VIVAnews - Brigadir Susanto, anggota Yansik Polda Metro Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Ketua Detasemen Markas Ajun Komisaris Besar Polisi Pamudji, Selasa 18 Maret 2014 malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, kesimpulan itu diambil berdasarkan olah TKP dan melakukan penelitian dengan cara scientific investigation, artinya hasil laboratorium yang sudah ada dikumpulkan dan dikaji.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya juga telah mengambil barang-barang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dijadikan barang bukti. Dalam hal ini, termasuk keterangan dari empat saksi yang akan didalami karena ada indikasi tersangka mengarah pada Brigadir Susanto.
"Ada satu saksi saudara S yang nanti malam melalui mekanisme gelar perkara, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Heru didampingi Rikwanto.
Berdasarkan hasil labfor, diketahui di tangan Susanto ada sisa pembakaran mesiu. Sisa mesiu tidak ditemukan di kepala dan tangan AKBP Pamudji. Bukti yang semakin menguatkan adalah ditemukannya bercak darah di tubuh tersangka.
Kata Heru, dapat disimpulkan jika korban ditembak dari jarak jauh. "Namun motifnya sampai saat ini, masih kami dalami dan selidiki dari saksi dan bukti yang ada. Kami tidak butuh pengakuan karena semua bukti sudah mengarah ke dia," kata Heru. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar