BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 27 Juli 2013

Taufik: Advokat Salah Satu Aktor Mafia Peradilan

Oleh: Ajat M Fajar

 INILAH.COM, Jakarta - Penangkapan anak buah pengacara Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi profesi advokat.

Aktivis anti korupsi, Taufik Basari menilai, dalam praktik mafia peradilan advokat menjadi salah satu aktor yang terlibat selain Polisi dan Jaksa.

"Advokat salah satu aktor dalam praktek mafia peradilan. Selain dari polisi, jaksa, hakim. Pengacara termasuk juga markusnya. Ini adalah aktor-aktor yang aktif mengatur bagaimana suatu perkara bisa dibuat transaksi," ujar Taufik didalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Dia menjelaskan, dalam praktik mafia peradilan dan mafia kasus terdiri dari dua unsur. Pertama ada unsur permintaan dan ada unsur pemberi. "Jadi dimasing-masing saling berperan. Kalau misalnya yang satu pasif, yang lain aktif dan sebaliknya," katannya.

Taufik mengatakan, pemberian uang dari advokat kepada hakim atau jaksa sebenarnya tidak diperbolehkan meski nilainya kecil tetap dilarang. Bahkan pemberian itu bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

"Uang segitu kecil untuk hakim agung, artinya bisa dikembangkan, ini kemana. Dan juga praktek pola mafia hukum yang tidak sekedar perkara tapi juga dalam hal investasi. Investaasi ibaratnya seseorang pengacara dia berinvestasi pada oknum pejabat kejaksaan, kepolisian sampia pada pejabat-pejabat di pengadilan," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: