VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) memastikan Masyhuri Hasan gagal menjadi calon hakim di lingkungan kerjanya. MA memastikan Masyhuri tidak akan mengikuti pelatihan calon hakim di Bandung karena sudah ditangkap sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi dan ditahan oleh kepolisian.
"Apa boleh buat itu risiko," kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat, 1 Juli 2011.
Hatta juga menegaskan Masyhuri Hasan tidak akan diberhentikan sementara karena statusnya bukan hakim.
Hatta juga mengatakan, Badan Pengawasan MA minggu lalu sudah memanggil dan memeriksa bekas juru panggil MK itu.
"Ada yang dia benarkan dan ada juga sedikit yang tidak terlalu membenarkan," kata dia.
Namun, MA membantah jika kasus yang membelit Masyhuri Hasan menandakan kegagalan seleksi calon hakim. Karena waktu Masyhuri Hasan melamar menjadi calon hakim memakai Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat dari MK. Di SK pemberhentian tersebut ditulis diberhentikan atas permintaan sendiri yang bersangkutan.
"Berarti tidak ada alasan bagi MA untuk tidak menerima kalau ada pemberhentian dengan hormat. Seandainya di MK diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mungkin MA menerima. Lamaran tersebut juga dilakukan sebelum perkara ini mencuat," ujarnya.
Hatta juga mengaku tidak mengetahui hubungan keluarga antara Mashuri Hasan dengan Rum Neesa, sekretaris MA.
"Saya nggak tahu, tapi katanya itu berasal dari Sulawesi Selatan. Tapi hubungan keluarga, saya tidak tahu ada atau tidak," ungkapnya.
Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan hasil pemilu di MK. Dia juga sudah ditahan oleh kepolisian. Hasan sendiri tak memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR saat hendak dimintai keterangan. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar