk satgas bersama dalam penanganan kasus korupsi. Bagaimana cara pembagian tugas dan mekanisme kerja tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan Kejagung ini?
Tim ini bersifat situasional. Satgas dibentuk untuk satu perkara tertentu. Ketika perkara selesai, satu tim satgas akan dibubarkan.
"Tergantung nanti perkaranya itu ditangani siapa," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).
Jadi misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala, maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.
"Tim bersama ini dibentuk dulu, baru dikeluarkan Sprindik," kata Johan.
Proses 'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya.
Lantas penegak hukum mana yang menjadi koordinator dari satgas ini? Hal itu juga dilakukan secara situasional. Tergantung pihak mana yang menangani suatu perkara sejak awal.
"Jadi misalkan KPK mendapatkan pengaduan masyarakat, namun tidak bisa dikelola karena terbatasnya jumlah SDM, nah itu nanti bisa diselesaikan tim gabungan di mana di situ ada unsur KPK, Polri dan Kejaksaan. Sedangkan misalnya Polri maupun Kejagung menangani kasus tapi mentok, itu juga bisa diselesaikan tim gabungan," kata Johan.
Senada dengan Johan, Jaksa Agung Prasetyo kemarin menyatakan, satgas bersama ini dibentuk agar tiga lembaga penegak hukum bisa saling mengisi.
"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung Prasetyo Senin (4/5/2015) kemarin.
"Kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," sambung Prasetyo.
Satgas Bersama Harus Kerja Optimal, Tak Boleh Perlemah Kewenangan KPK
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - KPK, Polri, dan Kejaksaan sepakat membentuk satgas bersama yang nantinya akan berjalan beriringan memerangi korupsi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berharap pemebentukan satgas antikorupsi tak sekadar seremonial.
"Menurut pandangan saya saat ini yang terpenting adalah memaksimalkan kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Masing-masing institusi sudah punya kewenangan, tentunya publik akan bertanya-tanya mengenai urgensi pembentukan badan baru ini," kata Miko dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2015) malam.
Menurut Miko, tujuan awal dibentuknya KPK adalah karena institusi Polri dan Kejaksaan Agung belum maksimal memberantas korupsi. Jangan sampai kesepakatan baru ini justru mempersempit ruang gerak KPK ke depannya.
"Kalau tujuannya, misalnya, hanya untuk meredam konflik antara KPK dengan Polri, tentu bukan hanya dengan cara ini saja. Sehingga yang terpenting saat ini adalah diberitahukan saja apa urgensinya, itu saja dulu," kata Miko.
Sementara itu Plt pimpinan KPK Johan Budi telah menerangkan bahwa pembentukan satgas bersama tak akan mengurangi kewenangan KPK. "Satgas bersama itu tidak mengurangi kewenangan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 itu. Sama sekali tidak," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
Jakarta - KPK, Polri, dan Kejaksaan sepakat membentuk satgas bersama yang nantinya akan berjalan beriringan memerangi korupsi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berharap pemebentukan satgas antikorupsi tak sekadar seremonial.
"Menurut pandangan saya saat ini yang terpenting adalah memaksimalkan kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Masing-masing institusi sudah punya kewenangan, tentunya publik akan bertanya-tanya mengenai urgensi pembentukan badan baru ini," kata Miko dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2015) malam.
Menurut Miko, tujuan awal dibentuknya KPK adalah karena institusi Polri dan Kejaksaan Agung belum maksimal memberantas korupsi. Jangan sampai kesepakatan baru ini justru mempersempit ruang gerak KPK ke depannya.
"Kalau tujuannya, misalnya, hanya untuk meredam konflik antara KPK dengan Polri, tentu bukan hanya dengan cara ini saja. Sehingga yang terpenting saat ini adalah diberitahukan saja apa urgensinya, itu saja dulu," kata Miko.
Sementara itu Plt pimpinan KPK Johan Budi telah menerangkan bahwa pembentukan satgas bersama tak akan mengurangi kewenangan KPK. "Satgas bersama itu tidak mengurangi kewenangan KPK sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 itu. Sama sekali tidak," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
Senin, 04 Mei 2015
Polisi Mau Minta Keterangan Gubernur Jawa Barat
RMOL. Untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung
Olah Raga Bandung Lautan Api (GBLA), polisi mengagendakan pemeriksaan
saksi dari unsur pimpinan daerah.
Kepala Sub Direktorat IV Tipikor Bareskrim Kombes Yudiawan menyatakan, kepolisian masih menganalisis bukti-bukti yang disita.
"Kita teliti barang bukti yang baru disita sepanjang pekan lalu," katanya, kemarin.
Barang bukti dokumen dan hard disk disita tim Bareskrim dari PT Adhi Karya Bandung pada Rabu (29/4). Sehari sebelumnya, Selasa (28/4), penyidik menggeledah Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita dokumen dan hard disk.
Yudiawan belum mau menjelaskan hasil analisis bukti-bukti tersebut secara spesifik. Intinya, menurut dia, substansi bukti-bukti yang disita berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan proyek dan teknis kerjasama pengerjaan.
Penelitian bukti-bukti, lanjutnya, berhubungan pula dengan upaya kepolisian merampungkan berkas perkara tersangka. Dipastikan, untuk mendukung penuntasan perkara, polisi berencana memeriksa saksi-saksi tambahan.
Dikonfirmasi, apakah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan bekas Walikota Bandung Dada Rosada masuk daftar saksi, dia tak menepis hal itu. "Semua pihak yang diduga mengetahui proyek akan dimintai keterangan," tandasnya.
Tapi lagi-lagi, Yudiawan belum bisa membocorkan, kapan saksi penting tersebut diperiksa kepolisian. "Kita masih berusaha meneliti dokumen yang sudah disita," sergahnya.
Dia pun memastikan, pihaknya berusaha maksimal dalam mempercepat penuntasan kasus ini.
Lebih jauh, dia tak mau berandai-andai tentang siapa pihak lain yang bakal dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia bilang, penetapan tersangka baru bisa dilakukan bila bukti-bukti yang ada sudah dianggap cukup. Karena itu, ia minta waktu dan kesempatan agar timnya bekerja mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menambahkan, kepolisian serius dalam menangani kasus korupsi ini. Untuk mempercepat pengusutan perkara tersebut, Tim Tipikor Bareskrim dan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pun sudah berkoordinasi dengan BPK Jawa Barat dan pihak Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi dengan BPK wilayah Jawa Barat dilaksananakan untuk memperoleh keterangan seputar angka kerugian negara dari proyek senilai Rp 545 miliar itu. Sedangkan dengan pihak Pekerjaan Umum provinsi, ditujukan guna mengetahui teknis pengerjaan proyek. "Kita meminta keterangan ahli yang memahami struktur bangunan."
Untuk memudahkan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan, saksi ahli maupun saksi-saksi yang diperlukan penyidik pun diperiksa di Polda Jawa Barat.
Bekas Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk memperkuat hasil penyelidikan dan penyidikan, pimpinan Bareskrim Komjen Budi Waseso pun mendatangi GBLA.
Pantauan Kabareskrim pada Kamis (30/4), ditujukan untuk menindaklanjuti temuan yang ada serta memonitor jalannya pengusutan perkara tersebut.
Waseso menolak membeberkan sudah sejauhmana penanganan perkara ini secara terperinci. Dia memastikan, kepolisian bersama-sama BPK Wilayah Jawa Barat dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat berusaha maksimal dalam mengusut kasus ini. Termasuk di dalamnya memeriksa saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah.
"Kita mengharapkan, pengusutan kasus ini segera tuntas," timpal Anton Charliyan.
Senada dengan Kabareskrim, bekas Kapolrestabes Priangan, Jawa Barat itu pun tak bersedia membeberkan kapan saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah Jawa Barat akan dimintai keterangan.
"Daftarnya ada sama penyidik," elak Anton.
Kilas Balik
Dari Retak dan Kurang Volume Berujung jadi Kasus Dugaan Korupsi
Proyek pembangunan Gedung Olah Raga Bandung Lautan Api (GBLA) senilai Rp 545 miliar, menyeret Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka di kepolisian.
Penetapan status tersangka tersebut, bikin bekas Walikota Bandung Dada Rosada kaget. Sebab, sepengetahuannya, tidak ada masalah dalam proyek GBLA ini.
"Saya kaget, karena sepanjang yang saya tahu memang ada pemeriksaan BPK soal tambah kurang volume dan retak-retak. Saat itu, yang bersangkutan menyatakan sudah tak ada masalah," ujar Dada yang kini berstatus terpidana Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (28/3).
Saat pembangunan GBLA berlangsung, Dada menjabat sebagai Walikota Bandung. Dada menerima laporan terkait dua hal, yakni tambah kurang volume dan bangunan yang retak-retak. Namun, masalah itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah. "Dua poin itu sudah diselesaikan," katanya.
Menanggapi pengusutan kasus ini, Dada menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. "Kita hormati proses hukum."
Hal senada disampaikan Walikota Bandung Ridwan Kamil alias Emil. Pada keterangannya, orang nomor satu di Bandung ini mengaku akan bersikap kooperatif apabila dipanggil sebagai saksi.
Pengakuan itu disampaikan menanggapi temuan kejanggalan proyek yang disidak oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (30/4) lalu. Pada sidak ke GBLA, Budi Waseso mengisyaratkan, kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan tersebut, Bareskrim tidak menutup kemungkinan meminta kesaksian Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. "Harus kooperatif kalau sudah urusan hukum," ucapnya.
Emil mengaku akan memberikan keterangan sepanjang apa yang dia ketahui. Dia mengingatkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat walikota "Menjadi saksi tidak berkonotasi negatif."
Berkaitan dengan mekanisme bantuan anggaran, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Iwa Karniwa mengatakan, "Dari sisi mekanisme anggaran, ini bantuan keuangan Provinsi ke Pemkot Bandung. Sehingga, bantuan keuangan masuk ke mekanisme Pemkot Bandung."
Oleh sebab itu, sebut Iwa, segala tanggung jawab dari sisi pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan sepenuhnya berada di Pemkot Bandung. Iwa menyebut, bantuan tersebut merupakan usulan dari Pemkot Bandung.
"Proses bantuannya transfer dari APBD Pemprov ke APBD Pemkot. Itu berdasarkan hasil pembahasan bersama," katanya.
Alokasi anggaran diberikan secara bertahap selama dua tahun berturut-turut. Sementara anggota DPRD Jawa Barat, Maman Aburachman mengatakan, bantuan yang diberikan ke Pemkot untuk pembangunan GBLA.
Bantuan keuangan dilakukan secara langsung atas usulan Pemkot Bandung. "Itu mulainya tahun 2011 sampai 2012. Karena tahun 2013 sudah tidak boleh. Kalau tidak salah jumlahnya sampai Rp 300 miliar. Itu pun berdasarkan persetujuan DPRD," terangnya.
Lantaran itu, menurutnya, maka bantuan ini dikategorikan sudah sesuai prosedur. Dalam sambutan menyongsong Jawa Barat sebagai tuan rumah PON XIX di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bertekad menyukseskan penyelenggaraan PON. "Kita berharap pelaksanaan PON Jabar nanti bisa sukses dan termegah selama PON digelar," tuturnya, Minggu (15/3).
Dia juga mencanangkan sukses prestasi bagi atlet Jawa Barat. Aher menargetkan, kontingen Jawa Barat menjadi juara umum dengan mengusung jargon Jabar Kahiji.
Selanjutnya, gubernur berharap pelaksanaan PON membuahkan sukses ekonomi, sehingga mendorong peningkatan ekonomi buat warga Jawa Barat, khususnya. Kemudian, dia juga mengharap, pelaksanaan PON memberikan sukses administrasi.
Maksudnya, penyelenggaraan dapat dilakukan secara bersih. "Jadi, bisa tertib administrasi dan bersih dari korupsi," tegasnya.
Perlu Didorong Agar Kasus Bisa Cepat Selesai
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri
Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen purn Togar M Sianipar menilai, langkah kepolisian mengusut perkara korupsi ini perlu dihormati.
Hal itu menunjukkan keinginan besar Polri menjadi sparing partner KPK dalam memerangi korupsi. "Upaya kepolisian ini, perlu didorong agar penanganan kasus tersebut bisa selesai cepat," ujarnya.
Bekas Kalakhar BNN itu menekankan, yang penting tahapan atau rangkaian dalam memproses perkara korupsi tersebut, dilakukan secara cermat. Sebab, keakuratan dalam menilai perkara, sangat vital.
Dia menambahkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan banyak pihak. Artinya, jika menilik nominal dana proyek yang begitu besar, hampir tidak mungkin penyelewengannya dilakukan satu pihak saja.
"Umumnya, persoalan korupsi itu melibatkan banyak kalangan. Pelakunya terorganisir dan profesional," katanya.
Disampaikan, keprofesionalan penyidik kepolisian mengungkap fakta-fakta di sini tentu akan diuji. Jika pada kenyataannya, kepolisian mampu membongkar skandal ini secara menyeluruh, otomatis hal itu akan menaikan citra korps kepolisian di mata masyarakat.
Setidaknya, beber dia, kemampuan menangani perkara korupsi yang pelik ini, menjadi bukti bahwa kepolisian layak mendapat posisi sejajar dengan KPK. Asalkan, apa yang disangkakan kepolisian terbukti di pengadilan.
"Paling tidak, kepolisian bisa jadi sparing partner KPK dalam upaya bersama-sama memberantas korupsi," ucapnya.
Mesti Berdasarkan Bukti Konkret
M Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR
Politisi PKS M Nasir Djamil meminta kepolisian cermat dalam mengusut kasus korupsi proyek Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Jangan sampai, pengusutan perkara ini mengganggu konsentrasi Jawa Barat selaku panitia penyelenggara PON mendatang. "Persoalan korupsi, apapun bentuknya, perlu diselesaikan secara profesional," katanya.
Karena itu, kepolisian perlu ekstra hati-hati. Pemeriksaan dokumen, saksi-saksi dan penetapan tersangka, hendaknya didasarkan pada bukti-bukti yang konkret.
Apalagi, sebutnya, kepolisian belakangan punya agenda untuk memeriksa unsur pimpinan daerah dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menilai, tahapan atau rangkaian upaya penyidik tersebut sepenuhnya menjadi hak kepolisian.
"Kepolisian selaku penyidik perkara ini mempunyai kompetensi untuk memeriksa siapapun. Yang penting, pemeriksaan itu dilandaskan pada aspek proporsionalitas."
Dengan kata lain, penyidik memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi saksi untuk menyampaikan apa yang diketahuinya. Dia meminta, pemeriksaan juga dilakukan dengan cara yang elegan. Sehingga, output penyidikan perkara ini benar-benar menghasilkan hal yang signifikan.
Bukan sebaliknya, justru memicu terjadinya kesemrawutan dalam proses penegakan hukum. Terlebih, Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan agenda besar sebagai penyelenggara PON.
"Paling tidak, selain cermat, kepolisian juga perlu sabar dalam menindaklanjuti kasus yang cukup pelik ini." ***
Kepala Sub Direktorat IV Tipikor Bareskrim Kombes Yudiawan menyatakan, kepolisian masih menganalisis bukti-bukti yang disita.
"Kita teliti barang bukti yang baru disita sepanjang pekan lalu," katanya, kemarin.
Barang bukti dokumen dan hard disk disita tim Bareskrim dari PT Adhi Karya Bandung pada Rabu (29/4). Sehari sebelumnya, Selasa (28/4), penyidik menggeledah Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita dokumen dan hard disk.
Yudiawan belum mau menjelaskan hasil analisis bukti-bukti tersebut secara spesifik. Intinya, menurut dia, substansi bukti-bukti yang disita berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan proyek dan teknis kerjasama pengerjaan.
Penelitian bukti-bukti, lanjutnya, berhubungan pula dengan upaya kepolisian merampungkan berkas perkara tersangka. Dipastikan, untuk mendukung penuntasan perkara, polisi berencana memeriksa saksi-saksi tambahan.
Dikonfirmasi, apakah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan bekas Walikota Bandung Dada Rosada masuk daftar saksi, dia tak menepis hal itu. "Semua pihak yang diduga mengetahui proyek akan dimintai keterangan," tandasnya.
Tapi lagi-lagi, Yudiawan belum bisa membocorkan, kapan saksi penting tersebut diperiksa kepolisian. "Kita masih berusaha meneliti dokumen yang sudah disita," sergahnya.
Dia pun memastikan, pihaknya berusaha maksimal dalam mempercepat penuntasan kasus ini.
Lebih jauh, dia tak mau berandai-andai tentang siapa pihak lain yang bakal dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia bilang, penetapan tersangka baru bisa dilakukan bila bukti-bukti yang ada sudah dianggap cukup. Karena itu, ia minta waktu dan kesempatan agar timnya bekerja mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menambahkan, kepolisian serius dalam menangani kasus korupsi ini. Untuk mempercepat pengusutan perkara tersebut, Tim Tipikor Bareskrim dan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pun sudah berkoordinasi dengan BPK Jawa Barat dan pihak Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi dengan BPK wilayah Jawa Barat dilaksananakan untuk memperoleh keterangan seputar angka kerugian negara dari proyek senilai Rp 545 miliar itu. Sedangkan dengan pihak Pekerjaan Umum provinsi, ditujukan guna mengetahui teknis pengerjaan proyek. "Kita meminta keterangan ahli yang memahami struktur bangunan."
Untuk memudahkan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan, saksi ahli maupun saksi-saksi yang diperlukan penyidik pun diperiksa di Polda Jawa Barat.
Bekas Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk memperkuat hasil penyelidikan dan penyidikan, pimpinan Bareskrim Komjen Budi Waseso pun mendatangi GBLA.
Pantauan Kabareskrim pada Kamis (30/4), ditujukan untuk menindaklanjuti temuan yang ada serta memonitor jalannya pengusutan perkara tersebut.
Waseso menolak membeberkan sudah sejauhmana penanganan perkara ini secara terperinci. Dia memastikan, kepolisian bersama-sama BPK Wilayah Jawa Barat dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat berusaha maksimal dalam mengusut kasus ini. Termasuk di dalamnya memeriksa saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah.
"Kita mengharapkan, pengusutan kasus ini segera tuntas," timpal Anton Charliyan.
Senada dengan Kabareskrim, bekas Kapolrestabes Priangan, Jawa Barat itu pun tak bersedia membeberkan kapan saksi-saksi dari unsur pimpinan daerah Jawa Barat akan dimintai keterangan.
"Daftarnya ada sama penyidik," elak Anton.
Kilas Balik
Dari Retak dan Kurang Volume Berujung jadi Kasus Dugaan Korupsi
Proyek pembangunan Gedung Olah Raga Bandung Lautan Api (GBLA) senilai Rp 545 miliar, menyeret Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka di kepolisian.
