Jakarta (ANTARA News) - Permohonan izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 2005-2011, diduga masih tertahan di Sekretariat Kabinet (Seskab).

"Yang jelas saya yakin kalau sudah sampai di meja presiden, tinggal ditandatangani saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta.

Ia menduga masih tertahannya permohonan izin pemeriksaan itu juga terkait ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh kejaksaan.

Sebelumnya, dikatakan, di antara ke-61 kepala daerah yang sampai sekarang belum terbit izin pemeriksaannya dari presiden itu ada yang sudah meninggal.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang tersandung kasus dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Awang Farouk Ishak dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura. sampai sekarang belum turun izin pemeriksaannya dari presiden.

"Kedua gubernur tersebut, termasuk dalam 61 kepala daerah yang izin pemeriksaan dari presiden belum turun," katanya.

Diakuinya jika di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika izin pemeriksaan dari presiden belum turun selama 60 hari, maka bisa dilakukan pemeriksaan.

"Peraturan pemeriksaan kepala daerah itu sendiri diperkuat melalui SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), namun tidak bisa langsung dilakukan pemeriksaan," katanya.

Tentunya, kata dia, harus dipertimbangkan juga aspek-aspek lainnya. "Agar nantinya di persidangan (soal izin pemeriksaan kepala daerah) dipermasalahkan," katanya.(*)