BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 28 Juli 2013

Menkumham Asingkan Gembong Narkoba Freddy Budiman

Oleh: Agus Rahmat

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin akan mengasingkan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika Cipinang, Jakarta.

Gembong narkoba Freddy, bebas menggunakan narkoba dan berhubungan seks dengan seorang perempuan di dalam Lapas. Hal itu terungkap dari pengakuan model seksi Vanny Rossyane (22) yang mengaku sering berhubungan badan dengan Freddy di dalam lapas.

"Siapapun yang terlibat termasuk warga binaan itupun juga sudah ada aturan-aturan yang mengatur langkah-langkah disiplin. Tetapi langkah awal akan saya lakukan adalah mengasingkan," jelas Amir di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Amir menjelaskan, apa yang dilakukan Freddy adalah bentuk pelanggaran. Akibat terbongkarnya hal ini, Kalapas Cipinang dicopot dari jabatannya. "Saya akan minta yang bersangkutan diasingkan sejauh mungkin. Kalau bisa ke tempat-tempat yang tingkat pengawasan yang maksimal," jelasnya.

Namun, hukuman disiplin ini tidak akan mempengaruhi proses hukum Freddy yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijatuhi hukuman mati. "Walaupun diasingkan kan prosesnya tidak akan tertutup apakah proses tindakan disiplin maupun dimana proses hukum sendiri," tandasnya.

Freddy adalah gembong narkoba yang mempunyai 1.412.476 butir ektasi dari Cina. Ekstasi ini ditempatkan di sebuah kontainer. Dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Freddy dijatuhi hukuman mati. [mvi]

Soal Lapas Cipinang, Sikap Menkumham Tepat

INILAH.COM, Jakarta - Pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Cipinang Jakarta, Thurman Saud Hutapea akibat bebasnya napi Freddy Budiman membawa masuk perempuan ke dalam lapas, dinilai tepat.

Pada Kamis (25/7/2013), Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin resmi mencopot Thurman.

"Kita mendukung langkah tegas Menkumham dalam menertibkan hal tersebut. Memang tidak mudah menuntaskan masalah ini karena sudah menjadi praktek nyata di lapas sejak lama," jelas Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum) Gede Pasek Suardika kepada INILAH.COM, Minggu (28/7/2013).

Pasek mengatakan, memang standar hidup di lapas sangat tinggi. Jauh lebih tinggi dari kehidupan di luar lapas. Kondisi ini terus terjadi dan belum berubah.

"Sudah menjadi rahasia umum, biaya hidup di lapas jauh lebih mahal daripad adi luar. Meskipun semuanya sudah ditanggung negara," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Lanjutnya, penghuni lapas dalam hal ini Freddy juga bisa dikenai sanksi. Pasek mengaku bisa saja seperti yang diinginkan Menkumham yakni diasingkan. Walau, tidak akan bisa merubah perilaku dalam waktu yang lama.

"Bisa saja. Tapi itukan hanya sifatnya kasuistik. Belum menuntaskan mental dan rusaknya sistem pemasyarakatan yang ada," katanya.

Menurutnya, perlu perbaikan yang menyeluruh. Sistem dan mental menjadi faktor utama yang harus dirubah.

"Penyehatan manajemen, perbaikan mental, pengawasan melekat dan suasana lapas yang sehat perlu ditata dengan maksimal dan komprehensif," jelas Pasek.

Pencopotan Thurman terkait dengan adanya keistimewaan yang diberikan kepada napi gembong narkoba, Freddy Budiman. Hal ini terungkap ketika seorang model sexy Vanny Rossyane (22) mengaku sering berhubungan badan dengan Freddy di lapas.

Freddy adalah gembong yang mempunyai 1.412.476 butir ektasi dari Cina. Ekstasi ini ditempatkan di sebuah kontainer. Dari persidangan di PN Jakarta Barat, Freddy dijatuhi hukuman mati. [gus]

Sabtu, 27 Juli 2013

Hentikan Menganggap Hakim Agung Sebagai Wakil Tuhan!

Laporan: Fayaddh Abubakar
 
RMOL. Transaksi suap di Mahkamah Agung seolah menjadi hal lumrah lantaran pemikiran lama masyarakat terhadap para penjabat hakim agung.

Jika ingin memberantas mafia peradilan, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang harus menjadi pusat perhatian. Di gedung Mahakamah Agung itu tidak ada transparansi. Bahkan untuk sidang pun belum sepenuhnya terbuka untuk umum.

"Yang jadi masalah adalah bahwa hakim agung itu boleh seenaknya melanggar undang-undang," ungkap anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Nudirman menjelaskan, pelanggaran peraturan kerap dilakukan oleh banyak hakim agung. Sementara, masyarakat punya penilaian yang terjebak dalam suasana penjajahan Belanda, di mana pihak-pihak penegak hukum, yakni hakim, jaksa dan polisi, dianggap tidak pernah berbuat salah.

Menurutnya, sebutan "wakil Tuhan" kepada para hakim agung adalah produk dari pemikiran lama abad ke-16. Padahal, di negara maju sebutan itu tak berlaku lagi pada para hakim.

"Makanya hakim agung kita tidak takut dihukum karena mereka merasa benar," lanjutnya.

Akibat hal itu, menurut politisi fraksi Golkar ini, proses pemberantasan mafia hukum dan segala hal yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia tidak kunjung alami kemajuan.

"Kalau itu dibiarkan, penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah terlaksana sampai hari kiamat," tutup Nudirman. [ald]
 

Kata politisi ini, KPK gelar operasi kelas teri

Pewarta: Zul Sikumbang


Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi kelas teri dengan menangkap pengacara berinisial MCB.

"Yang seharusnya mereka (KPK) lahap adalah kasus BLBI, Bank Century ataupun Hambalang," kata Aboe Bakar di Jakarta, Jumat.

Sembari kukuh menyebut KPK menggelar operasi kelas teri, Aboe menyarankan KPK lebih baik menjadi organ pemicu dalam pemberantasan korupsi seperti yang disebutnya dikehendaki UU KPK.

"Biarlah kasus-kasus teri seperti ini ditangani oleh penyidik Polsek atau Polres, akan lebih baik bila KPK fokus pada mega skandal yang mempengaruhi makro ekonomi, karena disinilah kelas KPK sebenarnya," kata dia.

Politis Partai Keadilan Sejahtera ini mengakui persoalan korupsi sudah begitu sistemik di negara ini sehingga diperlukan bukan sekadar fungsi penindakan, namun juga fungsi pencegahan.

"Namun fungsi ini tidak akan bisa berhasil bila tidak dilakukan dengan membuat desains kebijakan birokrasi yang kredibel," kata dia, yaitu sistem birokrasi yang tidak koruptip.

Kamis kemarin, setelah menangkap seorang pegawai MA berinisial DS, berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di Mahkamah Agung, KPK menangkap MCB di satu kantor pengacara di Jakarta Pusat.

"Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

Taufik: Advokat Salah Satu Aktor Mafia Peradilan

Oleh: Ajat M Fajar

 INILAH.COM, Jakarta - Penangkapan anak buah pengacara Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi profesi advokat.

Aktivis anti korupsi, Taufik Basari menilai, dalam praktik mafia peradilan advokat menjadi salah satu aktor yang terlibat selain Polisi dan Jaksa.

"Advokat salah satu aktor dalam praktek mafia peradilan. Selain dari polisi, jaksa, hakim. Pengacara termasuk juga markusnya. Ini adalah aktor-aktor yang aktif mengatur bagaimana suatu perkara bisa dibuat transaksi," ujar Taufik didalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Dia menjelaskan, dalam praktik mafia peradilan dan mafia kasus terdiri dari dua unsur. Pertama ada unsur permintaan dan ada unsur pemberi. "Jadi dimasing-masing saling berperan. Kalau misalnya yang satu pasif, yang lain aktif dan sebaliknya," katannya.

Taufik mengatakan, pemberian uang dari advokat kepada hakim atau jaksa sebenarnya tidak diperbolehkan meski nilainya kecil tetap dilarang. Bahkan pemberian itu bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

"Uang segitu kecil untuk hakim agung, artinya bisa dikembangkan, ini kemana. Dan juga praktek pola mafia hukum yang tidak sekedar perkara tapi juga dalam hal investasi. Investaasi ibaratnya seseorang pengacara dia berinvestasi pada oknum pejabat kejaksaan, kepolisian sampia pada pejabat-pejabat di pengadilan," tandasnya.[bay]

Bantah Suap, Mario Beri Uang Untuk THR Pegawai MA

Oleh: Ajat M Fajar

 INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Mario Carmelio Bernando, Tommy Sihotang membantah jika kliennya memberikan uang kepada pegawai Mahmakah Agung (MA), untuk suap dalam kasus Djoko Susilo.

"Saya pastikan itu bukan suap, Mario itu bukan pengacara dari Djoko susilo. Dan yang dikasih itu pegawai MA, masa untuk tiga hakim Rp80 juta. Mana ada hakim yang mau nerima masing-masing Rp20-25 juta. Bisa saja untuk THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Tommy disela-sela diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Dia menegaskan, dalam kasus pemberian uang dari Mario kepada pegawai MA tidak terkait pengurusan kasus yang sedang ditangai oleh Kantor pengacara Hotma Sitompoel yakni kasus simulator SIM.

"Pak Hatma saya pastikan ini tidak tahu apa-apa," tegasnya.

Tommy mengatakan, misalnya uang diberikan untuk mengurus sebuah kasus apalagi kasus Simulator SIM, maka nominal itu terlalu kecil. "Uang itu terlalu kecil untuk mengurus kasus," tandasnya.[bay

Suap dari Rekan Hotma untuk Amankan Perkara Penipuan di MA

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap dari rekan Hotma, Mario C Bernardo ke pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Apa kasusnya?

Informasi yang dikumpulkan, Sabtu (27/7/2013), KPK mengendus adanya sebuah kasus penipuan dengan terdakwa bernama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Dirut PT Sumber Kalsium Pratama. Berkas kasasi dengan nomor registrasi 521K/PID/2013 ini diajukan oleh kejaksaan negeri. Perkara penipuan tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga hakim agung menangani perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 April 2013 ini. Mereka adalah Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh sebagai anggota majelis serta Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis.

Saat Djodi ditangkap KPK, penyidik menemukan uang sebanyak Rp 78 juta yang diduga berasal dari kantor Hotma Sitompoel and Associates. KPK menyakini uang itu diserahkan oleh Mario C Bernardo, terkait perkara yang kini berada di tingkat kasasi.

Namun Gayus sendiri mengaku tidak pernah mengetahui dan mengenal Djodi. Ia berencana memeriksa perkara yang dimaksud secepatnya.

"Saya belum tahu tentang kaitan dengan hal tersebut. Saya tidak kenal dengan pihak-pihak yang disebutkan. Tentang perkara yang katanya saya tangani, akan saya cek pada hari Senin (29/7) nanti," ujar Gayus saat dihubungi terpisah.

Mungkinkah Seorang Djodi Supratman Mampu Urus Kasus di MA?

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Seorang pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman diciduk KPK karena kedapatan menerima suap dari rekan Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo untuk mengurusi kasus di tingkat kasasi. Mungkinkah Djodi bisa seorang diri bermain di kasus ini?

Siapa Djodi? Sebelumnya Djodi adalah seorang satpam di MA. Tahun 2009 lalu, ia diangkat menjadi staf di Diklat MA di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Gaji Djodi sekitar Rp 3-4 juta per bulan.

Dalam perjalanan kariernya, Djodi tak pernah menduduki jabatan tertentu. Di MA, Djodi bekerja sebagai petugas pengiriman surat persiapan diklat pegawai dan administrasi, dan bukan mengurus perkara.

Atasan Djodi adalah Kabag Manajemen Pimpinan Diklat Edi Yulianto. Kemudian di atasnya ada Kepala Badan Diklat Siti Nurjanah.

Dengan posisi serta peran yang dijalankan di MA, jadi mungkinkah Djodi bermain sendiri? Hingga saat ini KPK masih menilai belum ada pihak lain yang dicurigai.

"Tapi tidak tertutup kemungkinan dia bermain juga," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu (27/7/2013).

Benar atau tidaknya kecurigaan itu akan segera diketahui KPK. Lembaga antikorupsi ini sudah berjanji akan fokus menangani perkara yang kembali menampar wajah hukum Indonesia.

"Kan nanti bakal ada yang diperiksa, sejauh mana temuannya nanti penyidik dalam proses penyidikan," tegas Johan.

Sebelumnya rekan Hotma, Mario C Bernardo ditangkap KPK di kantor itu, Kamis (25/7). Mario ditangkap terkait dugaan memberikan suap kepada pegawai MA bernama Djodi Supratman. Suap itu diduga untuk pengamanan kasus di MA. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Awas! Banyak Balok Kayu di KM 19 Tol Cikampek Arah Bandung

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Bagi Anda yang hendak melintas menuju Bandung melalui Tol Cikampek harap berhati-hari, tepatnya di KM 19. Ada banyak bongkahan balok yang tergeletak di jalur itu.

"Kami dapat laporan dari beberapa pengguna, ada banyak balok kayu informasinya," kata petugas komunikasi Jasa Marga, Novi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2013).

Balok-balok kayu itu berukuran cukup besar di sepanjang jalur dua. Jatuhnya balok itu memanjang, terjadi sejak KM 19-22, tepatnya di kawasan Tambun.

"Kayaknya jatuh dari truk," lanjutnya.

Novi belum mendapat informasi jenis truk pengangkut kayu itu. Namun petugas sudah ada di lokasi untuk membersihkan jalur.

"Tidak ada kemacetan karena masih pagi," tegasnya.

Ingin Ajukan Permohonan Bantuan Hukum? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Endro Cahyo - detikNews

Jakarta - Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah mendapatkan verifikasi dari Kemenkum HAM untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Anda mau mendapatkan bantuan, catat syarat-syarat yang harus dipenuhi ini.

"Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 jo. PP Nomor 42 Tahun 2013, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat sebelum nantinya kita bisa membantu mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi.

Hal itu disampaikan Wicipto dalam acara 'Rakernas Pemberian Bantuan Hukum, Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Anda ingin mengajukan permohonan bantuan? Penuhi dulu syarat-syarat berikut ini:

1. Mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan.

2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

(mok/mok)

Jumat, 26 Juli 2013

KPK Geledah Kantor Pengacara Hotma Sitompul

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor pengacara kondang Hotma Sitompoel di Jalan Marthapura, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013) malam ini.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan pemberian uang suap yang dilakukan pegawainya, Mario C bernando terhadap pegawai Diklat MA Djodi Supratman.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo benarkan penyidik KPK sedang makukan penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel. "Ya, sedang dilakukan penggeledahan," kata Johan, Jumat (26/7/2013) malam.

Menurut Johan Penyidik yang berangkat berjumlah belasan orang dan berangkat dari KPK beberapa waktu lalu. "sekarang baru sampai di sana," sambung Johan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB, kemarin. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari itu juga.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pihaknya telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Diduga uang itu terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

KPK kemudian menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [mes]

Polri Siap Tindak Warga Aceh yang Kibarkan Bulan-Bintang

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Pemerintah melansir payung hukum yang melarang keras warga di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengibarkan bendera Bulan-Bintang. Bendera ini menjadi kontroversi karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Akan kita tindak," kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).

Menurut jenderal bintang tiga yang segera pensiun per 1 Agustus 2013 ini, sudah ada dasar hukum yang mengatur mengenai bendera atau lambang yang dilarang negara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyebut tiga payung hukum yang menegaskan larangan itu.

"Kalau ada yang mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar Peraturan Pemerintah. Sanksinya nanti dilihat," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Meski demikian Gamawan tidak menganggap apa yang dilakukan oleh warga Aceh tidak mengancam terhadap kedaulatan NKRI.

Gamawan meminta agar semua pihak cooling down dan duduk bersama membahas masalah qanun Aceh. "Nanti tanggal 31 Juli dibahas lagi di Kemendagri. Pak Gubernur Aceh juga hadir," terangnya.

SBY: Hati-hatilah KPK dalam Menetapkan Tersangka

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Presiden SBY mengingatkan kepada KPK agar berhati-hati menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara yang sedang ditangani.

"Maka berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena setelah itu bablas sampai dengan pengadilan," ujar SBY.

Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.

Berbeda dengan KPK, institusi Polri dan Kejaksaan bisa menghentikan perkara jika persyaratannya tidak mencukupi. SBY juga pernah mendengar
bahwa ada perkara di KPK yang mengharuskan terdakwanya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

"Dulu semua dinyatakan bersalah, tapi pernah ada satu kasus kalau saya tidak salah dinyatakan bebas," imbuhnya.

SBY juga meminta semua pihak respek dan memberi penghormatan yang tinggi kepada proses hukum yang berjalan di KPK dan MK. Sebab kedua
lembaga tersebut memiliki lingkup kekuasaan yang besar.

"Ditangan kedua lembaga itu, maka kekuasaan itu dijalankan dengan benar, penuh amanah, dan tanggungjawab," tutupnya.

Pengacara Rekan Hotma dan Pegawai MA Ditahan di Rutan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - KPK menetapkan pengacara rekan Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di Rutan KPK.

"Mereka ditahan di rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Bambang menegaskan pemeriksaan intensif akan terus dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Mario dan Djodi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendalami kasus.

"Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," tegas Bambang.

KPK menangkap Djodi dan Mario setelah ada transaksi penyerahan uang di kantor Hotma Sitompoel and Associates. Uang Rp 78 juta disita di tas Djodi. Tak hanya itu, ada Rp 50 juta yang diamankan dari rumah Djodi.

Tim KPK meyakini uang terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.

MA Berhentikan Sementara Pegawainya yang Ditangkap KPK

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Djodi Supratman, staf Diklat MA yang ditangkap KPK karena menerima uang dari pengacara Mario C Bernado. Hingga kini lembaga ini belum mengetahui kasus apa yang dihadapi Djodi.

"Dia diberhentikan sementara karena PNS, jadi pemberhentiannya sesuai UU Kepegawaian. Jadi diajukan dulu. Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan lainnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Ridwan mengatakan, Badan Pengawasan (Banwas) akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, apalagi sudah ada yang ditangkap. "Banwas akan turun, kalau di daerah biasanya kita menurunkan tim pengawas dari pengadilan tinggi," katanya.

Saat ditanya apakah Djodi merupakan kurir, Ridwan mengaku belum mengetahui perkara apa yang dihadapi Djodi. "Sampai saat ini kita belum tahu perkara apa yang bersangkutan ditangkap. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK, karena yang bersangkutan ditangkap diikuti penahanan," katanya.

Ridwan menjamin MA akan kooperatif dengan KPK. Mengenai adanya pihak lain yang terlibat kasus ini, Ridwan meminta agar menunggu bersabar. "Kalau ada pihak lain ya kita tunggu saja. Tentunya MA selalu kooperatif dengan KPK. Kita selesaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," katanya.

Mengenai kedekatan staf dengan pengacara, Ridwan mengatakan pengacara jarang datang ke MA. "Kita tidak langsung seperti pengadilan negeri, jadi pengacara jarang ke sini, berkas yang masuk, berkas pun masuk melalui Pengadilan Tinggi, di sini hanya memeriksa berkas," katanya.

Djodi tercatat sebagai pegawai golongan 3C di MA dan bekerja sebagai staf di Diklat MA di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Gaji Djodi Rp 3-4 juta per bulan. Awalnya Djodi adalah satpam
di MA sebelum menjadi staf di Diklat MA.

Suap Pegawai MA, KPK Bidik Bos Mario dan Djodi

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pihak lain yang terkait kasus staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dan anak buah pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardio, dalam sebuah operasi tangkap tangan kemarin siang.

"Ini masih dikembangkan. Tim penyidik masih berada di lapangan," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (26/7/2013).

Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB. Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang Rp 80 juta dari operasi penangkapan tersebut.

Diduga uang itu diberikan kepada Djodi terkait penanganan sebuah perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung. Djoko dan Mario sampai saat ini sedang menjalani pemeriksaan intens di KPK. Status mereka apakah ditetapkan menjadi tersangka atau tidak bakal diumumkan setelah menjalani pemeriksaan 1 kali 24 jam.

Johan Budi belum bisa memastikan apakah satuan tugas bakal menangkap lagi pihak lain yang diduga terlibat. Menilik dari hasil penangkapan diduga masih ada atasan Mario dan Djodi yang sedang dibidik KPK.
"Sekarang masih dikembangkan," ungkap Johan. [rok]

Johan Budi Persilakan Hotma Sitompoel Laporkan Satgas KPK ke Polisi

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan advokat Hotma Sitompoel melaporkan penyidik menangkap anak buahnya, Mario C. Bernard siang tadi di sebuah kantor pengacara di Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) ke Kepolisian.

"Silakan saja dia (Hotma Sitompul) bicara begitu. Kan dia tidak ada di lapangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sesaat tadi.

Johan tegaskan, dalam melakukan penangkapan terhadap anak buah Hotma itu pihaknya sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar dalam proses penangkapan itu.

"Kalau tidak sesuai prosedur silahkan saja laporkan," ternangnya.

Selain melakukan penangkapan terhadap anak buah Hotma, KPK juga melakukan penangkapan terhadap oknum Mahkamah Agung yang diketahui bernama Djodi Supratman. Dia ditangkap di atas ojek yang ditumpanginya. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim dari KPK.

"DS sampai di KPK Jam 13.30 WIB. Sementara MCB jam 14.30," demikian Johan sembari mengatakan tidak ada perlawanan dalam penangkapan keduanya. [zul]

Bebas, Peretas Situs SBY Direkrut Mabes

 Jpnn
JEMBER - Setelah enam bulan menghuni jeruji besi, Wildan Yani Ashari akhirnya menghirup udara bebas kemarin pagi (25/7). Terpidana peretas situs pribadi SBY itu keluar dari Lapas Kelas II-A Jember dengan dijemput orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar.
Bahkan, Wildan sempat diajak berkeliling Jember pascabebas kemarin. ''Alhamdulillah, bisa keluar (penjara, red) dan berkumpul keluarga lagi,'' kata Wildan saat ditelepon melalui selular Ali kemarin.
Dia mengaku sangat senang akhirnya bisa bebas setelah menjalani masa hukuman secara utuh. Ya, Wildan tepat enam bulan berada di penjara setelah ditangkap tim Cybercrime Mabes Polri pada 25 Januari 2013.
Orang tua Wildan yang kemarin menjemput anaknya itu mengaku gembira atas kebebasan anak bungsunya tersebut. Selain berkeliling di Kota Jember, kemarin Ali mengajak Wildan menuju ke pusat perbelanjaan di Kota Jember. Rombongan keluarga tersebut berbelanja beberapa kebutuhan yang diperlukan Wildan. ''Biar pikirannya lebih segar,'' ujar Ali. ''Sekalian, mungkin dia (Wildan, red) butuh pakaian baru untuk Lebaran,'' tambahnya.
Apalagi, Wildan mungkin tidak berada di Jember dan berkumpul dengan keluarga di Balung saat Lebaran. Sebab, dia dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada pekan depan. Keberangkatan tersebut sesuai dengan rencana Mabes Polri yang bersedia menyekolahkan dan merekrut Wildan sebagai staf di bagian cybercrime.

Ada 12 Pria Necis di KPK Seusai Mario Ditangkap

TEMPO.CO, Jakarta -Dua belas pria itu berkemeja rapi dan berjaket kulit. Mereka dating ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 20.40. Kedatangan mereka tepat seusai operasi tangkap tangan partner kantor Hotma Sitompul, Mario C. Bernardo.
Siapa pria-pria necis itu?
Mereka mengaku keluarga salah satu korban operasi tangkap tangan Mario. "Kami mau tanya, apakah benar ada penangkapan atas nama Mario," kata seorang pria berjas abu-abu pada petugas keamanan KPK, Kamis, 25 Juli 2013. "Saya cuma klarifikasi saja, saya belum bawa surat. Kami keluarganya."
Lelaki itu bersama pria-pria berjas lain langsung dipersilahkan mendaftar di meja tamu terlebih dahulu. Para pria tadi tampak bermuka datar saat ditanya wartawan. Mereka kompak bungkam dan langsung menuju ke lobi KPK.
Mario C. Bernardo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Dia adalah seorang pengacara dari kantor Hotma Sitompul. Mario ditangkap bersama seorang pegawai Mahkamah Agung. Belum terungkap kasus yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan itu.
Kantor pengacara Hotma Sitompul tercatat menangani banyak perkara besar. Kantor ini pernah menjadi kuasa hukum Kapolri, bintang sinetron Raffi Ahmad kala tertangkap Badan Narkotika Nasional, serta pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pengacara kondang Hotma Sitompoel mengatakan Mario, yang bekerja di kantornya, merupakan keponakannya. Menurut Hotma, Mario tertangkap tangan di kantornya sendiri. »Kejadiannya di kantor.” Hotma mengaku bingung atas penangkapan Mario. "Untuk apa? Ada urusan apa dengan orang Mahkamah Agung? Saya juga tidak tahu. Saya baru kembali dari Solo," kata Hotma.
FEBRIANA FIRDAUS

KPK Bidik Oknum di Belakang Mario C Bernardo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan, kembali mencocok oknum di belakang Mario Carmelio Bernardo, pengacara di kantor Advocat Hotma Sitompul dan Djodi Supratman, pegawai di Mahkamah Agung RI dalam operasi tangkap tangannya.

"Ini masih dikembangkan. Saat ini tim Penyidik (KPK) juga masih di lapangan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (25/7/2013) petang

Pengembangan itu, kata Johan, masih dilakukan untuk mengusut dan mencari tahu motif pemberian uang dari Mario ke Djodi. Sebab, diduga pemberian uang siang tadi bukan yang pertama kali dilakukan.

Sementara ketika ditanya apakah pemberian uang oleh Mario berasal dari Hotma Sitompul yang notabene adalah atasannya, Johan tak mau berspekulasi lebih dini.

"Belum bisa disimpulkan uang itu milik siapa karena pemeriksaan masih berlangsung. Tapi locusnya (tempat kejadian) di kantor pengacara (Hotma Sitompul)," ujarnya.

Hanya 5 Persen PNS di Depok yang Boleh Cuti Lebaran

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok berjumlah sekitar 7.900 lebih orang. Dari jumlah tersebut hanya lima persennya yang diperbolehkan cuti Lebaran.
"Setiap dinas itu lima persen karyawannya yang boleh cuti lebaran. Kalau ditotal 7900 PNS, lima persennya atau sekitar 400 an PNS yang boleh cuti. Karyawan mengajukan cuti ke atasan langsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, di Balai Kota, Kamis (25/7/2013).
Menurut Harry, kepala dinas dan sederajat mengajukan cuti langsung ke BKD. Namun hingga saat ini belum ada yang mengajukannya. "Cuti para PNS Depok tinggal enam hari lagi. Karena kuotanya lima persen maka yang mengajukan cuti dulu-duluan," tandasnya.

Kamis, 25 Juli 2013

MA Pasrahkan Kasus Penangkapan Pegawainya ke KPK

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Staf Mahkamah Agung (MA) ditangkap KPK saat sedang menumpang ojek di kawasan Monas. Ternyata staf berinisial DS itu berkantor di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

"Dia memang pegawai Diklat MA, staf biasa di Pusdiklat. Kantornya di Mega Mendung situ," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ridwan tidak menjelaskan alasan stafnya tersebut berada di Jakarta. Namun ia menyatakan MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan seorang pengacara ini.

"MA, apabila persoalan melanggar hukum, seluruhnya diserahkan ke penegak hukum. Kita serahkan peristiwa ini melalui kewenangan KPK," kata Ridwan.

DS ditangkap KPK usai menyambangi kantor Hotma & Associates. Dia ditangkap saat membawa uang sebesar Rp 80 juta yang diduga uang suap dari pengacara bernama Mario C Bernardo, rekan Hotma Sitompoel. KPK juga menemukan uang lainnya di kediaman DS yang diduga berkaitan dengan urusan si pengacara.

KPK Amankan Rp 78 Juta di Tas dan Rp 50 Juta di Rumah Djody

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - KPK tidak hanya menemukan uang puluhan juta dari tangan pegawai MA Djody Supratman. Untuk sementara penyidik mengamankan Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djody.

"Jadi setelah dihitung, yang dari tas Rp 78 juta," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (24/7/2013).

Pernyataan tersebut meralat keterangan Johan sebelumnya yang menyebut uang di tas berjumlah Rp 80 juta. Tas yang dimaksud adalah tas yang diberikan oleh Mario C Bernardo di kantor Hotma and Associates siang tadi.

Setelah KPK melakukan penangkapan, tim juga meluncur ke rumah Djody. Rumah tersebut beralamat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Dari rumah DS ditemukan uang Rp 50 juta dan ikut diamankan oleh tim," kata Johan.

Tim KPK meyakini uang Rp 50 juta itu terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.


Presiden: hormati Ramadhan, jangan ada kekerasan

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan semua komponen masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak melakukan tindak kekerasan.

"Saya beberapa kali serukan agar semua memuliakan dan hormati Ramadhan sekaligus menjaga jangan sampai ada kekerasan, konflik, perusakan, apalagi tindakan anarkis," kata Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

"Mari kita semua melibatkan diri dalam, pertama, menghormati bulan Ramadhan, dan kedua menolak atau mencegah tindakan-tindakan yang tidak semestinya," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan setiap pelanggar hukum harus ditindak.

"Hanya dengan cara itu akhirnya kita bisa betul-betul memuliakan dan hormati Ramadhan. Ini mari kita jadikan tekad kita, ke depan situasinya harus lebih baik dari sekarang," kata Presiden.

Kepala Negara meminta semua pihak menjaga keamanan dalam negeri supaya semua umat beragama dapat menjalankan ibadah tanpa gangguan.

"Tidak semua umat Islam memiliki kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang, misalnya Mesir, Syiria, Irak, Afganistan, Pakistan, dan banyak di negara lain tidak begitu tentram menjalankan ibadah puasa, mari kita jaga keadaan negara kita yang baik seperti ini," katanya.

MOS masih diperlukan

Pewarta: GNC Aryani

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai masa orientasi sekolah (MOS) masih diperlukan, namun hendaknya tidak mengandung unsur-unsur kekerasan.

"MOS itu bagus karena anak-anak sebelum belajar diberikan orientasi dulu, yang tidak boleh adalah yang membangkitkan anarkhis atau kekerasan karena benih-benih kekerasan harus dibuang dari dunia pendidikan, yang harus kita tanamkan adalah kasih sayang," kata Mohammad Nuh di Istana Negara di Jakarta, Selasa.

Menurut Mendikbud, aksi kekerasan juga dapat berupa kekerasan lisan atau kata-kata yang kasar. "Ucapan juga bisa menimbulkan kekerasan psikologi...ungkapan tidak layak, tidak lazim, di dalam dunia pendidikan tidak dibenarkan," paparnya.

Terkait dengan pelaksanaan MOS di Yogyakarta yang menyebabkan kematian seorang siswa, Mendikbud mengatakan pihak berwenang tengah menyelidiki kasus tersebut.

Ia menegaskan jika ditemukan tanda-tanda kesengajaan atau kekerasan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang siswa SMK 1 Pandak Bantul, DI Yogyakarta, Aninda Puspitasari (16), meninggal dunia pada saat pelaksanaan MOS di sekolahnya, Jumat (19/7) sore.

Insiden naas yang menimpa Aninda Puspitasari itu bermula ketika panitia MOS di sekolah tersebut memberikan hukuman "squad jump" atas pelanggaran yang dituduhkan padanya.

Aninda kemudian jatuh pingsan dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.