Penetapan status tersangka tersebut, bikin bekas Walikota Bandung Dada Rosada kaget. Sebab, sepengetahuannya, tidak ada masalah dalam proyek GBLA ini.
"Saya kaget, karena sepanjang yang saya tahu memang ada pemeriksaan BPK soal tambah kurang volume dan retak-retak. Saat itu, yang bersangkutan menyatakan sudah tak ada masalah," ujar Dada yang kini berstatus terpidana Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (28/3).
Saat pembangunan GBLA berlangsung, Dada menjabat sebagai Walikota Bandung. Dada menerima laporan terkait dua hal, yakni tambah kurang volume dan bangunan yang retak-retak. Namun, masalah itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah. "Dua poin itu sudah diselesaikan," katanya.
Menanggapi pengusutan kasus ini, Dada menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. "Kita hormati proses hukum."
Hal senada disampaikan Walikota Bandung Ridwan Kamil alias Emil. Pada keterangannya, orang nomor satu di Bandung ini mengaku akan bersikap kooperatif apabila dipanggil sebagai saksi.
Pengakuan itu disampaikan menanggapi temuan kejanggalan proyek yang disidak oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (30/4) lalu. Pada sidak ke GBLA, Budi Waseso mengisyaratkan, kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan tersebut, Bareskrim tidak menutup kemungkinan meminta kesaksian Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. "Harus kooperatif kalau sudah urusan hukum," ucapnya.
Emil mengaku akan memberikan keterangan sepanjang apa yang dia ketahui. Dia mengingatkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat walikota "Menjadi saksi tidak berkonotasi negatif."
Berkaitan dengan mekanisme bantuan anggaran, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Iwa Karniwa mengatakan, "Dari sisi mekanisme anggaran, ini bantuan keuangan Provinsi ke Pemkot Bandung. Sehingga, bantuan keuangan masuk ke mekanisme Pemkot Bandung."
Oleh sebab itu, sebut Iwa, segala tanggung jawab dari sisi pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan sepenuhnya berada di Pemkot Bandung. Iwa menyebut, bantuan tersebut merupakan usulan dari Pemkot Bandung.
"Proses bantuannya transfer dari APBD Pemprov ke APBD Pemkot. Itu berdasarkan hasil pembahasan bersama," katanya.
Alokasi anggaran diberikan secara bertahap selama dua tahun berturut-turut. Sementara anggota DPRD Jawa Barat, Maman Aburachman mengatakan, bantuan yang diberikan ke Pemkot untuk pembangunan GBLA.
Bantuan keuangan dilakukan secara langsung atas usulan Pemkot Bandung. "Itu mulainya tahun 2011 sampai 2012. Karena tahun 2013 sudah tidak boleh. Kalau tidak salah jumlahnya sampai Rp 300 miliar. Itu pun berdasarkan persetujuan DPRD," terangnya.
Lantaran itu, menurutnya, maka bantuan ini dikategorikan sudah sesuai prosedur. Dalam sambutan menyongsong Jawa Barat sebagai tuan rumah PON XIX di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bertekad menyukseskan penyelenggaraan PON. "Kita berharap pelaksanaan PON Jabar nanti bisa sukses dan termegah selama PON digelar," tuturnya, Minggu (15/3).
Dia juga mencanangkan sukses prestasi bagi atlet Jawa Barat. Aher menargetkan, kontingen Jawa Barat menjadi juara umum dengan mengusung jargon Jabar Kahiji.
Selanjutnya, gubernur berharap pelaksanaan PON membuahkan sukses ekonomi, sehingga mendorong peningkatan ekonomi buat warga Jawa Barat, khususnya. Kemudian, dia juga mengharap, pelaksanaan PON memberikan sukses administrasi.
Maksudnya, penyelenggaraan dapat dilakukan secara bersih. "Jadi, bisa tertib administrasi dan bersih dari korupsi," tegasnya.
Perlu Didorong Agar Kasus Bisa Cepat Selesai
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri
Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen purn Togar M Sianipar menilai, langkah kepolisian mengusut perkara korupsi ini perlu dihormati.
Hal itu menunjukkan keinginan besar Polri menjadi sparing partner KPK dalam memerangi korupsi. "Upaya kepolisian ini, perlu didorong agar penanganan kasus tersebut bisa selesai cepat," ujarnya.
Bekas Kalakhar BNN itu menekankan, yang penting tahapan atau rangkaian dalam memproses perkara korupsi tersebut, dilakukan secara cermat. Sebab, keakuratan dalam menilai perkara, sangat vital.
Dia menambahkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan banyak pihak. Artinya, jika menilik nominal dana proyek yang begitu besar, hampir tidak mungkin penyelewengannya dilakukan satu pihak saja.
"Umumnya, persoalan korupsi itu melibatkan banyak kalangan. Pelakunya terorganisir dan profesional," katanya.
Disampaikan, keprofesionalan penyidik kepolisian mengungkap fakta-fakta di sini tentu akan diuji. Jika pada kenyataannya, kepolisian mampu membongkar skandal ini secara menyeluruh, otomatis hal itu akan menaikan citra korps kepolisian di mata masyarakat.
Setidaknya, beber dia, kemampuan menangani perkara korupsi yang pelik ini, menjadi bukti bahwa kepolisian layak mendapat posisi sejajar dengan KPK. Asalkan, apa yang disangkakan kepolisian terbukti di pengadilan.
"Paling tidak, kepolisian bisa jadi sparing partner KPK dalam upaya bersama-sama memberantas korupsi," ucapnya.
Mesti Berdasarkan Bukti Konkret
M Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR
Politisi PKS M Nasir Djamil meminta kepolisian cermat dalam mengusut kasus korupsi proyek Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Jangan sampai, pengusutan perkara ini mengganggu konsentrasi Jawa Barat selaku panitia penyelenggara PON mendatang. "Persoalan korupsi, apapun bentuknya, perlu diselesaikan secara profesional," katanya.
Karena itu, kepolisian perlu ekstra hati-hati. Pemeriksaan dokumen, saksi-saksi dan penetapan tersangka, hendaknya didasarkan pada bukti-bukti yang konkret.
Apalagi, sebutnya, kepolisian belakangan punya agenda untuk memeriksa unsur pimpinan daerah dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menilai, tahapan atau rangkaian upaya penyidik tersebut sepenuhnya menjadi hak kepolisian.
"Kepolisian selaku penyidik perkara ini mempunyai kompetensi untuk memeriksa siapapun. Yang penting, pemeriksaan itu dilandaskan pada aspek proporsionalitas."
Dengan kata lain, penyidik memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi saksi untuk menyampaikan apa yang diketahuinya. Dia meminta, pemeriksaan juga dilakukan dengan cara yang elegan. Sehingga, output penyidikan perkara ini benar-benar menghasilkan hal yang signifikan.
Bukan sebaliknya, justru memicu terjadinya kesemrawutan dalam proses penegakan hukum. Terlebih, Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan agenda besar sebagai penyelenggara PON.
"Paling tidak, selain cermat, kepolisian juga perlu sabar dalam menindaklanjuti kasus yang cukup pelik ini." ***
OJK Jadikan 2015 Tahun Penguatan Integritas
Jpnn
BANDUNG - Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah menetapkan tahun ini sebagai tahun penguatan
integritas. Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen
Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Ilya Avianti mengungkapkan bahwa
untuk mencapai penguatan integritas itu maka pihaknya telah melakukan
beberapa terobosan di industri jasa keuangan.
"Milestone governance OJK telah melalui
dua tahap. Kedua tahap tersebut telah dijalankan dan merupakan program
berkesinambungan," ujarnya.
Ilya menjelaskan, tahap pertama berhubungan dengan pengembangan infrastruktur. Sedangkan tahap kedua tentang membangun budaya good governance di lingkungan OJK dan industri jasa keuangan lainnya.
Kini, milestone tersebut telah memasuki
pelaksanaan tahapan ketiga. "Yang tahap pertana beberapa lalu hasilnya
begitu ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 OJK diberi
hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kita harap yang tahap ketiga ini
hasilnya juga baik," tambahnya.
Dia juga mengatakan, kini OJK berupaya untuk membangun budaya good governance. Tahun ini merupakan awal dari tahap ketiga sekaligus sebagai tahun penguatan integritas OJK.
Tahap ketiga berkaitan dengan program
pengendalian gratifikasi, fungsi anti-fraud, serta revitalisasi
whistleblowing system (WBS). "Adanya WBS merupakan salah satu langkah
penting. Sebab, WBS merupakan sistem yang berkaitan dengan peningkatan
efektifitas pengelolaan pengaduan dan tindak lanjutnya," katanya.
Ilya menegaskan, siapapun yang merasa
dirugikan oleh pegawai OJK bisa melapor melalui sistem WBS yang dapat
diakses melalui situs resmi OJK. "Dengan begitu budaya good governance
bisa timbul. Sebab, masyarakat bisa ikut memonitor dan memberikan
teguran langsung pada pegawai OJK yang dirasan melakukan pelanggaran
ataupun gratifikasi," imbuhnya.(dee)
Geledah Rumah Novel, Polri Klaim Tak Ada yang Salah
Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Syaefullah
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, semua tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dan peraturan. Menurut dia, tak mungkin polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat resmi.
Ia menanggapi datar pernyataan Novel, bahwa barang atau benda yang disita dari rumahnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya. Misalnya, telepon seluler milik anaknya, fotokopi kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
Penggeledahan maupun penyitaan barang, kata Waseso, adalah sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani kasus Novel. Penyidik kemudian memeriksa ulang relevansi barang-barang yang disita dengan perkara. Kalau ada yang dinilai tak ada kaitan, penyidik pasti akan mengembalikan.
"Nanti kita teliti, ya. Kalau tidak ada hubungan akan kita kembalikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2015.
Kabareskrim menjelaskan, mengenai kepemilikan rumah Novel Baswedan berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, ada empat rumah. "Kita kerja atas dasar info yang kita terima. Ada empat tempat yang suka disinggahi Novel, tempat itu yang diikuti. Jika akhirnya satu, maka ya sudah kita awasi," ujarnya berdalih.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2015. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang milik Novel dan keluarganya. Keluarga Novel memprotes penyitaan itu karena tidak ada kaitan dengan kasus Novel yang terjadi pada tahun 2004.
"Yang dibawa ada banyak, ada 22 item. Kebayakan, menurut kami, itu barang-barang yang tidak relevan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Pak Novel," ujar Usman Hamid, perwakilan keluarga sekaligus tim kuasa hukum Novel, Sabtu, 2 Mei 2015.
Barang-barang yang disita penyidik adalah sebagai berikut:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, semua tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dan peraturan. Menurut dia, tak mungkin polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat resmi.
Ia menanggapi datar pernyataan Novel, bahwa barang atau benda yang disita dari rumahnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya. Misalnya, telepon seluler milik anaknya, fotokopi kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
Penggeledahan maupun penyitaan barang, kata Waseso, adalah sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani kasus Novel. Penyidik kemudian memeriksa ulang relevansi barang-barang yang disita dengan perkara. Kalau ada yang dinilai tak ada kaitan, penyidik pasti akan mengembalikan.
"Nanti kita teliti, ya. Kalau tidak ada hubungan akan kita kembalikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2015.
Kabareskrim menjelaskan, mengenai kepemilikan rumah Novel Baswedan berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, ada empat rumah. "Kita kerja atas dasar info yang kita terima. Ada empat tempat yang suka disinggahi Novel, tempat itu yang diikuti. Jika akhirnya satu, maka ya sudah kita awasi," ujarnya berdalih.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2015. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang milik Novel dan keluarganya. Keluarga Novel memprotes penyitaan itu karena tidak ada kaitan dengan kasus Novel yang terjadi pada tahun 2004.
"Yang dibawa ada banyak, ada 22 item. Kebayakan, menurut kami, itu barang-barang yang tidak relevan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Pak Novel," ujar Usman Hamid, perwakilan keluarga sekaligus tim kuasa hukum Novel, Sabtu, 2 Mei 2015.
Barang-barang yang disita penyidik adalah sebagai berikut:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Jakarta Sampai Brebes Segera Tersambung Tol, Tarifnya Rp 138.000
Angga Aliya - detikfinance
Jakarta -Proyek Tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) tak lama lagi rampung. Setelah tol ini beroperasi, masyarakat dari Jakarta bisa tanpa henti melaju lewat tol hingga Brebes, Jawa Tengah.
Dari Jakarta, perjalanan bisa dimulai dari Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Setelah itu keluar di pintu tol Pejagan di Brebes, Jawa tengah. Total tarif tol yang harus dirogoh kocek pengguna Rp 138.000.
Total tarif itu menggunakan asumsi tarif tol terakhir yang berlaku saat ini. Kita coba simulasikan perjalanan dimulai dari daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan mobil golongan satu, Senin (6/4/2015).
Pertama-tama, mobil memasuki jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Tarif tol ini Rp 8.500.
Setelah itu, memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek bayar lagi Rp 13.500. Sejauh ini total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 22.000.
Selesai melewati Cikampek, masuk ke gerbang tol Cikampek-Palimanan (Cikapali), tol dengan ruas terpanjang di Indonesia. Setelah 116,75 km dilewati, bayar lagi Rp 87.500.
Selanjutnya masuk ke tol Palimanan-Kanci milik PT Jasa Marga Tbk. Di sini Anda bayar tol lagi Rp 4.500 di pintu keluar. Sudah Rp 114.000 dikeluarkan untuk bayar tol.
Tidak butuh waktu lama untuk melewati tol ini. Selanjutnya Anda masuk ke Tol Kanci-Pejagan yang dulu milik Grup Bakrie. Tarif tol yang sekarang dikuasai Grup MNC ini sebesar Rp 24.000.
Setelah keluar di pintu tol Pejagan, Brebes, total biaya yang sudah dikeluarkan untuk bayar tol sebesar Rp 138.000.
Jakarta -Proyek Tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) tak lama lagi rampung. Setelah tol ini beroperasi, masyarakat dari Jakarta bisa tanpa henti melaju lewat tol hingga Brebes, Jawa Tengah.
Dari Jakarta, perjalanan bisa dimulai dari Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Setelah itu keluar di pintu tol Pejagan di Brebes, Jawa tengah. Total tarif tol yang harus dirogoh kocek pengguna Rp 138.000.
Total tarif itu menggunakan asumsi tarif tol terakhir yang berlaku saat ini. Kita coba simulasikan perjalanan dimulai dari daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan mobil golongan satu, Senin (6/4/2015).
Pertama-tama, mobil memasuki jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR). Tarif tol ini Rp 8.500.
Setelah itu, memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek bayar lagi Rp 13.500. Sejauh ini total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 22.000.
Selesai melewati Cikampek, masuk ke gerbang tol Cikampek-Palimanan (Cikapali), tol dengan ruas terpanjang di Indonesia. Setelah 116,75 km dilewati, bayar lagi Rp 87.500.
Selanjutnya masuk ke tol Palimanan-Kanci milik PT Jasa Marga Tbk. Di sini Anda bayar tol lagi Rp 4.500 di pintu keluar. Sudah Rp 114.000 dikeluarkan untuk bayar tol.
Tidak butuh waktu lama untuk melewati tol ini. Selanjutnya Anda masuk ke Tol Kanci-Pejagan yang dulu milik Grup Bakrie. Tarif tol yang sekarang dikuasai Grup MNC ini sebesar Rp 24.000.
Setelah keluar di pintu tol Pejagan, Brebes, total biaya yang sudah dikeluarkan untuk bayar tol sebesar Rp 138.000.
Pengacara: Ponsel Anak Novel Disita, Tak Kaitan dengan Kasus
Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Anwar Sadat
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polisi.
Sejumlah barang yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat lalu. Namun barang-barang itu sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepada Novel yang terjadi pada tahun 2004.
“Barang-barang yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya terkait kasusnya (saya)," kata seorang kuasa hukum Novel, Usman Hamid, kepada wartawan di rumah kliennya di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2015.
Usman mencontohkan dua barang yang disita dan dipastikan tak kaitan dengan perkara ialah telepon seluler milik anak Novel dan ponsel yang dipakai untuk aktivitas bisnis keluarga.
“Menurut saya, enggak relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Majalah Tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada juga buku-buku," kata Usman.
Berikut ini barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan istri Novel, Rina Emilda, serta dua saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai berita acara penyitaan:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polisi.
Sejumlah barang yang disita penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat lalu. Namun barang-barang itu sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepada Novel yang terjadi pada tahun 2004.
“Barang-barang yang dibawa kemarin itu memang tidak ada perlunya terkait kasusnya (saya)," kata seorang kuasa hukum Novel, Usman Hamid, kepada wartawan di rumah kliennya di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2015.
Usman mencontohkan dua barang yang disita dan dipastikan tak kaitan dengan perkara ialah telepon seluler milik anak Novel dan ponsel yang dipakai untuk aktivitas bisnis keluarga.
“Menurut saya, enggak relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Majalah Tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada juga buku-buku," kata Usman.
Berikut ini barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan istri Novel, Rina Emilda, serta dua saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai berita acara penyitaan:
1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan
Kasus
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Ini Keterangan Penyidik yang Pimpin Penangkapan Novel Baswedan
Jpnn
JAKARTA – Novel
Baswedan menolak mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang
menjeratnya. Namun, kerja tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap jalan
terus.
Rencananya, dalam waktu dekat status
kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pencuri sarang burung walet
sebelas tahun lampau tersebut dinaikkan ke penuntutan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana
Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Priyo Sukoco menjelaskan,
dengan penolakan itu, tentu rekonstruksi digelar tanpa kehadiran
penyidik KPK tersebut. ”Namun, penolakan itu tidak akan menghalangi
jalannya kasus,” jelasnya.
Selain rekonstruksi tersebut menggunakan
pemeran pengganti untuk Novel, rencananya dalam waktu dekat kasus yang
terjadi pada 2004 itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Secepatnya kami naikkan statusnya ke penuntutan. Kami serahkan ke
Kejagung atau Kejaksaan Bengkulu,” tegasnya.
Apakah semua itu memenuhi syarat yang
diajukan jaksa? Priyo menuturkan, yang paling utama, Bareskrim telah
berupaya menghadirkan Novel dalam rekonstruksi. Namun, kenyataannya, dia
menolak untuk menghadiri reka ulang kejadian pidana tersebut.
”Kami sudah berusaha untuk memenuhi
keinginan jaksa kok. Soal penolakan, itu merupakan haknya. Saya akan
berkoordinasi soal penolakan itu,” ujar penyidik Bareskrim yang memimpin
penangkapan dan rekonstruksi kasus Novel tersebut.
Dengan begitu, nanti Bareskrim membuat
berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penolakan Novel mengikuti
rekonstruksi. ”BAP ini dibutuhkan agar menjelaskan kepada jaksa,”
ujarnya saat dihubungi kemarin (3/5).
Soal kemungkinan berkas kasus Novel
ditolak jaksa, Priyo menyatakan bukan kewenangannya untuk menilai.
Namun, dia berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa.
”Upaya penyidik Bareskrim sudah maksimal. Semoga ini diterima jaksa,”
paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan belum tahu bahwa
kasus Novel akan dilimpahkan ke Kejagung. ”Saya belum mengetahuinya,”
ucap dia.
Dengan begitu, dia belum bisa
berkomentar banyak soal kasus yang belakangan ini menjadi buah bibir
tersebut. ”Komentarnya besok-besok saja ya, belum bisa sekarang,”
ujarnya saat dihubungi kemarin. (idr/gun/dyn/c11/kim)
Ini Langkah yang Akan Ditempuh Tim Kuasa Hukum Novel
Jpnn
JAKARTA - Tim kuasa
hukum Novel Baswedan tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan
Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum
lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1x24 jam
kemarin.
Saat dihubungi pukul 20.00 tadi malam,
salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya
masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke
Ombudsman. Kemungkinan
"Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara," ujarnya.
Dokumen terkait permohonan praperadilan
sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut masih
dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam
waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait
terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel
itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan
yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka.
Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan
dilaporkan ke Ombdusman.
Muji menyebut telah terjadi mal
administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien
dan terjadi penyalagunaan wewenang. (aph/gun)
Pengumuman! Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Juni, Lebaran 17 Juli
Jpnn
JAKARTA - Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan maklumat, yang isinya menetapkan
awal puasa atau 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 18 Juni. Sedangkan Idul
Fitri jatuh pada Jumat, 17 Juli.
Dalam maklumat yang diteken Ketua Umum
PP Muhammadiyah Din Syamsuddin itu juga sekaligus diputuskan bahwa 1
Dzulhijjah jatuh pada Senin, 14 September. Dengan demikian hari raya
Idul Adha (10 Dzulhijah) jatuh pada Rabu, 23 September.
Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu bisa menetapkan lebih dulu karena menggunakan sistem hisab atau perhitungan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan, pemerintah tetap menggunakan sistem hisab dan rukyah (melihat wujud hilal atau bulan) dalam menentukan awal puasa dan Lebaran. Dengan sistem ini, Kemenag harus melihat dulu posisi bulan di akhir bulan Sya'ban atau menjelang 1 Ramadan nanti.
Meskipun begitu Jasin meminta masyarakat tidak terbelah dalam penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam. Bagi masyarakat yang mengikuti keputusan Muhammadiyah, menurut Jasin, harus dihormati. Begitu pula dengan kelompok masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah. (wan/sof)
Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu bisa menetapkan lebih dulu karena menggunakan sistem hisab atau perhitungan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan, pemerintah tetap menggunakan sistem hisab dan rukyah (melihat wujud hilal atau bulan) dalam menentukan awal puasa dan Lebaran. Dengan sistem ini, Kemenag harus melihat dulu posisi bulan di akhir bulan Sya'ban atau menjelang 1 Ramadan nanti.
Meskipun begitu Jasin meminta masyarakat tidak terbelah dalam penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam. Bagi masyarakat yang mengikuti keputusan Muhammadiyah, menurut Jasin, harus dihormati. Begitu pula dengan kelompok masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah. (wan/sof)
Tak Trauma, Novel Mulai Bekerja Seperti Biasa di KPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews
sama sekali tak merasa trauma dengan peristiwa penangkapan oleh penyidik Bareskrim yang menimpanya pada Jumat (1/5) dinihari. Tanpa merasa ada hal yang berbeda, Novel akan kembali bekerja seperti biasa di KPK.
"Sebagaimana penyampaian pimpinan yang disampaikan pada saat konferensi pers tentunya masih (bertugas di KPK). Saya hanya bisa berproses, apa yang saya lakukan, akan saya lakukan seoptimal mungkin," kata Novel, Senin (4/5/2015).
Novel pun mengaku sama sekali tak merasa takut. Yang paling penting baginya saat ini adalah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi semaksimal mungkin.
"Jangan takut hadapi segala ancaman dan segala macem, tak perlu takut. Seumpama ada orang karena melakukan penegakan hukum , melakukan tindakan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, dilakukan upaya-upaya untuk dihilangkan, untuk direndahkan, dan lain-lain, percayalah semua yang menentukan itu Allah. Allah akan memberikan kemudahan, jangan takut," tegas Novel.
Bahkan, Novel memberikan semangat untuk teman-temannya sesama penegak hukum. Dia menegaskan bahwa menjadi seorang penyidik yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi memang risikonya sangat tinggi. Namun, risiko tinggi itu tak boleh menjadikan takut untuk melaksanakan tugas.
"Saya ingin himbau kepada penegak hukum lain dan yang punya integritas, tetap berani. Jadi saya memberikan semangat kepada teman-teman penegak hukum, baik dari polri, kejaksaan, hakim, dan penegak hukum lain, dan KPK tentunya, yang punya integritas tak perlu takut, masalah apapun hadapi. Kita punya Allah yang jauh lebih besar dari semua kekuatan," tegas penyidik senior KPK itu.
sama sekali tak merasa trauma dengan peristiwa penangkapan oleh penyidik Bareskrim yang menimpanya pada Jumat (1/5) dinihari. Tanpa merasa ada hal yang berbeda, Novel akan kembali bekerja seperti biasa di KPK.
"Sebagaimana penyampaian pimpinan yang disampaikan pada saat konferensi pers tentunya masih (bertugas di KPK). Saya hanya bisa berproses, apa yang saya lakukan, akan saya lakukan seoptimal mungkin," kata Novel, Senin (4/5/2015).
Novel pun mengaku sama sekali tak merasa takut. Yang paling penting baginya saat ini adalah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi semaksimal mungkin.
"Jangan takut hadapi segala ancaman dan segala macem, tak perlu takut. Seumpama ada orang karena melakukan penegakan hukum , melakukan tindakan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, dilakukan upaya-upaya untuk dihilangkan, untuk direndahkan, dan lain-lain, percayalah semua yang menentukan itu Allah. Allah akan memberikan kemudahan, jangan takut," tegas Novel.
Bahkan, Novel memberikan semangat untuk teman-temannya sesama penegak hukum. Dia menegaskan bahwa menjadi seorang penyidik yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi memang risikonya sangat tinggi. Namun, risiko tinggi itu tak boleh menjadikan takut untuk melaksanakan tugas.
"Saya ingin himbau kepada penegak hukum lain dan yang punya integritas, tetap berani. Jadi saya memberikan semangat kepada teman-teman penegak hukum, baik dari polri, kejaksaan, hakim, dan penegak hukum lain, dan KPK tentunya, yang punya integritas tak perlu takut, masalah apapun hadapi. Kita punya Allah yang jauh lebih besar dari semua kekuatan," tegas penyidik senior KPK itu.
Mendikbud: Target UN Bukan Lagi Lulus 100 Persen, Tapi Jujur 100 Persen
Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Mendikbud, Anies Baswedan, mewanti-wanti kepada guru untuk menjaga integritas demi menjaga kualitas pendidikan. Saat ini, kata dia, target UN bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen. Para siswa harus dibekali sesuai kebutuhan jamannya, karena ke depan menjadi jujur bukan lagi hebat melainkan menjadi jujur adalah normal.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan kepada puluhan guru dari berbagai SLTP di Solo yang sedang mengambil soal UN yang dipusatkan di SMPN 10 Surakarta, Senin (4/5/2015) pagi.
Anies mengatakan mulai tahun ini, diterapkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang akan berfungsi untuk menjaga mutu pendidikan nasional. Menurutnya, faktor integritas akan terus didorong untuk menetapkan kejujuran sebagai modal dasar membangun karakter dan kualitas siswa. Target UN saat ini, kata dia, bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen.
Dia lalu mengambil contoh, pada masa tertentu dalam sejarah peradaban manusia perbudakan dianggap normal. Namun pelan-pelan ada upaya pemberantasan. Pada masa orang ingin memberantas perbudakan, banyak pihak menggagap perilaku itu tidak normal karena dinilai menolak tenaga kerja murah. Sekarang perbudakan bukan hanya salah secara hukum tetapi terhina secara kemanusiaan.
"Mungkin ada masa korupsi ada kalanya dianggap normal, namun sekarang korupsi bukan lagi hal normal dan harus diperangi. Nah, demikian juga dengan jujur. Dulu menjadi jujur dianggap hebat, tetapi sekarang jujur jangan lagi dianggap hebat. Karena ke depan jujur itu normal, justru orang akan heran kalau tidak jujur. Karena itu anak-anak kita harus dididik dengan kejujuran. Ke depan integritas nomor satu, kalau ini meleset maka semua lewat," lanjutnya.
Anies juga mewanti-wanti tiga hal kepada para guru selaku panitia UN. Tiga hal itu adalah mengetahui pos dengan detail, disiplin menjalankannya dengan baik, serta aktif melakukan komunikasi ke panitia lokal dan kalau perlu sampai panitia nasional jika menemukan kendala di lapangan.
Menurutnya, pelaku atau pengunggah soal UN SLTA ke situs Google beberapa waktu yang lalu adalah contoh oknum yang tidak melaksanakan tiga prinsip kerja tersebut. Jika dia disiplin dan sesuai aturan maka dia tidak akan melakukannya. Hal yang lebih buruk lagi, oknum itu adalah pengkhiatan amanah yang diberikan negara kepadanya.
"Dia mengkhianati ratusan ribu guru yang bekerja keras menjaga amanah. Yang dia terima itu bukan hanya sebuah soal ujian, melainkan amanah negara yang diberikan kepadanya untuk menjaga mutu dan kualitas generasi penerus. Sekali lagi kejujuran dan integritas adalah masa depan bangsa kita," tegasnya.
Solo - Mendikbud, Anies Baswedan, mewanti-wanti kepada guru untuk menjaga integritas demi menjaga kualitas pendidikan. Saat ini, kata dia, target UN bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen. Para siswa harus dibekali sesuai kebutuhan jamannya, karena ke depan menjadi jujur bukan lagi hebat melainkan menjadi jujur adalah normal.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan kepada puluhan guru dari berbagai SLTP di Solo yang sedang mengambil soal UN yang dipusatkan di SMPN 10 Surakarta, Senin (4/5/2015) pagi.
Anies mengatakan mulai tahun ini, diterapkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang akan berfungsi untuk menjaga mutu pendidikan nasional. Menurutnya, faktor integritas akan terus didorong untuk menetapkan kejujuran sebagai modal dasar membangun karakter dan kualitas siswa. Target UN saat ini, kata dia, bukan lagi lulus seratus persen melainkan jujur seratus persen.
Dia lalu mengambil contoh, pada masa tertentu dalam sejarah peradaban manusia perbudakan dianggap normal. Namun pelan-pelan ada upaya pemberantasan. Pada masa orang ingin memberantas perbudakan, banyak pihak menggagap perilaku itu tidak normal karena dinilai menolak tenaga kerja murah. Sekarang perbudakan bukan hanya salah secara hukum tetapi terhina secara kemanusiaan.
"Mungkin ada masa korupsi ada kalanya dianggap normal, namun sekarang korupsi bukan lagi hal normal dan harus diperangi. Nah, demikian juga dengan jujur. Dulu menjadi jujur dianggap hebat, tetapi sekarang jujur jangan lagi dianggap hebat. Karena ke depan jujur itu normal, justru orang akan heran kalau tidak jujur. Karena itu anak-anak kita harus dididik dengan kejujuran. Ke depan integritas nomor satu, kalau ini meleset maka semua lewat," lanjutnya.
Anies juga mewanti-wanti tiga hal kepada para guru selaku panitia UN. Tiga hal itu adalah mengetahui pos dengan detail, disiplin menjalankannya dengan baik, serta aktif melakukan komunikasi ke panitia lokal dan kalau perlu sampai panitia nasional jika menemukan kendala di lapangan.
Menurutnya, pelaku atau pengunggah soal UN SLTA ke situs Google beberapa waktu yang lalu adalah contoh oknum yang tidak melaksanakan tiga prinsip kerja tersebut. Jika dia disiplin dan sesuai aturan maka dia tidak akan melakukannya. Hal yang lebih buruk lagi, oknum itu adalah pengkhiatan amanah yang diberikan negara kepadanya.
"Dia mengkhianati ratusan ribu guru yang bekerja keras menjaga amanah. Yang dia terima itu bukan hanya sebuah soal ujian, melainkan amanah negara yang diberikan kepadanya untuk menjaga mutu dan kualitas generasi penerus. Sekali lagi kejujuran dan integritas adalah masa depan bangsa kita," tegasnya.
Legislator minta kasus Novel tempatkan pada prespektif hukum
Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah meminta semua pihak meletakkan kasus penangkapan tersangka Kompol Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri dalam perspektif hukum.
"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebu pada perspektif negara hukum. Hal serupa juga harus diperlakukan sama ketika ada anggota/Pimpinan Polri yang karena alasan hukum ditangkap oleh KPK sehingga tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru," kata Basarah dalam pesan singkat via BBM di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, jika penangkapan Novel Baswedan telah memenuhi unsur yang telah diatur dalam KUHAP maka penangkapan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK apalagi dijadikan benih konflik yang baru antara KPK dan Polri. Silahkan Polri memproses dengan cara-cara yang adil dan transparan," kata Bsarah.
Namun sebaliknya, jika Polri tidak memiliki alat bukti yang kuat menurut hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel maka seharusnya Polri segera membebaskannya.
"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan jika suatu hari karena alasan dan buktiibukti hukum yang kuat lalu KPK menangkap anggota/Pimpinan Polri yang diduga melakukan tindak pidana lalu dikatakan KPK ingin mengkriminalisasi dan melemahkan Polri, atau sebaliknya," kata politisi PDIP itu.
Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu menambahkan, dalam menyikapi kasus tersebut Presiden Joko Widodo juga hendaknya menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggunjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.
"Kalau Presiden tidak berpijak atas dasar hukum maka akan sulit bagi kita untuk menentukan parameter hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang muncul, ddalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita," demikian Basarah.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah meminta semua pihak meletakkan kasus penangkapan tersangka Kompol Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri dalam perspektif hukum.
"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebu pada perspektif negara hukum. Hal serupa juga harus diperlakukan sama ketika ada anggota/Pimpinan Polri yang karena alasan hukum ditangkap oleh KPK sehingga tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru," kata Basarah dalam pesan singkat via BBM di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, jika penangkapan Novel Baswedan telah memenuhi unsur yang telah diatur dalam KUHAP maka penangkapan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK apalagi dijadikan benih konflik yang baru antara KPK dan Polri. Silahkan Polri memproses dengan cara-cara yang adil dan transparan," kata Bsarah.
Namun sebaliknya, jika Polri tidak memiliki alat bukti yang kuat menurut hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel maka seharusnya Polri segera membebaskannya.
"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan jika suatu hari karena alasan dan buktiibukti hukum yang kuat lalu KPK menangkap anggota/Pimpinan Polri yang diduga melakukan tindak pidana lalu dikatakan KPK ingin mengkriminalisasi dan melemahkan Polri, atau sebaliknya," kata politisi PDIP itu.
Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu menambahkan, dalam menyikapi kasus tersebut Presiden Joko Widodo juga hendaknya menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggunjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.
"Kalau Presiden tidak berpijak atas dasar hukum maka akan sulit bagi kita untuk menentukan parameter hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang muncul, ddalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita," demikian Basarah.
Indonesia terlalu penting untuk Australia
Oleh Ella Syafputri
Perth (ANTARA News) - Dalam satu forum kerja sama geopolitik dan perdagangan internasional yang digelar di Perth, Australia Barat, Jumat, bahasan tentang ketegangan politik antara dua negara bertetangga Indonesia dan Australia menjadi salah satu topik kunci.
Eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia dua hari lalu telah memaksa Australia menaik duta besarnyaa dari Jakarta dan memicu desakan boikot terhadap Bali dan Indonesia.
Namun, apakah ini seburuk yang diberitakan koran-koran Australia?
Hadir dalam sesi yang dipandu jurnalis kawakan harian The Australian Paul Kelly itu tiga narasumber yang kompeten membahas ketegangan Indonesia-Australia pada forum "In The Zone 2015".
Stephen Smith (mantan menteri luar negeri dan Menteri Pertahanan Australia), Profesor Krishna Sen (peneliti politik dan media massa Indonesia) serta Gordon Flake (CEO Perth USAsia) memaparkan pandangannya dan strategi menghadapi ketegangan ini.
"Saya tidak percaya bila keputusan untuk mengeksekusi adalah sebuah serangan Indonesia terhadap Australia," ujar Stephen Smith yang juga Direktur Perth USAsia Centre.
Menurut akademisi Universitas Western Australia (UWA) itu, Australia sebagai negara dengan populasi sedikit harus mendekati negara-negara di kawasan seperti India, Tiongkok, Indonesia, ASEAN, dan Afrika demi kepentingan jangka panjang.
Pada 2050, Indonesia akan menjadi negara dengan populasi terbanyak keempat di dunia di bawah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.
"Bila hubungan kita tidak bagus dengan Indonesia, maka kelak ketika Indonesia menjadi pasar terbesar keempat di dunia, Australia tidak akan memperoleh keuntungan seperti yang kita punya sekarang," kata dia.
Secara hukum, lanjut dia, orang Indonesia melihat ini adalah masalah yang jelas. Hukum di Indonesia memang mengancam mati pengedar narkoba, sementara di Australia hukuman mati baru dihapuskan pada 1985 dan resmi menjadi pandangan politik nasional pada 1990-an.
Dalam satu wawancara pada 2012, Perdana Menteri Australia Tonny Abbott yang saat itu pemimpin partai oposisi, mengaku setuju dengan hukuman mati terhadap pembunuh massal, meskipun ia dan partainya tidak berencana menghidupkan kembali hukuman mati di Australia.
Saat itu Tonny Abbott berpandangan bahwa pembunuh berdarah dingin yang membunuh ratusan orang patut dihukum paling keras, yaitu hukuman mati.
Pandangan publik di Indonesia dan Australia tentang hukuman mati juga beragam, dan ini telah menjadi komoditas politik, baik buat politisi di Indonesia maupun di Australia.
"Saya perkirakan sekitar 25-30 persen orang di Indonesia tidak setuju dengan hukuman mati, dan banyak organisasi di Indonesia yang memperjuangkan penghapusan hukuman mati," ujar Krishna Sen yang adalah profesor kajian Indonesia dan Dekan Faculty of Arts UWA.
Tapi sekali lagi, publik Indonesia dan Australia itu sangat beragam. Menyamakan semua orang ke dalam satu pernyataan politik tidaklah bijak.
Sebagai Presiden yang baru, Joko Widodo memiliki pendekatan yang berbeda terhadap eksekusi mati bagi warga Australia. Berbeda dari peminpin pendahulunya, Soesilo Bambang Yudhoyono. "Kita harus pahami konteks latar belakang partai politik serta pandangan ekonomi ultranasionalisnya," ujar Krishna yang fasih berbahasa Indonesia ini.
Hal senada disampaikan Gordon Flake, warga Amerika Serikat yang memimpin pusat kajian kerja sama kawasan Amerika dan Asia berbasis di Perth.
"Ketika orang Australia protes mengapa pengumuman eksekusi mati dilakukan pada ANZAC Day, lalu muncul semacam nuansa nasionalime yang terbakar di sebagian hati orang Australia, saya tidak bisa memahami kenapa hal itu harus menjadi hal yang signifikan? Saya saja tidak tahu hari libur atau hari besar di Indonesia. Jadi kita harus melihat masalah ini dari konteks yang lebih besar," ujar Gordon.
Dari perspektif jangka panjang, Indonesia terlalu penting untuk diabaikan Australia.
Ketika melihat Indonesia, orang Amerika, Jepang, India, dan Tiongkok menatapnya sebagai "peluang", "peluang", dan "peluang", ujar pria yang berpuluh tahun terlibat dalam riset kajian Semenanjung Korea itu.
"Jumlah penduduk yang besar, dengan kelas menengah yang akan melampaui 100 juta pada 2050, Indonesia adalah pasar yang luar biasa besar," kata dia menjelaskan proyeksi pertumbuhan populasi dan pasar di Indonesia.
Khusus untuk kepentingan geopolitik dan perdagangan internasional, dalam 25 tahun ke depan, fokus Australia terhadap kawasan Indo-Pasifik adalah India, Indonesia, dan ASEAN.
Ekonomi, perdagangan, sumber daya alam, investasi, dan populasi, itu semua adalah peluang yang bisa dimanfaatkan Australia dari hubungan baik dengan Indonesia, tegasnya.
Ia mengaku, sebagian besar sumber ketegangan Indonesia-Australia akhir-akhir ini disebabkan oleh pemberitaan media massa dan reaksi publik. Persepsi yang berkembang adalah orang Australia hanya dihukum mati di Indonesia, padahal hukuman ini juga terjadi di Tiongkok.
"Dan saya akan sangat terkejut bila reaksinya akan sama bila hukuman mati ini dilakukan oleh Tiongkok," katanya.
Standar ganda yang tengah ditunjukkan oleh Australia ini juga menjadi poin yang harus diperbaiki.
"Kita harus menempatkan isu penghapusan hukuman mati sebagai salah satu agenda kerja sama bersama negara-negara yang lain, karena saat ini media di Indonesia mempertanyakan di mana Australia ketika negara-negara lain melakukan eksekusi mati terhadap non warga Australia?" timpal Krishna Sen.
Lebih lanjut ia menyarankan Australia harus mulai melihat kampanye penghapusan hukuman mati sebagai agenda kerja sama, dan agenda ini patut tercermin pada strategi bantuan-bantuan internasional, baik bilateral maupun multilateral.
"Jika Australia bisa memainkan (isu ini) dengan benar, maka Australia akan menjadi contoh atau model buat kawasan. Namun bila hanya berkutat di isu hukuman mati dan mengaitkannya dengan hubungan bilateral saja, maka jelas ini tidak akan berhasil," ujar Gordon.
Ketegangan Jakarta-Canberra dengan penarikan Duta Besar Australia dari Indonesia yang tidak dibalasa Indonesia adalah juga pembelajaran bagi politisi di Australia, kata dia.
Saat ini, orang Australia sedang beradaptasi dengan jenis demokrasi baru di Indonesia. Presiden Indonesia yang sekarang Joko Widodo, adalah orang yang bertindak berdasarkan opini publik, sangat berbeda dengan presiden sebelumnya yang kebijakannya sedikit banyak mendapat pengaruh dari politisi Australia.
"Australia terbiasa mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap politisi Indonesia. Tapi sekarang mereka bergerak berdasarkan opini publik, jadi di sinilah contoh bagaimana demokrasi bisa mempersulit diplomasi," kata Gordon.
Sebagai tetangga terdekat Indonesia, jauh lebih dekat dari pada Amerika Serikat, Australia tergolong kurang memahami, bahkan terkesan acuh terhadap masyarakat Indonesia.
"Ini adalah momen di mana pengertian di antara dua negara harus kembali diperbaiki agar menjadi lebih baik dan mendalam demi kepentingan bersama," tambah Gordon.
Oleh karena itu, sekali lagi, Indonesia tetap terlalu penting untuk diabaikan Australia.
Perth (ANTARA News) - Dalam satu forum kerja sama geopolitik dan perdagangan internasional yang digelar di Perth, Australia Barat, Jumat, bahasan tentang ketegangan politik antara dua negara bertetangga Indonesia dan Australia menjadi salah satu topik kunci.
Eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia dua hari lalu telah memaksa Australia menaik duta besarnyaa dari Jakarta dan memicu desakan boikot terhadap Bali dan Indonesia.
Namun, apakah ini seburuk yang diberitakan koran-koran Australia?
Hadir dalam sesi yang dipandu jurnalis kawakan harian The Australian Paul Kelly itu tiga narasumber yang kompeten membahas ketegangan Indonesia-Australia pada forum "In The Zone 2015".
Stephen Smith (mantan menteri luar negeri dan Menteri Pertahanan Australia), Profesor Krishna Sen (peneliti politik dan media massa Indonesia) serta Gordon Flake (CEO Perth USAsia) memaparkan pandangannya dan strategi menghadapi ketegangan ini.
"Saya tidak percaya bila keputusan untuk mengeksekusi adalah sebuah serangan Indonesia terhadap Australia," ujar Stephen Smith yang juga Direktur Perth USAsia Centre.
Menurut akademisi Universitas Western Australia (UWA) itu, Australia sebagai negara dengan populasi sedikit harus mendekati negara-negara di kawasan seperti India, Tiongkok, Indonesia, ASEAN, dan Afrika demi kepentingan jangka panjang.
Pada 2050, Indonesia akan menjadi negara dengan populasi terbanyak keempat di dunia di bawah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.
"Bila hubungan kita tidak bagus dengan Indonesia, maka kelak ketika Indonesia menjadi pasar terbesar keempat di dunia, Australia tidak akan memperoleh keuntungan seperti yang kita punya sekarang," kata dia.
Secara hukum, lanjut dia, orang Indonesia melihat ini adalah masalah yang jelas. Hukum di Indonesia memang mengancam mati pengedar narkoba, sementara di Australia hukuman mati baru dihapuskan pada 1985 dan resmi menjadi pandangan politik nasional pada 1990-an.
Dalam satu wawancara pada 2012, Perdana Menteri Australia Tonny Abbott yang saat itu pemimpin partai oposisi, mengaku setuju dengan hukuman mati terhadap pembunuh massal, meskipun ia dan partainya tidak berencana menghidupkan kembali hukuman mati di Australia.
Saat itu Tonny Abbott berpandangan bahwa pembunuh berdarah dingin yang membunuh ratusan orang patut dihukum paling keras, yaitu hukuman mati.
Pandangan publik di Indonesia dan Australia tentang hukuman mati juga beragam, dan ini telah menjadi komoditas politik, baik buat politisi di Indonesia maupun di Australia.
"Saya perkirakan sekitar 25-30 persen orang di Indonesia tidak setuju dengan hukuman mati, dan banyak organisasi di Indonesia yang memperjuangkan penghapusan hukuman mati," ujar Krishna Sen yang adalah profesor kajian Indonesia dan Dekan Faculty of Arts UWA.
Tapi sekali lagi, publik Indonesia dan Australia itu sangat beragam. Menyamakan semua orang ke dalam satu pernyataan politik tidaklah bijak.
Sebagai Presiden yang baru, Joko Widodo memiliki pendekatan yang berbeda terhadap eksekusi mati bagi warga Australia. Berbeda dari peminpin pendahulunya, Soesilo Bambang Yudhoyono. "Kita harus pahami konteks latar belakang partai politik serta pandangan ekonomi ultranasionalisnya," ujar Krishna yang fasih berbahasa Indonesia ini.
Hal senada disampaikan Gordon Flake, warga Amerika Serikat yang memimpin pusat kajian kerja sama kawasan Amerika dan Asia berbasis di Perth.
"Ketika orang Australia protes mengapa pengumuman eksekusi mati dilakukan pada ANZAC Day, lalu muncul semacam nuansa nasionalime yang terbakar di sebagian hati orang Australia, saya tidak bisa memahami kenapa hal itu harus menjadi hal yang signifikan? Saya saja tidak tahu hari libur atau hari besar di Indonesia. Jadi kita harus melihat masalah ini dari konteks yang lebih besar," ujar Gordon.
Dari perspektif jangka panjang, Indonesia terlalu penting untuk diabaikan Australia.
Ketika melihat Indonesia, orang Amerika, Jepang, India, dan Tiongkok menatapnya sebagai "peluang", "peluang", dan "peluang", ujar pria yang berpuluh tahun terlibat dalam riset kajian Semenanjung Korea itu.
"Jumlah penduduk yang besar, dengan kelas menengah yang akan melampaui 100 juta pada 2050, Indonesia adalah pasar yang luar biasa besar," kata dia menjelaskan proyeksi pertumbuhan populasi dan pasar di Indonesia.
Khusus untuk kepentingan geopolitik dan perdagangan internasional, dalam 25 tahun ke depan, fokus Australia terhadap kawasan Indo-Pasifik adalah India, Indonesia, dan ASEAN.
Ekonomi, perdagangan, sumber daya alam, investasi, dan populasi, itu semua adalah peluang yang bisa dimanfaatkan Australia dari hubungan baik dengan Indonesia, tegasnya.
Ia mengaku, sebagian besar sumber ketegangan Indonesia-Australia akhir-akhir ini disebabkan oleh pemberitaan media massa dan reaksi publik. Persepsi yang berkembang adalah orang Australia hanya dihukum mati di Indonesia, padahal hukuman ini juga terjadi di Tiongkok.
"Dan saya akan sangat terkejut bila reaksinya akan sama bila hukuman mati ini dilakukan oleh Tiongkok," katanya.
Standar ganda yang tengah ditunjukkan oleh Australia ini juga menjadi poin yang harus diperbaiki.
"Kita harus menempatkan isu penghapusan hukuman mati sebagai salah satu agenda kerja sama bersama negara-negara yang lain, karena saat ini media di Indonesia mempertanyakan di mana Australia ketika negara-negara lain melakukan eksekusi mati terhadap non warga Australia?" timpal Krishna Sen.
Lebih lanjut ia menyarankan Australia harus mulai melihat kampanye penghapusan hukuman mati sebagai agenda kerja sama, dan agenda ini patut tercermin pada strategi bantuan-bantuan internasional, baik bilateral maupun multilateral.
"Jika Australia bisa memainkan (isu ini) dengan benar, maka Australia akan menjadi contoh atau model buat kawasan. Namun bila hanya berkutat di isu hukuman mati dan mengaitkannya dengan hubungan bilateral saja, maka jelas ini tidak akan berhasil," ujar Gordon.
Ketegangan Jakarta-Canberra dengan penarikan Duta Besar Australia dari Indonesia yang tidak dibalasa Indonesia adalah juga pembelajaran bagi politisi di Australia, kata dia.
Saat ini, orang Australia sedang beradaptasi dengan jenis demokrasi baru di Indonesia. Presiden Indonesia yang sekarang Joko Widodo, adalah orang yang bertindak berdasarkan opini publik, sangat berbeda dengan presiden sebelumnya yang kebijakannya sedikit banyak mendapat pengaruh dari politisi Australia.
"Australia terbiasa mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap politisi Indonesia. Tapi sekarang mereka bergerak berdasarkan opini publik, jadi di sinilah contoh bagaimana demokrasi bisa mempersulit diplomasi," kata Gordon.
Sebagai tetangga terdekat Indonesia, jauh lebih dekat dari pada Amerika Serikat, Australia tergolong kurang memahami, bahkan terkesan acuh terhadap masyarakat Indonesia.
"Ini adalah momen di mana pengertian di antara dua negara harus kembali diperbaiki agar menjadi lebih baik dan mendalam demi kepentingan bersama," tambah Gordon.
Oleh karena itu, sekali lagi, Indonesia tetap terlalu penting untuk diabaikan Australia.
DKI pastikan soal UN SMP tidak bocor
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak akan terjadi kebocoran naskah soal selama berlangsungnya Ujian Nasional untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP), yakni mulai tanggal 4 hingga 7 Mei 2015.
"Karena pengiriman serta pendistribusian dokumen soal UN dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 12 personel," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, apabila pengamanan naskah soal di tingkat provinsi dilakukan oleh sebanyak 12 personel dari Polda Metro Jaya, maka hal tersebut berbeda dengan pengamanan naskah soal UN untuk tingkat rayon.
"Pada tingkat rayon, pengamanan soal UN dikawal oleh polres masing-masing wilayah, sesuai jumlah sub rayon. Setiap rayon akan dikawal oleh satu orang polisi. Jadi, ada tujuh rayon SMP yang akan dikawal oleh tujuh aparat kepolisian," ujar Sopan.
Kemudian, dia menuturkan penjagaan naskah soal UN pada tingkat sub rayon akan dilakukan oleh polsek, sehingga masing-masing sub rayon akan dijaga oleh dua personel polisi.
"Artinya, akan ada sebanyak 46 anggota polisi yang menjaga sebanyak 23 sub rayon SMP di wilayah DKI Jakarta. Dengan cara demikian, soal-soal UN SMP pada tahun ini dipastikan tidak bocor," tutur Sopan.
Untuk menjaga keabsahan soal-soal UN, dia mengungkapkan selain dijaga ketat oleh polisi, pihaknya juga melakukan pemindaian (scan) lembar jawaban untuk jenjang SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Paket B atau WUSTHA.
Sementara itu, pendistribusian naskah soal UN SMP di Jakarta dilakukan di lima lokasi, antara lain SMP Negeri 216 untuk wilayah Jakarta Pusat, Kantor Dinas Pendidikan DKI untuk Jakarta Selatan, SMP Negeri 255 untuk Jakarta Timur, SMP Negeri 45 untuk Jakarta Barat dan SMP Negeri 30 untuk Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu.
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak akan terjadi kebocoran naskah soal selama berlangsungnya Ujian Nasional untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP), yakni mulai tanggal 4 hingga 7 Mei 2015.
"Karena pengiriman serta pendistribusian dokumen soal UN dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 12 personel," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, apabila pengamanan naskah soal di tingkat provinsi dilakukan oleh sebanyak 12 personel dari Polda Metro Jaya, maka hal tersebut berbeda dengan pengamanan naskah soal UN untuk tingkat rayon.
"Pada tingkat rayon, pengamanan soal UN dikawal oleh polres masing-masing wilayah, sesuai jumlah sub rayon. Setiap rayon akan dikawal oleh satu orang polisi. Jadi, ada tujuh rayon SMP yang akan dikawal oleh tujuh aparat kepolisian," ujar Sopan.
Kemudian, dia menuturkan penjagaan naskah soal UN pada tingkat sub rayon akan dilakukan oleh polsek, sehingga masing-masing sub rayon akan dijaga oleh dua personel polisi.
"Artinya, akan ada sebanyak 46 anggota polisi yang menjaga sebanyak 23 sub rayon SMP di wilayah DKI Jakarta. Dengan cara demikian, soal-soal UN SMP pada tahun ini dipastikan tidak bocor," tutur Sopan.
Untuk menjaga keabsahan soal-soal UN, dia mengungkapkan selain dijaga ketat oleh polisi, pihaknya juga melakukan pemindaian (scan) lembar jawaban untuk jenjang SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Paket B atau WUSTHA.
Sementara itu, pendistribusian naskah soal UN SMP di Jakarta dilakukan di lima lokasi, antara lain SMP Negeri 216 untuk wilayah Jakarta Pusat, Kantor Dinas Pendidikan DKI untuk Jakarta Selatan, SMP Negeri 255 untuk Jakarta Timur, SMP Negeri 45 untuk Jakarta Barat dan SMP Negeri 30 untuk Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu.
Sabtu, 02 Mei 2015
Meski Keberatan dengan Kasusnya, Novel Siap Hadapi Proses Hukum
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ingin kasus yang menjeratnya diselesaikan dengan tuntas. Dia pun siap mengikuti proses hukum yang berjalan setelah dia sempat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Tuduhan yang disampaikan kepada saya, saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh saya siap menghadapi," kata Novel dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/5/2015). Novel didampingi oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan staf Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Novel siap menaati segala peraturan karena ia pun juga penyidik. Meski begitu, dia tetap merasa ada kejanggalan dalam penangkapannya.
"Saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap mengahdapi segala proses yang dilakukan," ujarnya.
Novel ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari. Dia menyatakan protes atas tindakan tersebut.
"Adapun atas tindakan yang terjadi kemaren, saya juga menyatakan protes dan keberatan. Itu tindakan yang berlebihan," ucapnya.
"Poinnya itu yang perlu saya sampaikan dan perlu diketahui publik bahwa saya pada dasarnya segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dalam proses hukum, saya siap. Intinya itu," pungkas Novel.
Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu.
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ingin kasus yang menjeratnya diselesaikan dengan tuntas. Dia pun siap mengikuti proses hukum yang berjalan setelah dia sempat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Tuduhan yang disampaikan kepada saya, saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh saya siap menghadapi," kata Novel dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/5/2015). Novel didampingi oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan staf Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Novel siap menaati segala peraturan karena ia pun juga penyidik. Meski begitu, dia tetap merasa ada kejanggalan dalam penangkapannya.
"Saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap mengahdapi segala proses yang dilakukan," ujarnya.
Novel ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari. Dia menyatakan protes atas tindakan tersebut.
"Adapun atas tindakan yang terjadi kemaren, saya juga menyatakan protes dan keberatan. Itu tindakan yang berlebihan," ucapnya.
"Poinnya itu yang perlu saya sampaikan dan perlu diketahui publik bahwa saya pada dasarnya segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dalam proses hukum, saya siap. Intinya itu," pungkas Novel.
Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu.
Kapolri: penahanan Novel ditangguhkan
Pewarta: Anita Permata De
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.
"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.
Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.
Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.
Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.
Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.
Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.
Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya.
Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.
Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.
Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangguhkan.
"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.
Novel yang sudah tiba kembali ke Jakarta, rencananya akan diserahkan ke pimpinan KPK.
Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa.
Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. "Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.
Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.
Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.
Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya.
Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.
Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi.
Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.
Langganan:
Postingan (Atom)