Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Untuk kepentingan penyidikan, Polri mengajukan upaya pencekalan terhadap Panji Gumilang.
"Yah sudah lah (dicekal)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (4/7/2011).
Ito tidak menjelaskan kapan pengajuan pencekalan diajukan. "Tidak tahu. Nanti suratnya saya cek dulu," kilahnya.
Apakah ada upaya penahanan untuk Panji? "Belum tahu. Tergantung dari pertimbangan penyidik," imbuhnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP.
Panji sebelumnya dilaporkan oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar