BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Diperiksa Polri

VIVAnews -- Setelah Selasa lalu dimintai keterangan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II di DPR RI, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi mendatangi Markas Besar Kepolisian. Arsyad, didampingi putrinya, Nesyawati datang sebagai saksi kasus surat palsu MK.

"Ya untuk melengkapi berkas," kata Nesyawati di Kabareskrim Polri, Jumat 1 Juli 2011. Ditambahkan Nesya, ia dan ayahnya akan diperiksa bersama.

Dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, polisi telah menetapkan tersangka. Seperti tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, tersangka berinisil ''MH' dan kawan-kawan. MH diduga adalah Masyuri Hasan -- panitera yang telah diberhentikan MK.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, berdasarkan hasil tim investigasi MK, aktor intelektual di balik pembuatan surat palsu MK ada 4 orang, yaitu Arsyad Sanusi, Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo, dan Mashuri Hasan.

“Hasan itu di bawah perintah,” terang Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2011. Namun, tegas Akil, untuk mengetahui siapa sebenarnya aktor intelektual kasus surap palsu MK, hal itu adalah kewenangan penuh penyidik kepolisian untuk menentukan.

“Kalau tim investigasi itu berdasarkan keterlibatan. Tapi kalau siapa memberi perintah kepada siapa, itu urusan penyidik,” jelas Akil. Menurutnya, MK tetap berpegang dari hasil tim investigasi yang mengurut kronologi kasus sesuai fakta yang ada, meskipun semua pernyataan Arsyad Sanusi di hadapan Panja Mafia Pemilu bertentangan 100 persen dengan hasil tim investigasi.

“Hasil investigasi kan sudah jelas, siapa berbuat apa dan melakukannya di mana. Yang jelas, surat itu dibuat di apartemen. Ada perintah, ada telepon, dan yang membuat surat itu si Mashuri, dengan men-scan surat pertama. Pak Zainal tidak pernah menandatangani surat yang palsu. Surat itu bisa keluar dari laptop Pak Zainal karena tanda tangan di-scan dan disampaikan ke AN,” beber Akil.

Sebelumnya, Arsyad membantah semua tuduhan soal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu MK bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang akhirnya memenangkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

“Itu rekayasa. Fakta dimanipulasi dan direkayasa oleh Tim Investigasi MK. Ya benar, itu rekayasa untuk mengorbankan saya,” kata Arsyad di hadapan Panja Mafia Pemilu, Selasa 28 Juni 2011. “Segala tuduhan itu adalah sangat keliru dan tidak berdasar. Itu manipulatif dan tidak obyektif,” imbuhnya. (eh)

Tidak ada komentar: