Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu 
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak 
mentah tahun 2008-2010. Untuk penyelidikan selanjutnya, Bareskrim akan 
bekerja sama dengan KPK dan PPATK.
"KPK akan melakukan supervisi 
dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus 
Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta
 Pusat, Rabu (6/5/2015).
Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini
 telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim 
Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan 
kasus korupsi tersebut.
"(Kasus penjualan kondensat) Sudah 
ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan 
Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan,
 kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang
 telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya. 
Kasus ini 
diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan 
kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan 
kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin
 Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini 
polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang 
mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan 
ini," ujar Victor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim 
Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, 
nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat 
data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar