BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Mei 2015

Geledah Rumah Novel, Polri Klaim Tak Ada yang Salah

Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Syaefullah

VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, semua tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dan peraturan. Menurut dia, tak mungkin polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat resmi.
Ia menanggapi datar pernyataan Novel, bahwa barang atau benda yang disita dari rumahnya tak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya. Misalnya, telepon seluler milik anaknya, fotokopi kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
Penggeledahan maupun penyitaan barang, kata Waseso, adalah sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani kasus Novel. Penyidik kemudian memeriksa ulang relevansi barang-barang yang disita dengan perkara. Kalau ada yang dinilai tak ada kaitan, penyidik pasti akan mengembalikan.
"Nanti kita teliti, ya. Kalau tidak ada hubungan akan kita kembalikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2015.
Kabareskrim menjelaskan, mengenai kepemilikan rumah Novel Baswedan berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, ada empat rumah. "Kita kerja atas dasar info yang kita terima. Ada empat tempat yang suka disinggahi Novel, tempat itu yang diikuti. Jika akhirnya satu, maka ya sudah kita awasi," ujarnya berdalih.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2015. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang milik Novel dan keluarganya. Keluarga Novel memprotes penyitaan itu karena tidak ada kaitan dengan kasus Novel yang terjadi pada tahun 2004.
"Yang dibawa ada banyak, ada 22 item. Kebayakan, menurut kami, itu barang-barang yang tidak relevan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Pak Novel," ujar Usman Hamid, perwakilan keluarga sekaligus tim kuasa hukum Novel, Sabtu, 2 Mei 2015.

Barang-barang yang disita penyidik adalah sebagai berikut:

1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

Kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar: