VIVAnews - Upaya Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung, Basrief Arief, kandas. Meski demikian, tersangka korupsi sisminbakum itu tak patah arang. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu kembali mengajukan gugatan kepada Jaksa Agung.
Gugatan baru itu dilayangkan Yusril setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yusril terhadap keputusan cegah Jaksa Agung pada 24 Juni 2011. Alasannya, karena keputusan yang digugat Yusril itu sudah dicabut Jaksa Agung pada 27 Juni 2011.
Yusril dianggap tidak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat keputusan tersebut. Dengan pernyataan gugatan "tidak dapat diterima," maka seluruh argumen yang dikemukakan Yusril yang menyangkut substansi gugatan, tidak disentuh dan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Jodi Martono Wahyunad.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa terhadap putusan pejabat tata usaha negara ada dua mekanisme kontrol. Pertama, mekanisme kontrol internal dari dalam lembaga tata usaha negara itu sendiri. Kedua, kontrol eksternal dari luar, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Karena dari internal kejaksaan sudah menyadari ada kesalahan, dan mereka telah mencabut objek sengketa, maka kontrol eksternal tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan tersebut, Yusril pun segera mengajukan gugatan baru. "Gugatan ini saya lakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cegah terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Selasa 23 Agustus 2011.
"Mudah-mudahan keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan."
Menurut Yusril, jika tiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbaharui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal. Namun, gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut.
"Kalau begini sia-sia saja kami berperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal, dan tidak kesatria," kata Yusril.
"Celakanya lagi, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan kami dan belajar dari situ di mana kelemahan keputusan yang mereka buat, lantas mencabut dan memperbaikinya."
Mengingat waktu yang sudah mendekati lebaran, sumber dari PTUN Jakarta mengatakan bahwa kemungkinan gugatan Yusril yang kedua akan disidangkan seusai libur Idul Fitri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar