BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Juli 2013

KPK Geledah Kantor Pengacara Hotma Sitompul

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor pengacara kondang Hotma Sitompoel di Jalan Marthapura, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013) malam ini.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan pemberian uang suap yang dilakukan pegawainya, Mario C bernando terhadap pegawai Diklat MA Djodi Supratman.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo benarkan penyidik KPK sedang makukan penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel. "Ya, sedang dilakukan penggeledahan," kata Johan, Jumat (26/7/2013) malam.

Menurut Johan Penyidik yang berangkat berjumlah belasan orang dan berangkat dari KPK beberapa waktu lalu. "sekarang baru sampai di sana," sambung Johan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB, kemarin. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari itu juga.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pihaknya telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Diduga uang itu terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

KPK kemudian menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [mes]

Tidak ada komentar: