BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

Hakim Imas Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

KPK resmi menahan Hakim Imas dan terduga penyuapnya untuk 20 hari ke depan.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan hakim Imas Diansari yang tertangkap tangan atas dugaan menerima suap. KPK juga menahan tersangka penyuap hakim Imas, Odi.

"Untuk proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.

Imas dan Odi ditangkap KPK pada Kamis malam. Saat menangkap mereka, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.

Mereka berdua menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Imas dan Odi baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat. Tak ada komentar sedikit pun dari keduanya.

Kini, keduanya harus mendekam dalam tahanan. Imas ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sedangkan Odi dijebloskan di Rutan Cipinang.

Imas diduga menerima suap dari Odi untuk memenangkan perkara PT OI yang bersengketa dengan serikat pekerjanya. Imas berjanji akan memenangkan PT OI di tingkat kasasi di MA.

Sebelumnya, Triharsa menjelaskan Hakim Imas dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun Odi, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Tipikor. (art)

Tidak ada komentar: